Kamis, Februari 2, 2023
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Review Kitab
Jihad dalam Kitab Majmû Fatâwâ Karya Ibnu Taimiyah 2

Jihad dalam Kitab Majmû Fatâwâ Karya Ibnu Taimiyah 2

Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (2)

Roland Gunawan by Roland Gunawan
28/11/2021
in Review Kitab, Tajuk Utama
9 1
0
10
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Ibnu Taimiyah juga menyebutkan syarat-syarat wajibnya jihad. Dalam hal ini, pandangan Ibnu Taimiyah tidak banyak berbeda dengan pandangan para ulama lainnya.

Syarat-Syarat Jihad Ibnu Taimiyah

Dalam kitab ini, Ibnu Taimiyah menjabarkan syarat-syarat untuk jihad. Adapun syarat-syarat jihad tersebut sebagai berikut:

BacaJuga

Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (1)

Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan (2)

Duri Islamisme dalam Sejarah NKRI

Pertama, Islam. Para ulama fikih bersepakat bahwa di antara syarat wajibnya jihad adalah Islam. Islam merupakan syarat wajibnya seluruh ibadah, karena orang kafir tidak diperintah untuk berjihad. Ibnu Taimiyah memang tidak secara eksplisit menyebutkannya, tetapi berdasarkan seluruh paparannya di dalam kitab “Majmû’ Fatâwâ”, bisa disimpulkan bahwa ia mensyaratkan Islam dalam kewajiban berjihad. Ia memandang bahwa terdapat banyak perkara di dalam agama yang syarat sahnya adalah Islam, di antaranya ibadah secara keseluruhan, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan lain sebagainya. Al-Nawawi berkata, “Sahabat-sahabat kami bersepakat bahwa orang kafir asli tidak wajib melaksanakan shalat, zakat, puasa, dan ibadah-ibadah furû’îyyah yang lain.”[1]

Kedua, baligh. Anak kecil yang belum baligh, tubuhnya masih lemah, dan belum mukallaf tidak wajib melakukan jihad. Diriwayatkan dari Ibn Umar, bahwa ia berkata, “Aku ditunjukkan kepada Nabi Saw. pada masa perang Uhud, saat itu usiaku empat belas tahun, dan beliau tidak membolehkanku berperang.”[2]

Ketiga, bebas/merdeka. Diriwayatkan bahwa Nabi Saw. mengambil baiat orang merdeka untuk Islam dan jihad, dan beliau mengambil baiat budak (hamba sahaya) untuk Islam tanpa jihad. Dari sini dapat disimpulkan, menurut Ibnu Taimiyah, bahwa bebas/merdeka merupakan syarat wajibnya jihad.

Keempat, laki-laki. Menurut Ibnu Taimiyah, laki-laki merupakan syarat wajibnya jihad, dan jihad bagi perempuan adalah haji. Untuk perempuan, haji lebih utama daripada jihad. Ia menyebutkan sejumlah hadits untuk menguatkan pendapatnya ini, di antaranya yang paling populer adalah hadits Aisyah ra., bahwa ia bertanya kepada Nabi Saw., “Ya Rasulullah, aku melihat jihad merupakan amal paling utama, tidakkah kami (perempuan) boleh berjihad?’ Nabi Saw. menjawab, ‘Sesungguhnya bagi kalian (perempuan) sebaik-baiknya jihad adalah haji mabrur,” [HR. al-Nasa`i]. Perempuan boleh saja berpartisipasi dalam peperangan, tetapi bukan dalam rangka mengangkat pedang untuk melawan musuh, melainkan dengan hartanya, atau merawat dan mengobati para prajurit yang terluka dalam perang. Islam dipandang sangat keras melarang agar perempuan tidak terlibat di medan jihad. Keberadaannya di rumah untuk memenuhi hak suaminya dan merawat anak-anaknya merupakan bagian dari jihad.[3]

Kelima, selamat dari penyakit dan cacat. Kepincangan, kebutaan, dan berbagai cacat/penyakit lainnya yang menghambat manusia untuk bergerak, tidak diragukan lagi merupakan sebab-sebab lepasnya kewajiban jihad menurut Ibnu Taimiyah dan para ulama fikih yang lain.

