Rabu, Agustus 17, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Kh.muqsith Ghazali: Penjelasan Ulama’ Dalam Islam

Kh.muqsith Ghazali: Penjelasan Ulama’ Dalam Islam

Cara Menyikapi Perbedaan Pandangan di Kalangan Ulama

Abdul Moqsith Ghazali by Abdul Moqsith Ghazali
27/02/2021
in Kajian, Populer
5 1
0
5
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Islamina.id – Perbedaan pandangan di para ulama adalah hal yan biasa.  Kata Umar bin Abdul Aziz; “yang menyenangkan saya adalah kalau memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama”. Dengan perbedaan pendapat di kalangan para ulama, maka umat memiliki banyak referensi dan pilihan. Yang terjadi sekarang ini adalah yang berbeda pendapat bukan ulama, sehingga saling menyerang satu sama lain.

Kalau betul-betul ulama misalnya seperti almarhum Kyai Sahal Mahfudz mampu berbeda pendapat dengan Kyai Maimun Zubair. Atau Kyai Hasyim Asy’ari berbeda pendapat dengan Kyai Ahmad Dahlan (Muhammadiyah). Justru perbedaan pendapat itu menjadi indah. Belakangan ini yang terjadi adalah bukan ulamanya yang berselisih, tapi umatnya yang berselisih karena sebagian memposisikan dirinya sebagai hakim. 

BacaJuga

Penolakan Ceramah Bukan Berarti Islamophobia, Tapi..

Nikah Beda Agama (2)

Nikah Beda Agama (1)

Orang-orang yang disebut sebagai ulama, akhirnya di-bully oleh umat sendiri. Hal ini sudah lama diprediksi oleh al-Ghazali di dalam kitab al-Ihyā’ ‘ulūm ad-dīn. Yakni akan datang satu era kepada umatku dimana yang surplus adalah para penceramah. Yang defisit justru para fāqih atau orang yang ahli dalam ilmu pengetahuan. Jika itu terjadi, maka kasihanilah tiga kelompok.

Yang pertama adalah ‘azīzan dalla. Orang yang ketika menjabat mulia, dan ketika tidak menjabat tidak mencaci maki. Yang kedua, ghaniyyan qad iftaqara, orang kaya yang jatuh miskin. Kalau orang tersebut miskin dari awal tidak masalah, tetapi ini merupakan orang yang kaya raya tiba-tiba jatuh miskin. Dan yang ketiga ini ialah faqīhan yal’abuhu juhāl, orang alim di-bully oleh orang-orang bodoh. Yang terjadi sekarang ini adalah orang-orang yang belajar agama dari kecil sampai sekarang itu di-bully dan dipermainkan oleh orang-orang yang baru masuk Islam.

Lalu, untuk menghadapi kenyataan yang seperti itu adalah dengan kesabaran. Karena kesabaran para ulama itu berguna. Dan tidak ada pilihan lain. Jadi, perbedaan pendapat diperbolehkan. Semestinya yang betul-betul ulama, mereka akan mengerti bahwa poin tersebut memang potensial diperselisihkan.  

Banyak orang yang mau menghabiskan energi untuk memproblematisasi persoalan-persoalan cabang karena dianggapnya sebagai persoalan pokok. Jadi, umat ini juga harus diedukasi membedakan antara yang pokok dengan yang cabang. Antara yang fardhu ‘ain dengan yang fardhu kifayah. 

Perlukah ulama dibela?

Ulama perlu dibela kalau mengacu kepada hal-hal yang benar. Jadi, ketaatan kita kepada para ulama itu bersyarat. Kalau ketaatan kita kepada Nabi SAW tanpa syarat. Ketika Umar Bin Khattab datang ke Nabi SAW, lalu Umar Bin Khattab menyatakan; “Wahai Muhammad, engkau lebih aku cintai lebih dari keluarga saya sendiri. Lalu kata Nabi, “Keliru Umar, semestinya aku engkau cintai Umar, melebihi engkau mencintai dirimu sendiri.” 

