Sebagai umat muslim tentunya kita harus mengikuti sunnah Rasulullah. Salah satunya adalah menikah. Sebelum pernikahan dimulai, biasanya ada proses yang dilakukan untuk memberi tahu kepada lawan jenis yang bersangkutan bahwa ia tertarik dan ingin menikahinya. Proses inilah yang dinamakan melamar atau khitbah dalam Bahasa arab. Melamar atau pinang merupakan proses awal untuk menuju rumah tangga. Melalui peminangan ini, seorang yang meminang dan dipinang dapat mengenal lebih dalam.
Peminangan dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah, yaitu kehendak, kalimat, dan keramahan, baik melalui Tindakan atau pun ucapan yang dilakukan oleh seseorang yang meminang (Masduki, 2019). Khitbah berarti mengekspresikan permintaan untuk menikahi pria dengan Wanita atau sebaliknya atau hanya pelaksanaan melalui perantara yang terpercaya (Darussalam, 2018)
Proses peminangan ini hendaknya dilakukan secara rahasia atau menyembunyikan dari orang banyak. Seperti yang telah disampaikan oleh Ummu Salamah yang berkata bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Rahasiakan peminangan dan kumandangkan pernikahan”. Proses peminangan ini bisa berupa sindiran, bisa dengan kalimat jelas dan lugas, dan bisa disampaikan langsung kepada pihak yang diinginkan serta diwakilkan.
Seperti halnya dalam surah Al-Baqarah ayat 235, yang artinya, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang Wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu…..”
Menikah berarti mengamalkan ajaran Rasul dan salah satu bentuk ibadah yang mulia dan suci. Namun, jumlah perempuan yang jauh lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki terkadang menjadi sebuah problem. Banyak perempuan yang belum menikah bahkan berstatus janda yang ingin menikah tetapi tidak ada keberanian untuk menawarkan dirinya karena takut dianggap memalukan dan murahan. Bahkan dalam beberapa masyarakat hal ini masih dianggap tabu.
Lantas, Bagaimanakah sebenarnya hukum perempuan meminang laki-laki dalam Islam? Jika seorang perempuan datang dan berkata kepada lelaki, “apakah anda berkenan untuk menikahi saya?” Apa pandangan anda? Pasti akan terlintas di benak anda, “Alangkah tidak punya malu perempuan ini..”
Apabila pihak perempuan yang memulai Langkah pertama, masyarakat akan memandang negatif bahkan menyebarkan tanggapan-tanggapan yang kurang baik. Seolah-olah sudah menjadi suatu kepastian bahwa pihak lelaki yang berhak untuk meminang. Ini adalah suatu tanggapan yang salah. Akibatnya, banyak kalangan Wanita yang terpaksa duduk menunggu dijemput pinangan dari pria.