Rabu, Agustus 10, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
wali mujbir

wali mujbir

Meninjau Ulang Relevansi Wali Mujbir di Era Kontemporer (1)

Muhammad Rifqi Ali by Muhammad Rifqi Ali
09/03/2022
in Kajian, Populer, Tajuk Utama
4 0
0
3
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Secara konseptual Islam merupakan agama yang sempurna. Karena Islam telah mengatur semua aspek kehidupan umatnya secara rinci, baik pada domain individu, keluarga, maupun masyarakat. Maka sudah barang tentu apabila Islam dikatakan sebagai agama yang komplit dalam segi hukum sebagai panutan umatnya dalam mengarungi kehidupan di dunia ini. 

Termasuk dalam hal tuntunan membangun rumah tangga yang bertujuan menciptakan keluarga yang tentram (sakinah), penuh kasih sayang (mawaddah), dan cinta kasih (rahmah) yang diatur oleh hukum Islam. Pernikahan sebagai ikatan lahir batin yang bersifat aktual dan sakral dalam kehidupan manusia tidaklah etis apabila dilaksanakan tanpa melibatkan i’tikad yang baik. Oleh karena itu, pernikahan memerlukan kemantapan diri sebagai bentuk perjanjian suci bagi setiap insan.

BacaJuga

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan hal yang penting dalam kehidupan sebagai struktur dasar manusia. Pernikahan  terjadi melalui proses di mana kedua belah pihak saling jatuh cinta dan merasa mereka akan sanggup melewati rintangan bersama-bersama dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Dan hukum Islam sendiri telah menetapkan syarat dan rukun pernikahan yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Salah satu rukun pernikahan yang dalam literatur fiqh adalah dengan adanya wali. Eksistensi wali dalam suatu pernikahan merupakan suatu keniscayaan, karena pernikahan dapat dianggap sah salah satunya adalah dengan melibatkan wali. Yang dimaksud dengan wali disini adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai wanita dalam pelaksanaan akad nikah. Dan ini berlaku untuk semua wanita, baik yang statusnya masih perawan maupun sudah janda.

Lantas bagaimana dengan adanya Wali Mujbir?, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Contoh kecilnya adalah Imam al-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, dalam persoalan hukum fiqh mereka berdua sering berpendapat dengan bertolak belakang, dan dalam persoalan yang akan penulis bahas ini pastinya pembaca yang budiman sudah mengetahui ulama mana yang memperbolehkan hak Ijbar dengan tanpa penulis uraikan panjang lebar. 

Namun yang menjadi pertanyaan dalam benak penulis saat ini ialah masih relevankah Wali Mujbir di era kontemporer ini? dan apakah bermaslahat apabila Waji Mujbir tetap diterapkan pada era ini melihat era yang serba instan, hanya dengan bermodal ibu jari sambil merebahankan badan kita sudah bisa tahu banyak hal tentang berita ter update setiap harinya. Pertanyaan mendasar inilah yang akan penulis kupas dalam tulisan ini berdasarkan paradigma penulis, dan pastinya juga didukung dengan data-data primer yang akan penulis jadikan acuan dalam tulisan ini.

Berbicara hak ijbar, pastinya tidak lepas dari perbedaan pendapat antar Imam madzhab. Salah satunya dalam hal ini penulis lebih menitik beratkan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Hanafi. Alangkah baiknya penulis mencantumkan pendapat Imam Syafi’i terlebih dahulu dalam persoalan wali Mujbir, karena pendapat beliau lah yang paling banyak penulis kupas dalam tulisan ini. Bahwa wali mujbir ini berdasarkan perspektif Syafi’iyah, berhak menikahkan anak perempuannya yang masih kecil maupun sudah dewasa, jika ia masih gadis maka boleh tanpa persetujuan darinya begitu juga anak yang gila baik laki-laki maupun perempuan, baik masih kecil atau sudah dewasa. Sedangkan anak perempuannya yang sudah berstatus janda tidak berhak dipaksa baik ia sudah dewasa ataupun masih kecil. Pendapat ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw:

الثّيِّبُ أَحَقَ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّها وَالْبِكْرُ يُزَوِّجُهَا أَبُوهَا

Artinya: “Perempuan yang janda lebih berhak terhadap dirinya dari pada walinya dan anak perawan dikawinkan oleh bapaknya”. (Riwayat Muslim).

Pada hadis tersebut nampak jelas bahwa ayah menikahkan anak perempuannya yang masih gadis tanpa memberitahukan calon mempelainya harus meminta izin terlebih dahulu pada anak perempuan tersebut, tujuannya tidak lain adalah sebagai bukti keabsahan pernikahan. Dengan demikian, – berdasarkan pendapat Imam Syafi’i –  suatu pernikahan dianggap tidak sah apabila tidak terdapat seorang wali yang mengijabkan mempelai wanita kepada mempelai pria. 

