Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
ulama fiqih

ulama fiqih

Belajar Toleransi dari Cara Ulama Fiqih Berbeda Pendapat

Bangkit Budi Satriya by Bangkit Budi Satriya
16/03/2022
in Kolom, Tajuk Utama
4 0
0
3
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Fiqih adalah suatu ilmu agama  yang didalamnya mencakup tentang bagaimana cara berhubungan dengan tuhan (hablumminallah) dan cara berhubungan dengan manusia (hablumminannas) hal ini dapat kita lihat dalam banyak kitab fiqih yang didalamnya selalu menuliskan tentang ubudiyah dan muamalah. Dalam Islam sendiri fiqih adalah ilmu yang selalu berkembang hal ini disebabkan karena fiqih selalu bersinggungan dengan keseharian masyarakat. 

Fiqih merupakan bentuk nyata dari implementasi objektif dan doktrinal Islam meskipun bersumber dari kebenaran yang mutlak dan kokoh, didalamnya juga memiliki ruang gerak yang dinamis dan bagi perkembangan, pembaruan, dan kehidupan yang sesuai dengan ruang dan waktu. Menariknya adalah hukum yang dihasilkan fiqih selalu beragam, hal ini disebabkan berbedanya masing-masing ulama melihat suatu masalah dan dasar hukum yang dipakai. Bagi orang yang mengikuti ikhtilaf (perbedaan) tentunya sudah tidak asing akan berbagai ketegangan-ketegangan yang muncul dalam sejarah munculnya madzhab-madzhab fiqih. Tapi yang perlu digarisbawahi di sini adalah masing-masing ulama selalu menghargai dan menghormati setiap hukum yang berbeda dengan ulama itu sendiri, 

BacaJuga

Darurat Literasi Islam yang Ramah

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

Dalam hal ini terdapat suatu kisah ketika Imam Syafi’i melakukan jama’ah shalat subuh di masjid Hanafiyyah (golongan atau orang yang mengikuti pendapatnya Imam Abu Hanifah) Imam Syafi’i tidak melakukan qunut karena disebabkan mengikuti Imam yang bermazhab Hanafi, Pada saat ditanya mengapa beliau yang seorang Mujtahid mustaqil yang dalam madzhabnya men-sunnah-kan qunut malah tidak melakukan qunut. Beliau pun menjawab  aku menghormati Imam Abu Hanifah.

Perbedaan dalam dunia Fiqih juga diamini dengan adanya hadis Dari Rasulullah SAW. yang berbunyi “Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat”. Hal ini tentunya dapat kita pahami karena suatu hukum fiqih memanglah suatu yang harus berkembang melihat ruang dan waktu hukum itu dihasilkan. Perbedaan pendapat ini juga terjadi dalam pendapatnya Imam Syafi’i sendiri hal ini terbukti dengan adanya qaul qadim dan qaul jadid. Dua pendapat tersebut secara historis lahir ditempat yang berbeda, qaul qadim lahir pada saat Imam Syafi’i berada di Irak, dan qaul jadid lahir ketika Imam Syafi’i berada di Mesir. Perbedaan pendapat ini dapat berjalan dengan ‘adem’ juga didasari oleh perkataan Imam Syafi’i dalam konteks ijtihad yang berbunyi: “Pendapat saya ini benar namun ada kemungkinan salah begitu juga pendapatmu itu salah namun ada kemungkinan benar.”

Dalam hal ini, pesantren merupakan percontohan nyata dalam menjalankan toleransi, karena pesantren yang dari dulu telah menerapkan kurikulum fiqih di dalamnya tidak hanya berhasil mentransfer keilmuan, namun juga telah berhasil mentransfer adab dan perilaku yang baik bagi santrinya, seperti yang telah dituturkan di atas bahwa sumber inti dari perbedaan antara ulama adalah Alquran dan Sunnah. Alquran adalah hidangan Allah, tentu saja hidangan dari Tuhan yang Maha Kaya itu beraneka ragam. Tuhan yang Maha Pemurah itu mempersilahkan kita untuk mengambil apa yang telah kita kehendaki ketika sudah memenuhi syarat mujtahid. 

Namun, tentunya kita harus mengetahui batas-batas toleransi dengan jelas misalnya para ulama mazhab fiqih diatas memang berbeda-beda pendapat dalam masalah furu’ namun dari ulama mazhab tidak ada yang berbeda pendapat di dalam masalah asl. Seperti misalnya hukum sholat lima waktu itu wajib bagi semua umat Muslim. Dalam pendapat asl ini, semua Imam satu suara dan menyatakan dengan jelas tidak ada perbedaan dalam masalah asl tersebut. Contoh yang kedua adalah soal keimanan yang telah dicontohkan dalam Alquran surat al-Kafirun yang berbunyi:

لَكُمۡ دِینُكُمۡ وَلِیَ دِینِ

 Artinya : “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku. [Surat al-Kafirun: 6]”

Ayat diatas dengan tegas menjelaskan tidak adanya toleransi dalam hal beragama. Asbabun nuzul ayat ini sendiri juga disebabkan Walid bin Mughirah, Ash bin Wail, dan Aswad bin Abdul Muthalib yang menawarkan persekutuan di dalam hal agama, dengan cara orang kafir akan menyembah apa yang disembah oleh Rasulullah SAW. Tetapi Rasulullah juga harus menyembah apa yang orang kafir sembah secara bergantian.

Baca Juga: Muslim Masuk Gereja, Bolehkah ? Bagaimana Hukumnya ?

Tags: FikihFiqhMujtahidtoleransiUlamaUlama Fiqih
Previous Post

Perempuan dalam Genggaman Patriarki dan Agama

Next Post

Nilai-Nilai Religius dalam Lagu Dangdut

Bangkit Budi Satriya

Bangkit Budi Satriya

RelatedPosts

Darurat Literasi Islam yang Ramah Islamic Book Fair
Kolom

Darurat Literasi Islam yang Ramah

12/08/2022
thumbnail bulletin jum'at al-wasathy
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan
Kabar

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

10/08/2022
bulletin jum'at
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022
muharram
Kolom

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

01/08/2022
Bulletin Jum'at Al-Wasathy
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

29/07/2022
Next Post
Lagu Dangdut

Nilai-Nilai Religius dalam Lagu Dangdut

Pesantren sebelum kemerdekaan Indonesia

Strategi Pesantren dalam Memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Darurat Literasi Islam yang Ramah Islamic Book Fair

Darurat Literasi Islam yang Ramah

12/08/2022
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief

Ormas Keagamaan Harus Ikut Masifkan Media Sosial Dengan Konten Perdamaian

12/08/2022
thumbnail bulletin jum'at al-wasathy

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022
Anwar Sanusi

Stop Perdebatan Narasi Konfrontasi Antara Pancasila dan Agama

11/08/2022
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

10/08/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.