Rabu, Agustus 10, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Dialektika Fikih dan Hukum Positif tentang Pencatatan Nikah

Dialektika Fikih dan Hukum Positif tentang Pencatatan Nikah

Dialektika Fikih dan Hukum Positif tentang Pencatatan Nikah

Bangkit Budi Satriya by Bangkit Budi Satriya
10/03/2022
in Kajian, Tajuk Utama
4 0
0
3
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Pernikahan merupakan suatu ikatan yang kuat antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk meneruskan keturunan. Adapun pengertian nikah menurut ulama fikih  adalah akad yang di dalamnya mencakup rukun dan syarat. Hukum nikah disunnahkan bagi orang yang sudah butuh dan memiliki biaya untuk nikah. Dalil anjuran nikah sangat banyak sekali, salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim berikut ini :

: عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ؛ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

BacaJuga

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

Artinya: Wahai para generasi muda, barangsiapa diantara kalian telah mampu menikah maka menikahlah karena dapat lebih menundukkan penglihatan dan lebih menjaga farji dan barangsiapa belum mampu menikah , maka hendaknya ia berpuasa karena dapat menjadi penekan nafsu syahwat baginya. (H.R Bukhari)

Hukum asal nikah adalah mubah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama (Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah). Berbeda dengan dzahiriyah yang menyatakan hukum wajib nikah. Konsekuensinya, berdosa bagi orang yang tidak menikah. Hal ini berdasarkan dzahir Alquran surah an-Nisa’ Ayat 3.

Syekh Ali as-Shabuniy dalam Rawai Al-Bayan, menjelaskan bahwa di kalangan Syafi’iyah rukun nikah terdapat lima perkara yaitu:

  1. Zauj atau mempelai pria
  2. Zaujah atau mempelai perempuan
  3. Wali yaitu orang tua atau keluarga calon istri
  4. Dua orang saksi
  5. Shigat yang meliputi ijab dari pihak wali dan qabul dari pihak zauj

Dalam konteks bernegara, hukum fikih berhadapan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kelengkapan unsur rukun dan syarat dalam fikih tidak hanya diadopsi dalam hukum positif, tetapi juga mensyaratkan hal lain berkenaan administrasi kewarganegaraan. Salah satu syarat penting dari status sah adalah adanya pencatatan.  

Nikah belum dikatakan sah ketika belum dicatat oleh negara. Hal ini berdasarkan peraturan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pasal 5 disebutkan agar terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam “harus” dicatat. 

Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1946 Jo. UU No. 32 Tahun 1954. Pasal 6 ayat 1 mengulangi pengertian pencatatan dimaksud dalam artian setiap perkawinan “harus” dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatatan Nikah. Bilamana kita membaca lebih lanjut isi kompilasi kata “harus” di sini adalah dalam makna “wajib” menurut pengertian hukum Islam. Oleh karena perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah “tidak mempunyai kekuatan Hukum”. 

Sedangkan pasal 7 ayat (1) menyebutkan perkawinan “hanya” dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dengan demikian, mencatatkan perkawinan adalah merupakan kewajiban bagi mereka yang akan melangsungkan perkawinan.

Hal pencatatan nikah tentunya perlu mendapatkan perhatian lebih karena masyarakat sekarang ini seringkali menganggap sah atau tidaknya pernikahan terbatas pada apa yang ada di ‘kitab kuning’ saja, tanpa melihat hukum positif yang berlaku. Ketika hal pencatatan nikah masih belum dianggap serius bukan tidak mungkin tujuan dari nikah tidak akan tercapai, karena pasangan yang menikah tanpa dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) nikahnya belum dianggap sah oleh negara. Akibatnya, timbul  masalah  yang beruntun baik itu pada pasangan yang menikah ataupun anaknya, karena pasangan yang belum mencatatkan nikahnya di KUA tidak akan mempunyai akta nikah sehingga nantinya akan kesulitan ketika harus membuatkan surat-surat yang diperlukan seperti akta kelahiran dan semisalnya.

Berdasarkan pendapat-pendapat yang telah diungkapkan di atas sudah sepantasnya kita menjalankan hukum fikih sesuai situasi kondisi dan tuntunan tempat dan waktu. Fikih tetap menjadi landasan keabsahan dalam beragama, tetapi dalam konteks bernegara ada aturan yang juga harus diperhatikan. Hukum positif adalah bagian dari peraturan ulil amri yang juga harus dipatuhi dalam konteks bernegara. 

Baca Juga: Meninjau Ulang Relevansi Wali Mujbir di Era Kontemporer (2)


Referensi:

Syeikh Ali As Shabuni, Rawai Al Bayan Juz 2, h. 135, Cetakan Dar As-Shabuni.
Syeikh Muhammad bin Qasim Al Ghazi, Fathul Qarib, h. 103, cetakan Roudlotul ‘Ilm.
HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DENGAN PENGERTIAN DALAM PEMBAHASANNYA, h. 63, Tahun 2011.

 

Tags: Hukum FikihHukum PositifKantor Urusan AgamaNikahPernikahanRukun Nikah
Previous Post

Bolehkah Bernyanyi di dalam Masjid?

Next Post

Hal-Hal Yang Perlu Disiapkan Pada Bulan Sya’ban

Bangkit Budi Satriya

Bangkit Budi Satriya

RelatedPosts

bulletin jum'at
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022
muharram
Kolom

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

01/08/2022
Bulletin Jum'at Al-Wasathy
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

29/07/2022
al-Qur'an Sunnah
Gagasan

Ijtihad dan Gagasan Kembali kepada al-Qur’an Sunnah (2)

28/07/2022
hijrah
Kolom

Hijrah Kolektif dari Narasi Kebencian dan Pemecah Belah

28/07/2022
al-qur'an sunnah
Gagasan

Ijtihad dan Gagasan Kembali kepada al-Qur’an Sunnah (1)

27/07/2022
Next Post
bulan sya'ban

Hal-Hal Yang Perlu Disiapkan Pada Bulan Sya’ban

Tradisi sambut bulan suci Ramadhan Lamang dimasak dan dibakar di atas bara api Foto: Jefry wongso

7 Tradisi Nusantara dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Musdah Mulia

Kikis Intoleransi, Jangan Ada Lagi Pemaksaan Jilbab di Sekolah

07/08/2022
bulletin jum'at

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022
muharram

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

01/08/2022
Bulletin Jum'at Al-Wasathy

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

29/07/2022
al-Qur'an Sunnah

Ijtihad dan Gagasan Kembali kepada al-Qur’an Sunnah (2)

28/07/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.