Alhamdulillah, islamina.id hadir dengan Bulletin Jum’at Al-Wasathy rutin yang dapat dibaca oleh kaum muslimin seluruh Indonesia. Bulletin ini merupakan kerjasama islamina.id dengan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dalam rangka membumikan nilai dan ajaran moderasi Islam di tengah masyarakat.
Bulletin Jum’at Al-Wasathy edisi kali ini dengan judul “Mendahulukan Kepentingan Umum”
Sudah mafhum bagi masyarakat kita bahwa carut marut kondisi bangsa ini bersifat kompleks. Namun, jika dirunut maka akan bermuara pada menipisnya rasa kebersamaan dalam bermasyarakat. Dalam konsep fiqih rasa kebersamaan ini dituangkan dalam teori maslahah ammah. Artinya bahwa kepentingan bersama dan kebutuhan khalayak harus diutamakan di atas segala macam kepentingan baik individu maupun golongan, sehingga terciptalah tatanan kehidupan yang kondusif.
Dalam suasana modern dewasa ini, sering kita temukan slogan ‘kepentingan umum di atas kepentingan pribadi’. Namun pada kenyataannya aplikasi dari slogan tersebut belum terealisasi dengan maksimal. Pasalnya, batasan untuk kepentingan umum ini sering menjadi tidak jelas dan tidak sesuai dengan pengertian yang sesungguhnya. Sehingga kepentingan umum akhirnya berkembang dalam perspektif yang beragam, ada kepentingan umum menurut versi pengambil keputusan (umara), atau kepentingan umum menurut ‘selera’ sebagian kecil kelompok masyarakat, dan kepentingan umum yang dipersepsi oleh masyarakat.
Perlu diketahui bahwa masyarakat adalah sekelompok individu yang hidup bersama dalam ikatan suatu undang-undang dan peraturan. Namun, dengan sifat manusia yang condong pada nafsu pribadinya, membuat individu dalam masyarakat ingin lebih berkuasa daripada lainnya. Sikap ini memunculkan sebuah pandangan kapitalis yang memandang bahwa kebahagiaan itu adalah hak tiap individu, sehingga manusia harus berkompetisi untuk mencapai kebahagiaan tersebut, tanpa mempedulikan sekitarnya.
Selengkapnya baca dan unduh di sini