Oleh karena itu, poin besar adanya wali dalam pernikahan dapat berperan untuk melindungi kaum hawa dari kemungkinan terjadinya mafsadah di dalam kehidupan pernikahannya. Di samping itu, madzhab Syafi’i telah menetapkan salah satu rukun dalam pernikahan adalah harus adanya wali, sehingga kedudukan wali menjadi suatu keniscayaan apabila ingin menghendaki sahnya pernikahan yang dilaksanakan. Sebagaimana wasiat Rasulullah kepada umatnya di hari 82 sebelum beliau berpulang ke rahmatullah, beliau berkata: “Takutlah kamu kepada Allah mengenai perihal wanita, karena kamu telah mengambil mereka (dari peringatannya) dengan amanat Allah” (HR. Abu Hurairah). Hal ini menunjukkan bahwa wanita memiliki derajat yang tinggi disisi Allah Swt. Sehingga wanita memiliki harkat dan martabat yang perlu dilindungi, karena wanita juga salah satu makhluk yang paling mulia dalam kehidupan bermasyarakat.

Akan tetapi penulis kurang sepakat apabila hak ijbar diterapkan di era sekarang, hal itu didasari karena perkembangan arus globalisasi yang begitu pesat menjadikan wali mujbir itu seakan sudah tidak diperlukan lagi mengingat syarat-syarat dalam hak ijbar yang begitu ketat, disamping itu pula para kaum hawa bisa lebih leluasa dalam menentukan jodoh yang mereka idam-idamkan tanpa ada kekangan dan paksaan dari orang tua, karena pastinya mereka bisa dikatakan lincah atau lihai dalam mencari jodoh yang bisa memberikan kebahagiaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. 

Lantas apa saja syarat-syarat dalam hak ijbar menurut pandangan ulama Syafi’iyyah?. Dalam kitab al-Fiqhu Ala Madzahibi al-Arba’ah, (Kairo: Dar Ibnu al-Jauzi, 2014) karya Syaikh al-Jaziri pada halaman 33 disebutkan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat pada dasarnya hak ijbar hanya berlaku untuk menikahkan perempuan yang masih kecil dan orang gila baik masih kecil atau dewasa. Sedangkan bagi perempuan yang telah dewasa dan perawan, maka wali boleh memaksanya menikah tanpa izin dan ridhanya, tetapi harus memenuhi tujuh syarat sebagai berikut:  

  1. Tidak ada pertentangan yang nampak antara wali dengan anak.
  2. Tidak ada permusuhan antara anak dengan calon suami yang bersifat kekal. Hal ini bisa dilihat secara lahir dan batin dari orang yang ada di sekelilingnya.
  3. Calon suami harus setara/sekufu.
  4. Calon suami mampu memberikan mahar.
  5. Menikahkan anaknya dengan mahar mitsli.
  6. Mahar harus merupakan barang berharga di daerah setempat.
  7. Mahar wajib dibayar kontan atau tunai.

Dari alasan inilah penulis beranggapan bahwa hak ijbar kurang cocok apabila diterapkan di era kontemporer seperti sekarang ini, toh juga meminta izin dan ridha kepada si anak merupakan anjuran dari Nabi Muhammad Saw, maka dari itu mengambil sesuatu yang mempunyai unsur maslahahnya paling unggul lebih diutamakan.

Bersambung…

Tags: FikihFiqhFiqh MunakahatMadzhab Syafi'iNikahPernikahanRukun NikahWali Mujbir
Previous Post

Sya’ban: Bulannya Rasulullah dan Persiapan Ramadhan

Next Post

Meninjau Ulang Relevansi Wali Mujbir di Era Kontemporer (2)

Muhammad Rifqi Ali

Muhammad Rifqi Ali

Alumnus Perguruan Islam Mathali'ul Falah Kajen atau Santri Ma'had Aly Maslakul Huda Kajen, Pati

RelatedPosts

bulletin jum'at
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022
muharram
Kolom

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

01/08/2022
Bulletin Jum'at Al-Wasathy
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

29/07/2022
al-Qur'an Sunnah
Gagasan

Ijtihad dan Gagasan Kembali kepada al-Qur’an Sunnah (2)

28/07/2022
hijrah
Kolom

Hijrah Kolektif dari Narasi Kebencian dan Pemecah Belah

28/07/2022
al-qur'an sunnah
Gagasan

Ijtihad dan Gagasan Kembali kepada al-Qur’an Sunnah (1)

27/07/2022
Next Post
wali mujbir

Meninjau Ulang Relevansi Wali Mujbir di Era Kontemporer (2)

Toa di masjid

Antara Toa, Suara Azan dan Gonggongan Anjing

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Musdah Mulia

Kikis Intoleransi, Jangan Ada Lagi Pemaksaan Jilbab di Sekolah

07/08/2022
bulletin jum'at

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022
muharram

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

01/08/2022
Bulletin Jum'at Al-Wasathy

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

29/07/2022
al-Qur'an Sunnah

Ijtihad dan Gagasan Kembali kepada al-Qur’an Sunnah (2)

28/07/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.