Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Larangan Membuat Kerusakan Bumi Terutama Dengan Cara Mengebom

Larangan Membuat Kerusakan Bumi Terutama Dengan Cara Mengebom

Larangan Membuat Kerusakan Bumi terutama dengan Cara Mengebom

Moh. Afif Sholeh, M.Ag by Moh. Afif Sholeh, M.Ag
22/04/2021
in Kolom
2 0
0
2
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Islamina.id – Sungguh sangat disesalkan terjadinya serangkaian bom dalam beberapa waktu ini baik yang ditujukan ke tempat-tempat umum maupun tempat ibadah merupakan bentuk kejahatan yang harus dilawan dan ditumpas sampai ke akarnya karena dapat menghilangkan banyak nyawa manusia bahkan kerugian secara materi.

Islam sangat mengutuk para pelaku pengeboman di tempat ibadah maupun ditempat fasilitas umum lainnya.

BacaJuga

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

Hijrah Kolektif dari Narasi Kebencian dan Pemecah Belah

Kenapa Masih Ada Kekerasan Seksual di Pesantren?

Hal ini sesuai ayat yang berbunyi:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِينَ (56

Artinya: Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Imam Ar Razi dalam tafsirnnya yang berjudul Mafatih al-Ghaib menjelaskan bahwa ayat ini melarang kepada manusia agar tak membuat kerusakan di muka bumi ini terutama dengan cara menghilangkan nyawa atau menjadikan cacat fisik kepada orang lain.

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam as-Syaukani dalam tafsirnya Faidhul Qadir yang menyatakan bahwa Allah melarang kepada umat manusia agar tidak membuat keonaran, kerusakan dengan bentuk apapun bahkan sekecil apapun, diantaranya menghilangkan nyawa orang lain, menghancurkan rumah atau fasilitas umum lainnya.

Ayat diatas sebagai dalil bahwa segala hal yang membahayakan sangat terlarang. Hal ini seperti kaidah yang digunakan oleh ar-Razi dalam tafsirnya yang berbunyi:

الأصل في المضار الحرمة والمنع على الإطلاق

Hukum asal dalam hal yang membahayakan adalah diharamkan dan juga dilarang secara mutlak.

Para pelaku pengeboman mungkin mengira apa yang ia lakukan itu merupakan sebuah kebaikan, tapi sebaliknya,  hal itu merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang harus ditumpas sampai ke akarnya. Sampai ada sebuah kaidah yang berbunyi:


اﻟﻄﺎﻋﺔ ﺇﺫا ﺃﺩﺕ ﺇﻟﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺭاﺟﺤﺔ ﻭﺟﺐ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻓﺈﻥ ﻣﺎ ﻳﺆﺩﻱ ﺇﻟﻰ اﻟﺸﺮ ﺷﺮ

Artinya: Ketaatan yang mendatangkan kemaksiatan, kemungkaran, maka wajib ditinggalkan, alasannya adalah sesuatu yang akan mendatangkan kejahatan, kejelekan maka itu termasuk bentuk kejahatan.

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa para pelaku pengeboman sangat dikecam oleh semua pihak karena sangat bertentangan dengan ajaran agama. Pada dasarnya, ajaran agama selalu mengajarkan kebaikan serta melarang umatnya untuk berbuat kejahatan.

Imam Ibnu Asyur dalam tafsirnya menjelaskan bahwa penyebab seseorang mendapatkan keberuntungan di dunia adalah dengan mensucikan diri dari segala macam kejahatan maupun kemaksiatan.

Begitu juga kunci segala keburukan dan kerugian adalah kurangnya kepedulian untuk memperbaiki diri atau jiwa.

Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengutip nasehat Ibnu Arabi


ﻣﻦ ﺃﻛﺒﺮ ﺃﻣﺮاﺽ اﻟﻨﻔﺲ اﻟﺘﺰاﻡ ﻗﻮﻝ اﻟﺤﻖ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﻮﻃﻦ ﻭﺩﻭاﺅﻩ ﻣﻌﺮﻓﺔ اﻟﻤﻮاﻃﻦ اﻟﺘﻲ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺼﺮﻓﻪ ﻓﻴﻬﺎ

Salah satu penyakit hati adalah berpegang pada kebenaran tetapi tak sesuai penempatannya. Solusinya adalah harus mawas diri dalam bersikap dan mengetahui tempatnya.

Tags: hari bumikerusakan bumilarangan merusak bumimengebomtempat ibadah
Previous Post

Perempuan Berdaulat atas Tubuh dan Dirinya Sendiri

Next Post

Intip Suasana Ramadhan di Berbagai Kota Dunia

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Seorang penggiat literasi dan penikmat kopi

RelatedPosts

muharram
Kolom

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

01/08/2022
hijrah
Kolom

Hijrah Kolektif dari Narasi Kebencian dan Pemecah Belah

28/07/2022
kekerasan seksual
Kolom

Kenapa Masih Ada Kekerasan Seksual di Pesantren?

26/07/2022
ukhuwah wathaniyah
Kolom

Pentingnya Ukhuwah Wathaniyah di Bumi Indonesia

18/07/2022
perempuan bercadar
Kolom

Perempuan Bercadar di Indonesia Tak Semuanya Eksklusif

04/07/2022
pendidik
Kolom

Menegaskan Kembali Peran dan Tanggung Jawab Seorang Pendidik

29/06/2022
Next Post
Intip Suasana Ramadhan Di Berbagai Kota Dunia

Intip Suasana Ramadhan di Berbagai Kota Dunia

Ilusi Jejak Khilafah Di Nusantara

Misi Mustahil Hizbut Tahrir

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

thumbnail bulletin jum'at al-wasathy

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022
Anwar Sanusi

Stop Perdebatan Narasi Konfrontasi Antara Pancasila dan Agama

11/08/2022
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

10/08/2022
Musdah Mulia

Kikis Intoleransi, Jangan Ada Lagi Pemaksaan Jilbab di Sekolah

07/08/2022
bulletin jum'at

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.