Selasa, Juni 28, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Perempuan Meminang

Bolehkah Perempuan Meminang Laki-Laki Menurut Islam?

Bolehkah Perempuan Meminang Laki-Laki Menurut Islam?

Aliya Devi Maharani by Aliya Devi Maharani
25/05/2022
in Kajian
6 1
0
7
SHARES
137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Sebagai umat muslim tentunya kita harus mengikuti sunnah Rasulullah. Salah satunya adalah menikah. Sebelum pernikahan dimulai, biasanya ada proses yang dilakukan untuk memberi tahu  kepada lawan jenis yang bersangkutan bahwa ia tertarik dan ingin menikahinya. Proses inilah yang dinamakan melamar atau khitbah dalam Bahasa arab. Melamar atau pinang merupakan  proses awal untuk menuju rumah tangga. Melalui peminangan ini, seorang yang meminang dan dipinang dapat mengenal lebih dalam. 

Peminangan dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah, yaitu kehendak, kalimat, dan  keramahan, baik melalui Tindakan atau pun ucapan yang dilakukan oleh seseorang yang  meminang (Masduki, 2019). Khitbah berarti mengekspresikan permintaan untuk menikahi pria  dengan Wanita atau sebaliknya atau hanya pelaksanaan melalui perantara yang terpercaya (Darussalam, 2018) 

BacaJuga

Agar Tidak Menjadi Tekstualis, Begini Cara Memahami Hadis

Menyoal Autentisitas Argumen Para Pengusung Khilafah

Pancasila: Ruang Pertemuan Politik Islam dan Demokrasi

Proses peminangan ini hendaknya dilakukan secara rahasia atau menyembunyikan dari orang  banyak. Seperti yang telah disampaikan oleh Ummu Salamah yang berkata bahwa Nabi  Muhammad SAW pernah bersabda, “Rahasiakan peminangan dan kumandangkan pernikahan”. Proses peminangan ini bisa berupa sindiran, bisa dengan kalimat jelas dan lugas, dan bisa  disampaikan langsung kepada pihak yang diinginkan serta diwakilkan. 

Seperti halnya dalam surah Al-Baqarah ayat 235, yang artinya, “Dan tidak ada dosa bagi kamu  meminang Wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan  mengawini mereka) dalam hatimu…..” 

Menikah berarti mengamalkan ajaran Rasul dan salah satu bentuk ibadah yang mulia dan suci. Namun, jumlah perempuan yang jauh lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki terkadang menjadi sebuah problem. Banyak perempuan yang belum menikah bahkan berstatus janda yang ingin menikah tetapi tidak ada keberanian untuk menawarkan dirinya karena takut dianggap memalukan dan murahan. Bahkan dalam beberapa masyarakat hal ini masih dianggap tabu.  

Lantas, Bagaimanakah sebenarnya hukum perempuan meminang laki-laki dalam Islam? Jika seorang perempuan datang dan berkata kepada lelaki, “apakah anda berkenan untuk menikahi saya?” Apa pandangan anda? Pasti akan terlintas di benak anda, “Alangkah tidak punya malu perempuan ini..”  

Apabila pihak perempuan yang memulai Langkah pertama, masyarakat akan memandang negatif bahkan menyebarkan tanggapan-tanggapan yang kurang baik. Seolah-olah sudah menjadi suatu kepastian bahwa pihak lelaki yang berhak untuk meminang. Ini adalah suatu tanggapan yang  salah. Akibatnya, banyak kalangan Wanita yang terpaksa duduk menunggu dijemput pinangan dari pria.  

Di dalam Islam ternyata membolehkan atau tidak melarang perempuan meminang laki-laki untuk menjadi suaminya. Islam tidak membatasi yang boleh mengajukan peminangan hanya laki-laki, namun perempuan juga bisa mengajukan diri untuk meminang laki-laki. Dalam artian jika itu dilakukan untuk kebaikan, sebagai contoh, ingin mendapat suami sholeh dan bisa mengajarkan agama, bukan termasuk tindakan tercela. Artinya, bukan semata karena latar belakang dunia. 

