Rabu, Agustus 10, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kabar
Asrorun Niam Sholeh

Asrorun Niam Sholeh

ACT Terindikasi Selewengkan Dana Untuk Terorisme dan Kepentingan Pribadi, Ini Kata MUI

Admin Islamina by Admin Islamina
06/07/2022
in Kabar
0 0
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang, dan kepentingan pribadi yang dilakukan lembaga pengelola dana umat, Aksi Cepat Tanggap (ACT). Aktivitas terlarang itu berupa pendanaan terorisme.

Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa mengelola dana zakat diperlukan kehati-hatian ganda oleh lembaga amil zakat (LAZ).

BacaJuga

Kikis Intoleransi, Jangan Ada Lagi Pemaksaan Jilbab di Sekolah

Nurwakhid: ACT Belum Masuk Daftar Terduga Teroris

PB PMII Sarankan Kader Lebih Selektif Memilih Lembaga Filantropi

“Dalam pengelolaan LAZ, terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi yaitu kompetensi syariah dan kompetensi teknis,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (5/7/2022).

Asrorun menambahkan, bahwa hal tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan zakat yang tidak lepas dari praktik ibadah dan muamalah. Kiai Niam mengatakan para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, hingga cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul.

Ia menjelaskan, pada dimensi muamalah, pengelola dituntut kreatif dan berinovasi dalam mengelola dana yang diterima agar masyarakat dapat menerima manfaat yang optimal.

“Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Adapun jika ia mendapat bagian dari zakat, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerja profesionalnya,” ujar Asrorun.

Ia mengimbau umat Islam harus dapat memastikan jika kewajibannya mampu terlaksana secara baik, khususnya terkait dengan kewajiban berzakat.

“Apabila seorang Muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajib dizakatkan, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam,” jelasnya.

Sebelumnya, ramai pemberitaan di media massa dan percakapan di media sosial terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana filantropi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Merespons hal tersebut, ACT memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf pada Senin (4/7/2022) lewat konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan.

Tags: ACTasrorun niamLAZMUIPendanaan TerorismeZakat
Previous Post

Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

Next Post

Nurwakhid: ACT Belum Masuk Daftar Terduga Teroris

Admin Islamina

Admin Islamina

RelatedPosts

Musdah Mulia
Kabar

Kikis Intoleransi, Jangan Ada Lagi Pemaksaan Jilbab di Sekolah

07/08/2022
Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid
Kabar

Nurwakhid: ACT Belum Masuk Daftar Terduga Teroris

06/07/2022
Kabul Doniyanto LCRT PB PMII
Kabar

PB PMII Sarankan Kader Lebih Selektif Memilih Lembaga Filantropi

05/07/2022
Dr Moch Syarif Hidayatullah
Kabar

Mimbar Agama, Ideologisasi, Agitasi, dan Polisasi, Ini Kata Ketua Umum ADDI

30/06/2022
Islah Bahrawi
Kabar

Radikalisme Agama Bergerak di Pusat Kegiatan Keagamaan, Tak Terkecuali Masjid dan Pesantren

23/06/2022
Pancasila Yes Khilafah No
Kabar

Khilafah Dalam Sebuah Sistem Bernegara Hukumnya Haram, Kenapa?

23/06/2022
Next Post
Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid

Nurwakhid: ACT Belum Masuk Daftar Terduga Teroris

thumbnail bulletin jum'at al-wasathy 32

Bulletin Jum'at Al-Wasathy | Edisi 032

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Musdah Mulia

Kikis Intoleransi, Jangan Ada Lagi Pemaksaan Jilbab di Sekolah

07/08/2022
bulletin jum'at

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022
muharram

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

01/08/2022
Bulletin Jum'at Al-Wasathy

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

29/07/2022
al-Qur'an Sunnah

Ijtihad dan Gagasan Kembali kepada al-Qur’an Sunnah (2)

28/07/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.