Jumat, Mei 20, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi Dan Syarat-syarat Yang Harus Dipenuhi

Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi Dan Syarat-syarat Yang Harus Dipenuhi

Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Moh. Afif Sholeh, M.Ag by Moh. Afif Sholeh, M.Ag
15/07/2020
in Kajian, Tajuk Utama
28 1
0
29
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Di dunia Islam dikenal beberapa istilah yang ditujukan kepada orang yang mengajarkan ilmu agama atau tokoh dalam bidang kajian agama seperti Ustadz, Dai, Mufti, Murabbi maupun istilah lain. Tulisan ini menjelaskan definisi Dai, Ustadz, Murabbi, Mufti yang masih belum dikenal oleh umat Islam.

Perbedaan penggunaan istilah tersebut didasarkan beberapa hal yang melatarbelakanginya, misalnya penggunaan istilah dai ditujukan kepada seorang penceramah yang memberikan materia keagamaan serta memiliki karakteristik tersendiri.

BacaJuga

Memaknai Islam Indonesia

Raga dan Doa

Waspada Ideologi Radikalisme Kelompok Al-Baghy

Pertama, Definisi Ustadz.

Ustadz atau ustaz menurut kamus KBBI adalah guru agama atau guru besar (laki-laki). Maksudnya ustadz adalah orang mengajarkan ilmu agama baik di tingkat sekolah ataupun pengajian di masjid.

Penggunaan gelar ustadz di Timur tengah digunakan untuk orang yang sudah memiliki gelar profesor atau sudah masuk ke dalam kategori guru besar di salah satu universitas.

Namun gelar ini seringkali digunakan untuk orang yang mengajarkan ilmu agama seperti pengajar di Taman pendidikan Al Qur’an (TPA) atau di madrasah Diniyyah (sekolah agama) atau untuk penceramah dia acara televisi.

Kedua, Definisi Dai

Dakwah berarti menyeru, mengajak, mendorong (Pimay: 2006) jadi dakwah merupakan ajakan kepada orang lain ke jalan Tuhan yaitu jalan yang hak atau kebenaran yaitu agama Islam. Tujuan dari dakwah yaitu untuk mempengaruhi cara berfikir, bersikap dan bertindak agar manusia bertindak sesuai prinsip-prinsip Islam (Rafi’udin, 1997).

Orang yang melakukan kegiatan dakwah dinamakan Da’i. Tugas da’i yaitu menyeru atau mengajak kepada keinsafan yaitu berusaha mengubah keadaan kepada situasi yang lebih baik terutama dalam urusan pribadi maupun masyarakat (Shihab, 2007).

Ketiga, Definisi Mufti

Mufti menurut kamus KBBI yaitu pemberi fatwa untuk memutuskan masalah yang berhubungan dengan hukum Islam. Jadi seorang Mufti adalah orang yang memberikan fatwa atas pertanyaan yang diajukan orang lain (Sa’adi: 1993).

Peranan Fatwa sangat penting bagi umat Islam sebagai jawaban atas permasalahan yang terjadi sehingga umat diperintahkan untuk mengikutinya sebatas kemampuannya.

Keempat, Defiisi Murabbi

Tarbiyah merupakan masdari dari kata Rabba Yurabbi Tarbiyatan yang berarti mewujudkan sesuatu secara bertahap sampai menjadi sempurna (Al Munawi: 1990).Jadi, pengertian Tarbiyah yaitu proses pengembangan diri dan bimbingan terhadap jiwa, raga, akal yang dilakukan secara berkelanjutan, dan tujuan akhir agar anak didik tumbuh dewasa dan hidup mandiri (Mahjub: 1978).

Orang yang mendidik atau melakukan tarbiyah dinamakan Murabbi. Ia mendidik secara Ruhani maupun jasmani, mengoptimalkan akal sehingga bertambah bekal.

Syarat Menjadi Pendakwah

Akhir-akhir ini dihebohkan oleh seorang ustadz yang mengajarkan Al Qur’an namun bacaannya tak sesuai kaidah dalam ilmu tajwid sehingga dipertanyakan oleh banyak kalangan dan menjadi viral di masyarakat.

Kejadian ini merupakan fenomena yang sering kita dengar di masyarakat. ini berawal dari pemahaman orang-orang yang menggunakan dalil Hadist Nabi yang berbunyi:

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

“Sampaikanlah dariku walau satu ayat.”

Namun, Pernahkah mereka berfikir maksud dari keterangan Hadist diatas?