Kemudian turunlah Q.S. al-Ahzab ayat 6, yakni Nabi itu lebih utama daripada diri umat Islam sendiri. Makanya, kalau kita shalat fardhu, tiba-tiba Nabi memanggil, kita harus menghentikan shalat. Aṭiullāh wa aṭī’u ar-rasūl itu tanpa syarat. Tetapi taat kepada Ulil Amri mengandung syarat. 

Jadi, kita mendukung karena yang menjadi sumber hukum di dalam Islam ini bukan ulama, yang menjadi sumber hukum dalam Islam ini adalah Nabi SAW. Maka dari itu, perbuatan ulama bukanlah sumber hukum. Jadi, kalau ada ulama berdiam diri terhadap terjadinya kemaksiatan, bukan berarti kemaksiatan itu menjadi boleh. Hal ini dikarenakan ulama bukan sumber hukum. 

Akan tetapi sekalipun ulama bukan sumber hukum, mereka mengerti sumber hukum. Maka al-Mufti, atau ulama yang memenuhi derajat sebagai mufti, itu seperti menduduki kedudukan para Nabi. Kita sulit mencari orang yang memenuhi derajat sebagai Mufti. Ulama-ulama seperti al-Muzani, kemudian ar-Rafi’i, Imam Nawawi sulit dijumpai. 

Hal itu bukan persoalan membabi buta membela para ulama. Tetapi melihat apa yang dilakukan oleh para ulama. Ini penting ditegaskan, karena ulama juga tidak ma’shum. Sejahat-jahatnya ulama, kira-kira mereka adalah mahfūdz. Diharapkan tidak jatuh ke dalam perbuatan dosa besar.

Kalau sampai ada ulama yang mencuri, bukanlah representasi ulama Nabi. Kalau ada ulama yang membunuh, bukanlah ulama Nabi. Tetapi kalau ada ulama yang melakukan dosa-dosa kecil, asalkan tidak istimrar atau istiqamah melakukan hal tersebut, menunjukkan bahwa level mereka bukan Nabi, tetapi mereka masih level ulama.

Previous Post

Kontribusi Ulama di Indonesia dan Meluruskan Faham Radikal ala Salafi Wahabi

Next Post

Ini Alasan Utama Setiap Anak Berhak Menerima Pelajaran Agama

Abdul Moqsith Ghazali

Abdul Moqsith Ghazali

RelatedPosts

penolakan ceramah
Kajian

Penolakan Ceramah Bukan Berarti Islamophobia, Tapi..

26/07/2022
nikah beda agama 2
Kajian

Nikah Beda Agama (2)

19/07/2022
nikah
Kajian

Nikah Beda Agama (1)

18/07/2022
khilafatul muslimin
Kajian

Khilafatul Muslimin dan Halusinasi Kebangkitan Khilafah

29/06/2022
memahami hadis
Kajian

Agar Tidak Menjadi Tekstualis, Begini Cara Memahami Hadis

26/06/2022
regulasi
Gagasan

Regulasi Bersama dalam Membangun Keutuhan Bangsa 

22/06/2022
Next Post
Islamisme Dan Geliatnya Di Kancah Pendidikan Nasional

Ini Alasan Utama Setiap Anak Berhak Menerima Pelajaran Agama

Membaca Masa Depan Isis Pasca Keruntuhannya

Bagaimana Pemerintah Merespon Lahirnya Kembali Gerakan-Gerakan Khilafah di Indonesia?

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Sejarah Kemerdekaan yang Tercecer

Sejarah Kemerdekaan yang Tercecer

16/08/2022
memahami filantropi islam

Memahami Filantropi Islam

14/08/2022
Darurat Literasi Islam yang Ramah Islamic Book Fair

Darurat Literasi Islam yang Ramah

12/08/2022
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief

Ormas Keagamaan Harus Ikut Masifkan Media Sosial Dengan Konten Perdamaian

12/08/2022
thumbnail bulletin jum'at al-wasathy

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.