Selasa, Juni 28, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Bulletin
thumbnail bulletin jumat al wasathy edisi

thumbnail bulletin jumat al wasathy edisi

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 024

Bisakah Berislam Tanpa Bermadzhab?

Hatim Gazali by Hatim Gazali
13/05/2022
in Bulletin, Bulletin Jumat, Populer, Tajuk Utama
2 0
0
1
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

BacaJuga

Peran Perempuan di Panggung Pendidikan (2)

Pendidikan Humanis, Kurikulum Moderasi

Indonesia Tegas Tolak Ideologi Khilafah

Alhamdulillah, islamina.id hadir dengan bulletin Jum’at Al-Wasathy rutin yang dapat dibaca oleh kaum muslimin seluruh Indonesia. Bulletin Jum’at ini hadir dalam rangka membumikan nilai dan ajaran moderasi Islam di tengah masyarakat.

Bulletin Jum’at Al-Wasathy edisi kali ini dengan judul “Bisakah Berislam Tanpa Bermadzhab?”

Belakangan muncul kesadaran di kalangan umat Islam akan tidak pentingnya merujuk kepada imam madzhab. Mereka mengajak untuk langsung merujuk kepada al-Qur’an dan hadist. Gagasan dan gerakan ini semula dikembangkan oleh Ibn Taimiyah (wafat 728 H) yang kemudian dikembangkan oleh Muhammad Abduh.

Mereka menolak pendapat-pendapat yang dikembangkan oleh Imam Hanafi yang lahir pada tahun 80 H dan wafat tahun 150 H, Imam Malik yang lahir pada tahun 93 H dan wafat 179 H, Imam Syafi’I yang lahir pada 150 H dan wafat 204 H, dan imam Hambali yang lahir pada 164 H dan wafat 248 H, serta imam madzhab lainnya. Bagi mereka, merujuk kepada al-Qur’an dan hadist yang terutama diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Bukhari itu lebih benar ketimbang merujuk kepada empat imam madzhab dalam fikih tersebut.

Sebelum lebih jauh, penting kiranya mengerti apa itu madzhab. Kata madzhab berasal dari Bahasa Arab “dzahaba” yang berarti pergi. Kata madzhab yang merupakan bentuk isim makan (kata yang menunjukkan tempat) bermakna tempat bertolak untuk pergi. Dalam kamus al-maany, kata madzhab didefinisikan sebagai berikut:

مجموعة من الآراء والنظريات العلمية والفلسفية ارتبط بعضها ببعض ارتباطًا يجعلها وحدة منسقة

“Kumpulan pendapat dan teori keilmuan atau filsafat, yang saling bertalian satu sama lain, hingga membentuk satu kesatuan yang padu.”

Dalam konteks fikih, bermadzhab berarti merujuk kepada salah satu atau lebih pendapat imam / ulama yang telah melakukan ijtihad (kegiatan menggali hukum-hukum yang terkandung dalam al-Qur’an dan Sunnah).

Apakah diperbolehkan seseorang melakukan ijtihad? Jelas diperbolehkan mengingat ada banyak persoalan atau peristiwa yang belum terjadi di masa nabi yang membutuhkan kepastian hukum.

Selengkapnya baca dan unduh di sini

Download Now!

Baca Juga: Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 023

Tags: Bulletin Al-WasathyBulletin Jum'atBulletin ModeratJum'at Berkah
Previous Post

Kunci Signifikan Cegah Radikalisme: Penguatan Literasi Digital Keluarga

Next Post

Jalin Silaturahmi untuk Urai Kebencian dan Intoleransi

Hatim Gazali

Hatim Gazali

Pemimpin Redaksi Islamina.id | Dosen Universitas Sampoerna | Ketua PERSADA NUSANTARA | Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah PBNU

RelatedPosts

peran perempuan
Biografi

Peran Perempuan di Panggung Pendidikan (2)

27/06/2022
pendidikan moderasi
Kolom

Pendidikan Humanis, Kurikulum Moderasi

27/06/2022
ideologi khilafah
Kolom

Indonesia Tegas Tolak Ideologi Khilafah

26/06/2022
memahami hadis
Kajian

Agar Tidak Menjadi Tekstualis, Begini Cara Memahami Hadis

26/06/2022
radikalisme
Gagasan

Digital Native dan Upaya Mencegah Radikalisme

25/06/2022
disinformasi
Gaya Hidup

Era Teknologi dan Masifnya Disinformasi

25/06/2022
Next Post
Habib Husein Ja far Al Hadar

Jalin Silaturahmi untuk Urai Kebencian dan Intoleransi

Kyai Dian Nafi

Silaturahmi Sebagai Kearifan Lokal Maknai Ajaran Agama Untuk Jaga Kerukunan

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

peran perempuan

Peran Perempuan di Panggung Pendidikan (2)

27/06/2022
pendidikan moderasi

Pendidikan Humanis, Kurikulum Moderasi

27/06/2022
ideologi khilafah

Indonesia Tegas Tolak Ideologi Khilafah

26/06/2022
memahami hadis

Agar Tidak Menjadi Tekstualis, Begini Cara Memahami Hadis

26/06/2022
radikalisme

Digital Native dan Upaya Mencegah Radikalisme

25/06/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.