Bila mereka memiliki dasar pemahaman yang benar dan tak sepotong dalam memahami Hadist itu maka ia akan mendapatkan pahala, sebaliknya bila tidak memiliki pemahaman yang benar maka ia akan menyesatkan diri dan orang lain, bukan mendapatkan pahala tetapi mendapatkan murka. Niat baik saja tak cukup, harus memiliki ilmu dan kemampuan yang cukup.

Ini bunyi Hadist lengkapnya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً ، وَحَدِّثُوا عَنْ  .

   بَنِي إِسْرَائِيلَ وَلاَ حَرَجَ ، وَمَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا ، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, bahwasanya Nabi SAW bersabda:” Sampaikanlah dariku walau satu ayat, dan ceritakanlah tentang Bani Israil dan itu tak berdosa. Barangsiapa berdusta kepadaku secara sengaja maka bersiap-siap untuk menempati tempat di Neraka. (HR. Bukhari).

Dalam Fatawa Dar Al-Ifta’Al-Misriyyah dijelaskan bahwa seorang pendakwah harus memiliki kriteria sebagai berikut:

Pertama, tak diperbolehkan mengajak orang lain bila tak memiliki pemahaman yang benar tentang hukum-hukum agama.

Kedua, tak boleh terlalu fanatik dalam menyikapi sebuah pendapat yang masih diperselisihkan para ulama’.

Ketiga, tak diperbolehkan merubah kemungkaran dengan cara yang mungkar karena akan menghilangkan fungsi dari dakwah itu sendiri yaitu untuk memperbaiki kondisi masyarakat.

Keempat, mengajak kebaikan (dakwah) kepada orang lain hukumnya Fardhu Kifayah bukan Fardhu Ain, bila sebagian yang lain sudah melakukan maka gugur bagi yang lain.

Kelima, meninggalkan sesuatu yang wajib dengan tujuan dakwah tidak diperbolehkan, karena sudah gugur bila sudah ada sebagian yang mengerjakan.

Keenam, amal kebaikan yang dilakukan untuk dirinya sendiri termasuk ketaatan, dakwah juga termasuk ketaatan, maka harus ada yang menjadi prioritas yang harus dikedepankan.

Ketujuh, dakwah bisa dilakukan saat kita beraktivitas, bekerja dengan orang lain.

Kedelapan, dakwah seharusnya dilakukan oleh orang yang tahu dan mampu melakukannya, bila tak mampu maka jangan memaksakan diri untuk hal itu. Karena akan berbahaya bagi dirinya dan orang lain.

Begitulah definisi Dai, Ustadz, dan lainnya. Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa seorang pendakwah harus memiliki ilmu sebagai penuntunnya agar tak salah memahami ajaran agama, serta memiliki kecakapan lahir batin dalam menghadapi segala rintangan yang terjadi.

Baca juga: Dibutuhkan Ulama Perempuan

Tags: MuftiMurobbiUlamaUstadz
Previous Post

Tiga Kondisi Insan Saat Kematian

Next Post

Siapa Sih yang Berhak Mengeluarkan Fatwa?

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Seorang penggiat literasi dan penikmat kopi

RelatedPosts

Memaknai Islam Indonesia
Gagasan

Memaknai Islam Indonesia

18/05/2022
Raga dan Doa
Gaya Hidup

Raga dan Doa

18/05/2022
Waspada Ideologi Radikalisme Kelompok Al Baghy
Kajian

Waspada Ideologi Radikalisme Kelompok Al-Baghy

17/05/2022
thumbnail bulletin jumat al wasathy edisi
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 024

13/05/2022
Kunci Signifikan Cegah Radikalisme Penguatan Literasi Digital Keluarga
Kajian

Kunci Signifikan Cegah Radikalisme: Penguatan Literasi Digital Keluarga

12/05/2022
Netizen Indonesia dari Tak Beradab hingga Haram
Kolom

Netizen Indonesia, dari Tak Beradab hingga Haram

11/05/2022
Next Post
Open Book With Red Lighted Candle Scaled

Siapa Sih yang Berhak Mengeluarkan Fatwa?

Pentingnya Menghormati Guru Dan Tantangannya Di Era Globalisasi

Pentingnya Menghormati Guru dan Tantangannya di Era Globalisasi

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Memaknai Islam Indonesia

Memaknai Islam Indonesia

18/05/2022
Raga dan Doa

Raga dan Doa

18/05/2022
Waspada Ideologi Radikalisme Kelompok Al Baghy

Waspada Ideologi Radikalisme Kelompok Al-Baghy

17/05/2022
Kyai Dian Nafi

Silaturahmi Sebagai Kearifan Lokal Maknai Ajaran Agama Untuk Jaga Kerukunan

16/05/2022
Habib Husein Ja far Al Hadar

Jalin Silaturahmi untuk Urai Kebencian dan Intoleransi

16/05/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.