Sungguh tidak punya hati! Begitulah kira-kira komentar salah satu muzakki (orang yang berzakat) di media sosial. Rupanya ia kesal atas kejadian ditangkapnya tiga orang yang terlibat dalam jaringan terorisme berkedok zakat atau sedekah. Sumbangan yang seharusnya diperuntukkan untuk para mustahiq, ini justru dialokasikan untuk kegiatan terorisme.
Fenomena ini merupakan temuan baru. Selama ini Muslim Indonesia tidak mempunyai awareness terhadap sasaran zakat atau sumbangan yang mereka lakukan. Selebihnya menyerahkan semuanya kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Terkait fenomena baru ini, wajib bagi umat Islam untuk selektif jika ingin berzakat atau bersedekah. Sikap selektif ini adalah bentuk kehati-hatian anda terhadap LAZ yang dipilih. Oleh karena itu, ada tiga tips paling aman bagi anda untuk memilih LAZ.
1. Legalitas Lembaga Amil Zakat
Tips pertama ini sebenarnya hal yang paling mendasar. Sudah jelas andai suatu lembaga mempunyai legalitas operasional. Secara nasional (negara), pengelolaan zakat dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sedangkan dalam kategori non-negara, juga diatur dalam UU Zakat, yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Setelah itu, carilah informasi atau profiling mengenai LAZ yang dituju. Suatu Lembaga Amil Zakat akan mendapatkan izin dari Menteri Agama maupun pejabat lain yang ditunjuk menteri diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial yang harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Sedangkan bagi perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musala di suatu komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat ke pejabat yang berwenang;
- berbentuk lembaga berbadan hukum;
- mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
- memiliki pengawas syariat, baik internal maupun eksternal;
- memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
- bersifat nirlaba;
- memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
- bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
2. Rekam Jejak
Tips kedua adalah membaca rekam jejak LAZ tersebut. Anda mungkin kesusahan mencari rekam jejak dikarenakan jarak dan waktu. Setiap LAZ juga harus memiliki website official atau media resmi guna menunjang eksistensinya. Sebagai contoh LAZ dari Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an (PPPA) Daarul Qur’an. LAZ ini terdaftar di BAZNAS dalam skala nasional.