Alhamdulillah, islamina.id hadir dengan bulletin Jum’at Al-Wasathy rutin yang dapat dibaca oleh kaum muslimin seluruh Indonesia. Bulletin ini merupakan kerjasama islamina.id dengan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dalam rangka membumikan nilai dan ajaran moderasi Islam di tengah masyarakat.
Bulletin Jum’at Al-Wasathy edisi kali ini dengan judul “Memperkuat Solidaritas Sosial di Momen Idul Adha”
Agama Islam tidak saja mementingkan hubungan vertikal antara pemeluknya dengan Tuhan yang maha kuasa, tetapi juga hubungan horizontal antara manusia dengan sesamanya. Dengan demikian, ajaran dan nilai agama samawi ini selalu imbang: selain memperkuat hubungan hamba dengan Sang Pencipta juga memperkokoh relasi antarinsan.
Salah satu ajaran Islam yang memperkuat hubungan hamba dengan Tuhannya sekaligus sesama manusia adalah ibadah menyembelih hewan kurban yang dilakukan setiap tanggal 10 (bertepatan hari raya Idul Adha),11, dan 12 Dzulhijjah. Secara semantik kurban sendiri memiliki arti kedekatan. Harapannya, ibadah ini mampu menciptakan kedekatan vertikal sekaligus horizontal.
Beberapa ayat Al-Qur’an telah menjelaskan kurban. Salah satunya adalah firman Allah swt berikut,
وَلِكُلِّ أُمَّةٖ جَعَلۡنَا مَنسَكٗا لِّيَذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلۡأَنۡعَٰمِۗ فَإِلَٰهُكُمۡ إِلَٰهٞ وَٰحِدٞ فَلَهُۥٓ أَسۡلِمُواْۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُخۡبِتِينَ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj [22]: 34)
Ayat di atas menjelaskan bahwa adanya syariat kurban merupakan ritual seorang muslim agar lebih dekat dengan Allah swt. Sebab, kurban adalah ekspresi syukur manusia kepada Sang Pemberi rezeki. Dengan begitu orang yang enggan berkurban padahal memiliki rezeki berlebih seolah lupa kepada Tuhan yang telah memberi limpahan harta untuknya.
Lebih jauh, ayat di atas sekaligus menegaskan bahwa saat prosesi penyembelihan hewan, seseorang harus menyebut nama Allah dengan membaca basmalah. Bahkan semua empat imam mazhab kecuali Syafi’i sepakat jika penyembelih sengaja tidak membaca basmalah maka daging hewan tidak halal untuk dikonsumsi. (Abdurrahman al-Jazari, Al-Fiqhu ‘alâ Mazâhibil Arba’ah, 2016: j. 1, h. 731)
Selengkapnya baca dan unduh di sini