Dalam Al-Quran surah Al-Qashash, ayat 27 dinyatakan kisah seorang ayah yang menawarkan anaknya kepada Nabi Musa a.s. untuk dikawini. Sang ayah sangat memahami bahwa anak perempuannya sangat mengagumi Musa. Dengan tanpa segan, sang ayah berkata “Sesungguhnya  aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku  ini…”  

Hal yang pernah terjadi juga pada zaman Nabi Muhammad SAW. Adalah ketika Khadijah berani melamar Nabi SAW. dan ia mengutus perantara untuk menyampaikan niatnya kepada Nabi SAW. Dalam Tarikh Ibn Hisyam disebutkan, Khadijah berkata, “Wahai anak saudara pamanku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dan keluargamu, sikap amanahmu, kebaikan  akhlakmu, dan benarnya kata-katamu.” Keindahan akhlak Nabi Muhammad-lah yang membuat Khadijah semakin mempunyai keberanian dan keteguhan hati untuk melamar. 

Lamaran Khadijah disetujui oleh Nabi SAW. dan kedua belah pihak. Mereka pun akhirnya menjadi suami istri. Kisah tersebut tidak ditujukan kepada Rasul saja, akan tetapi bisa menjadi tauladan bagi Wanita Muslimah bahwa Wanita boleh menawarkan diri kepada lelaki shalih dan  mengharap berkah dari Allah serta tidak menimbulkan fitnah.

Selain itu dikisahkan dalam hadist Riwayat Ibnu Majah, Tsabit berkata bahwa ia pernah duduk bersama Anas bin Malik, dan di sebelahnya adalah puterinya. Anas berkata, “Ada seorang perempuan datang kepada Nabi SAW menawarkan dirinya kepada beliau, ia (perempuan itu) berkata,  ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?’ lantas putrinya (Anas) berkata, ‘Betapa  sedikitnya rasa malu yang dimiliki perempuan itu!’ kemudian Anas berkata, ‘Bahkan ia lebih baik  darimu, ia menyukai Rasulullah SAW, lalu menawarkan dirinya kepada beliau’” 

Setelah mengetahui bahwa hukum perempuan meminang laki-laki ternyata boleh dalam Islam,  seharusnya masyarakat mampu mengubah pandangan miring tentang hal ini. Rasa malu memang  perlu dijaga, namun untuk melakukan hal kebaikan maka harus disegerakan. Seperti dalam Q.S.  Al-Maidah, “Dan bersegeralah kamu dalam kebaikan.”

Baca Juga: Meninjau Ulang Relevansi Wali Mujbir di Era Kontemporer (2)

Tags: Hukum KhitbahKajian PerempuanKhitbahMeminangPerempuanPerempuan Pinang LelakiPernikahan
Previous Post

Ahli Kimia Berpotensi Menjadi Teroris?

Next Post

Hubungan Resiprokal Islamophobia dan Radikalisme

Aliya Devi Maharani

Aliya Devi Maharani

RelatedPosts

memahami hadis
Kajian

Agar Tidak Menjadi Tekstualis, Begini Cara Memahami Hadis

26/06/2022
kh l fah
Kajian

Menyoal Autentisitas Argumen Para Pengusung Khilafah

20/06/2022
Pancasila Ruang Pertemuan Politik Islam dan Demokrasi
Kajian

Pancasila: Ruang Pertemuan Politik Islam dan Demokrasi

14/06/2022
Politik Islam
Kajian

Politik Islam dan Makna Kemaslahatan Umat

11/06/2022
al-qaeda
Kajian

Bercermin dari Kesalahan Al-Qaeda

04/06/2022
Islam dan Feminisme
Kajian

Islam dan Feminisme di Indonesia

01/06/2022
Next Post
islamophobia

Hubungan Resiprokal Islamophobia dan Radikalisme

thumbnail bulletin jum'at

Bulletin Jum'at Al-Wasathy | Edisi 026

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

peran perempuan

Peran Perempuan di Panggung Pendidikan (2)

27/06/2022
pendidikan moderasi

Pendidikan Humanis, Kurikulum Moderasi

27/06/2022
ideologi khilafah

Indonesia Tegas Tolak Ideologi Khilafah

26/06/2022
memahami hadis

Agar Tidak Menjadi Tekstualis, Begini Cara Memahami Hadis

26/06/2022
radikalisme

Digital Native dan Upaya Mencegah Radikalisme

25/06/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.