Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Hikmah Disyariatkannya Maskawin dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Maskawin dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Maskawin dalam Pernikahan

Saidun Fiddaraini by Saidun Fiddaraini
03/02/2022
in Kajian, Tajuk Utama
3 0
0
2
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Dalam sebuah pernikahan, mahar atau maskawin menjadi salah satu hal paling utama yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki pada istrinya. Maskawin bukanlah pembelian atau ganti rugi, melainkan adalah hak seorang perempuan atas laki-laki pada waktu melangsungkan akad pernikahan. Karena itu, wajib hukumnya untuk memberikan maskawin terhadap istrinya, kendati bukan termasuk bagian dari rukun pernikahan.

Juga, maskawin sebagai lambang atau tanda cinta seorang calon suami terhadap calon istrinya, sekaligus membuktikan bahwa ketulusan atau kesiapan calon suami untuk membina kehidupan berumah tangga bersama calon istrinya. Baik dalam keadaan suka maupun duka.

BacaJuga

Darurat Literasi Islam yang Ramah

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

Perihal kewajiban membayar maskawin ini, Allah menegaskan dalam beberapa ayat Alquran. Misalnya, QS. An-Nisa’ ayat 4, yaitu:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”. (QS. An-Nisa’: 4)

Walau begitu, terdapat beberapa hikmah dibalik pensyariatan (kewajiban) membayar maskawin dalam pernikahan terhadap seorang perempuan. Menurut Djaman Nur, dengan disyariatkannya maskawin tidak lain adalah bentuk penghargaan Islam akan kedudukan dan martabat seorang perempuan. Juga, memberikan hak dan wewenang bagi seorang perempuan untuk mengelola harta atau dirinya sendiri. (Djaman Nur, Fiqih Munakahat, hal. 83)

Sementara Wahbah al-Zuhailiy menyatakan, bahwa hikmah pemberian maskawin dalam prosesi pernikahan kepada pihak perempuan adalah sebagai tanda akan terbentuknya keluarga Mawaddah yang akan ditegakkan secara bersama-sama oleh kedua belah-pihak (suami-istri). Pun, sebagai simbol rasa cinta serta kasih sayang seorang suami terhadap istrinya. (Wahbah al-Zuhailiy, Tafsir al-Munir fi al-‘Aqa’idah wa Syari’ah wa Manhaj, Juz III, hal. 235)

Menurut Umar Sulaiman al-Asyqar, hikmah pensyariatan kewajiban membayar maskawin dalam pernikahan antara lain adalah: Pertama, untuk menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan, karena keduanya saling membutuhkan. Kedua, sebagai upaya untuk memberikan penghargaan terhadap sosok seorang perempuan, maksudnya bukan sebagai alat tukar yang mengesahkan pembelian.

Ketiga, untuk menjadi pegangan bagi seorang istri; bahwa perkawinan atau pernikahan mereka telah diikat dengan pernikahan yang kuat, sehingga sang suami tidak mudah menceraikan istrinya sewenang-wenang. Keempat, sebagai suatu kenangan dan pengikat rasa kasih sayang antara suami-istri. Dan Kelima, menunjukkan arti penting dan kedudukan sebuah akad nikah, serta upaya untuk menghargai dan memuliakan seorang perempuan. (Umar Sulaiman al-Asyqar, Ahkam al-Zawaj fi Dhaui al-Kitab wa al-Sunnah, hal. 24)

Dari sini, jelas bahwa maskawin bukan sekadar pemberian yang hukumnya wajib bagi seorang calon suami terhadap calon istrinya. Akan tetapi lebih dari itu, yakni upaya Islam untuk menghargai keberadaan perempuan dengan cara mengangkat harkat, derajat, dan martabatnya. Mengingat, adanya stigma negatif perihal status kedudukan seorang perempuan; yang acapkali diposisikan sebagai makhluk nomor dua, direndahkan, dan bahkan tidak dihargai dalam kancah kehidupan sosial-politik.

Lebih dari itu, ketika dihadapkan dengan seorang laki-laki, perempuan tidak lebih dari sekadar pelengkap penderitaan. Juga kerap kali dijadikan obyek daripada subyek. Dalam konteks sejarah, perempuan sering kali menjadi korban mitologi, ketidaknyamanan pada saat hamil, dan rasa sakit yang dialami ketika melahirkan. Hal ini dianggap sebagai hukuman atas dosa pertama (dosa Hawa). Itulah mengapa dari zaman dahulu hingga sekarang, muncul tindakan misoginis terhadap sosok seorang perempuan.

Ironisnya, stigma tersebut mendapat sokongan dari doktrin teologis, tidak terkecuali dalam Islam sendiri. Seperti, masih terdapat sebagian para pemikir Islam dan ulama yang kerap memosisikan kaum laki-laki (superior) daripada kaum perempuan (inferior). Baik dalam hal kepemimpinan, agama maupun spiritual, dan lain-lain.

Di tengah sosio-kondisi seperti inilah, Islam hadir dengan membawa angin segar, terutama bagi kaum perempuan. Bahkan, sejak kedatangannya Islam berupaya mengkritik atas pelbagai hal yang dianggap tidak manusiawi (memanusiakan manusia). Salah satunya adalah mengakarnya budaya patriarki di kalangan umat manusia.

Jadi, dengan diwajibkannya membayar maskawin terhadap seorang perempuan pada waktu hendak melangsungkan akad nikah, adalah upaya Islam untuk mengangkat harkat, derajat, dan martabat seorang perempuan. Juga sebagai jalan menghapuskan budaya patriarki yang telah mengikat sejak lama pada diri seorang perempuan. Di sinilah letak emansipatoris Islam dan keberpihakannya terhadap kaum lemah yang tertindas. Pun, menunjukkan sifat Rahmatan Lil ‘Alamin-Nya bagi seluruh umat manusia di alam semesta ini. Wallahu A’lam

Baca Juga: Kedudukan Perempuan di dalam Islam

Tags: Fiqh MunakahatMaskawinPernikahan
Previous Post

Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

Next Post

Memahami Gagasan Gus Dur tentang Etika Sosial (1)

Saidun Fiddaraini

Saidun Fiddaraini

Alumni PP. Nurul Jadid, Paiton dan sekarang mengajar di PP. Zainul Huda, Arjasa, Sumenep.

RelatedPosts

Darurat Literasi Islam yang Ramah Islamic Book Fair
Kolom

Darurat Literasi Islam yang Ramah

12/08/2022
thumbnail bulletin jum'at al-wasathy
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan
Kabar

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

10/08/2022
bulletin jum'at
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022
muharram
Kolom

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

01/08/2022
Bulletin Jum'at Al-Wasathy
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

29/07/2022
Next Post
Gagasan Gus Dur tentang Etika Sosial

Memahami Gagasan Gus Dur tentang Etika Sosial (1)

Gagasan Gus Dur tentang Etika Sosial

Memahami Gagasan Gus Dur tentang Etika Sosial (2)

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Darurat Literasi Islam yang Ramah Islamic Book Fair

Darurat Literasi Islam yang Ramah

12/08/2022
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief

Ormas Keagamaan Harus Ikut Masifkan Media Sosial Dengan Konten Perdamaian

12/08/2022
thumbnail bulletin jum'at al-wasathy

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022
Anwar Sanusi

Stop Perdebatan Narasi Konfrontasi Antara Pancasila dan Agama

11/08/2022
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

10/08/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.