Keenam, akal. Ibnu Taimiyah memandang—berdasarkan kesepakatan ulama—bahwa orang gila tidak wajib melakukan jihad. Karena di antara syarat sahnya seluruh perkataan dan transaksi adalah al-‘aql (berakal) dan al-tamyîz (bisa membedakan antara yang benar dan salah), maka seluruh perkataan dan transaksi orang gila dianggap batal alias tidak sah.[4]

Ketujuh, izin kedua orangtua. Ibnu Taimiyah menegaskan wajibnya seorang anak untuk berbakti kepada kedua orangtuanya. Islam mewajibkan mentaati orangtua dalam hal selain maksiat, di antara bentuk ketaatan itu adalah seorang anak tidak pergi ke medan jihad tanpa izin dari keduanya kecuali dalam keadaan tertentu (darurat). Ibnu Taimiyah berkata, “Ketika musuh memasuki negeri-negeri Islam, maka tidak diragukan lagi kewajiban membelanya bagi orang-orang terdekat (umat Muslim di negeri-negeri tetangga), karena seluruh negeri Islam posisinya seperti negeri yang satu, bahwa [siapapun] harus pergi ke sana tanpa izin orangtua dan orang yang memberinya pinjaman uang (al-gharîm).”[5]

Kedelapan, izin imam. Di dalam kitab “Majmû’ Fatâwâ” tidak ada penegasan bahwa izin imam merupakan syarat wajibnya jihad. Tetapi di dalam seluruh kalimat dan penjelasannya, dapat ditemukan bahwa ia memandang pentingnya mendapatkan izin imam dalam berjihad. Namun dalam kondisi-kondisi tertentu (darurat), izin imam tidak diperlukan.

Sebab Dilakukannya Jihad

Adapun sebab-sebab dilakukannya jihad menurut Ibnu Taimiyah adalah:

Pertama, kekafiran. Orang kafir yang boleh dibunuh adalah orang kafir yang menabuh genderang perang. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika hukum asal perang yang disyariatkan adalah jihad dengan tujuan menegakkan agama Allah dan menjadikan kalimat Allah sebagai yang tertinggi, maka orang yang berusaha menghalanginya itu dibunuh berdasarkan kesepakatan umat Muslim. Sementara orang yang tidak punya kemampuan untuk menghalang-halangi dan memerangi seperti perempuan, anak kecil, orang lanjut usia, dan lain sebagainya, maka tidak dibunuh menurut mayoritas ulama, kecuali jika ia memerangi dengan perkataan atau perbuatan. Sebagian ulama berpendapat boleh membunuh semua orang kafir, kecuali para perempuan dan anak-anak kecil karena mereka merupakan harta bagi umat Muslim. Pendapat pertama adalah yang benar, karena perang itu dilakukan terhadap orang yang memerangi kita jika kita ingin menunjukkan agama Allah.”[6]

Kedua, kemurtadan. Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa orang murtad dari agamanya (Islam) dibunuh. Menurutnya, orang kafir dengan kemurtadan, ketika diminta untuk bertaubat namun ia tidak bertaubat, itu boleh dibunuh, baik ia memerangi atau tidak. Bahkan ia boleh dibunuh meskipun ia termasuk orang-orang yang tidak boleh dibunuh saat perang seperti orang buta, rahib, dan perempuan.[7]

Sang pengarang mengatakan, “Orang-orang murtad wajib dibunuh secara pasti karena tidak kembali kepada sesuatu (agama) yang mereka telah keluar darinya. Tidak boleh membuat perjanjian dengan mereka, tidak boleh menjalin perdamaian (gencatan senjata), tidak boleh memberikan keamanan, tidak boleh melepas siapapun dari mereka yang menjadi tahanan, tidak boleh membayar tebusan kepada mereka, tidak boleh memakan sembelihan mereka, tidak boleh menikahi perempuan dari mereka, tidak boleh mengambil budak dari mereka selama mereka masih tetap murtad berdasarkan kesepakatan umat,[8] orang yang memerangi dari mereka harus dibunuh, juga orang yang tidak memerangi dari mereka seperti orang tua renta dan orang buta menurut kesepakatan ulama, juga perempuan dari mereka menurut mayoritas ulama.”

Ketiga, pembangkangan dan penyimpangan dari kebenaran. Orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, membangkang kepada imam, jika menimbulkan kerusakan besar maka boleh dibunuh. Jika mereka bisa dihentikan dengan keadilan, misalnya cukup dengan diberi hukuman yang setimpal atau dipenjara, itu bisa dilakukan tanpa harus membunuh.[9]

Keempat, penyerangan dan perampokan. Orang-orang yang melakukan penyerangan dan perampokan yang membahayakan diri harus diperangi.[10]

Kelima, kelompok Khawarij, yaitu—menurut Ibnu Taimiyah—orang-orang yang membangkang kepada Ali ibn Abi Thalib dan Mua’wiyah ibn Abi Sufyan dengan tuduhan tahkim (arbitrasi). Mereka berkata ‘tidak ada hukum kecuali hukum Allah’, dan keluar dari jama’ah/barisan umat Muslim. Mereka, kelompok Khawarij ini, harus diperangi.[11]

Keenam, mata-mata, yaitu orang yang membocorkan berita suatu kaum kepada kaum lain yang tidak mengetahuinya, atau membocorkan rahasia umat Muslim.[12] Menurut Ibnu Taimiyah, seorang mata-mata muslim, kalau ia bekerja untuk musuh, maka ia harus dibunuh. Ia berkata, “Orang yang kerusakannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan dibunuh, seperti orang yang memecah-belah barisan umat Muslim, orang yang mengajak kepada bid’ah dalam agama. Inilah yang dikatakan oleh Malik dan sebagian pengikut Ahmad.”[13]

Baca Juga: Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)


[1]           Al-Ba’li, al-Ikhtiyârât al-Fiqhîyyah, hal. 545
[2]           Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bârîy (Jilid 5), hal. 279
[3]           Hasan Abdurrahman Husain Wahdan, Ahkâm al-Jihâd ‘inda Ibn Taymîyyah wa Tathbiqâtuh al-Mu’âshirah, Yordania: Universitas Yordania, Cet. I, 2006, hal. 57
[4]           Ibnu Taimiyah, Majmû’ aFatâwâ (Jilid 11), hal. 11
[5]           Al-Ba’li, al-Ikhtiyârât al-Fiqhîyyah, hal. 311
[6]           Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 8), hal. 345
[7]           Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 22), hal. 60
[8]           Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 414
[9]           Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 35), hal. 86
[10]         Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 316
[11]         Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 3), hal. 208
[12]         Ibnu Taimiyah, al-Fatâwâ al-Kubrâ (Jilid 4), hal. 662
[13]         Ibnu Taimiyah, Majmû’ Fatâwâ (Jilid 28), hal. 108 – 109

Tags: ibnu taimiyahJihadJihad menurut Ibnu TaimiyahReview Kitab
Previous Post

Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

Next Post

Hakikat Jihad Menurut Asghar Ali Engineer

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

Menyapa Agama Agama dalam Sejarah dan Teologi
Kajian

Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (1)

26/01/2023
Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan
Peradaban

Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan (2)

24/01/2023
Duri Islamisme dalam Sejarah NKRI
Kajian

Duri Islamisme dalam Sejarah NKRI

19/01/2023
Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan Hari
Peradaban

Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan (1)

16/01/2023
Fenomena Mualaf Menjadi Ustadz
Kajian

Fenomena Mualaf Menjadi Ustadz

12/01/2023
Pesantren Kontinuitas dan Perubahan (3)
Kajian

Pesantren: Kontinuitas dan Perubahan (3)

06/01/2023
Next Post
Hakikat Jihad Menurut Asghar Ali Engineer

Hakikat Jihad Menurut Asghar Ali Engineer

Kampanye LGBT di Liga Inggris

Nasib Pemain Muslim di Kampanye L68T Liga Inggris

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Menyapa Agama Agama dalam Sejarah dan Teologi

Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (1)

26/01/2023
Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan

Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan (2)

24/01/2023
Duri Islamisme dalam Sejarah NKRI

Duri Islamisme dalam Sejarah NKRI

19/01/2023
Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan Hari

Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan (1)

16/01/2023
Fenomena Mualaf Menjadi Ustadz

Fenomena Mualaf Menjadi Ustadz

12/01/2023

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.