Rabu, Agustus 17, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
zain dan farid

zain dan farid

Mungkin Masih Ada Zain an-Najah Lain di MUI

Farid Okbah dan MUI

Khoirul Anwar Afa by Khoirul Anwar Afa
18/11/2021
in Gagasan, Tajuk Utama
6 0
0
5
SHARES
95
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Ketika Densus 88 menangkap Farid Ahmad Okbah (FAO) dan anggota MUI, Dr. Zain an-Najah yang merupakan anggota komisi fatwa MUI sebagai terduga teroris, sangat mengagetkan publik. Mungkin sama dengan saya, mereka mengajukan pertayaan, apakah benar yang bersangkutan merupakan anggota MUI Komisi Fatwa, atau hanya sekedar hoax saja?

Namun setelah beredar surat klarifikasi resmi dari MUI yang membenarkan bahwa Dr. Zain an-Najah, sosok doktor alumni Al-Azhar Mesir itu memang anggota resmi komisi Fatwa MUI, sehingga semua sudah klir. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi kalau di anggota MUI ada orang yang berafiliasi pada gerakan terorisme. Ia ditangkap bersama dengan Farid Okbah.

BacaJuga

Sejarah Kemerdekaan yang Tercecer

Memahami Filantropi Islam

Darurat Literasi Islam yang Ramah

Dari penegasan BNPT, diungkap bahwa Farid Okbah merupakan koordinator kelompok teroris dari Jamaah Islamiyah dan al-Qaeda ketika berada di Afganistan. Dari temuan BNPT, Farid Okbah di Afganistan bukan dalam rangka untuk latihan maupun pendidikan, melainkan secara khusus dia bertugas menjadi koordinator afiliasi JI dengan al-Qaeda di Afganistan (Liputan6.com).

Posisi Okbah dalam JI menurut BNPT sebagai koodinator yang melatih para ustaz jihad untuk diterjunkan ke daerah-daerah dengan mengadakan daurah. Peranan seperti ini sudah dilakukan oleh Okbah dari puluhan tahun lalu. Begitu juga posisi Dr. Zain an-Najah di kelompok teroris JI sebagai dewan Syuro. Sebenarnya hubungan antara Farid Okbah dan Zain an-Najah sudah terjalin sejak lama dalam membangun kepengurusan yayasan yang terlibat pada JI. Tetapi kenapa jejak seburuk ini tidak tercium dan justru bisa masuk dengan mulus ke tubuh MUI, yang notabenenya sebagai lembaga fatwa para ulama Indonesia?

Memang MUI sendiri sebagai organisasi, menurut Nur Ichwan dalam salah satu artikelnya pernah menyebut MUI mengembangkan ideologi moderat tetapi puritan (puritanical moderate Islam). Asumsi tersebut juga tidak menegasikan MUI memang diisi oleh para tokoh lintas organisasi dari NU, Muhammadiyah, dan lain-lain. Oleh karena itu, menurut Ichwan, MUI bisa ditarik pada arah progresivitas, tetapi juga bisa ditarik pada arah konservatif.

Namun, pada konteks Aksi Bela Islam, Ichwan melihat sebagai ladang romantisme MUI dengan kelompok modernisme Islam. Kesimpulan yang sama juga pernah dilihat oleh Suaedy bahwa dalam MUI merupakan asosiasi para tokoh agama dari berbagai lintas pemikiran. Namun pada faktanya beberapa kali menundukkan pemerintahan pada paham radikal. Contoh pada kasus “penenggelaman Ahmadiyah” di era SBY.

Dalam kontestasi fatwa di MUI, menurut Ichwan, kelompok radikal meskipun tidak banyak tetapi sangat berisik (noise minority). Peristiwa fatwa MUI terhadap penodaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta merupakan salah satu bukti ketika sekelompok komisi fatwa MUI merebut otoritas dengan dukungan kelompok GNPF sehingga muncullah Aksi Bela Islam yang berjilid-jilid di Monas.

Peristiwa Monas hingga saat ini masih jadi perbincangan hangat di forum-forum akademik, karena imbas dari aksi tersebut sangat membentuk fenomena keagamaan yang cukup genting. Sebab buntut dari itu melahirkan perseteruan antar kelompok Islam, seperti penguasaan masjid, tidak menyalati mayit, perumahan syariah, investasi bodong, dan lain-lain.

Kembali pada kasus Zain an-Najah. Tersangka terduga kasus terorisme itu sebagai anggota komisi fatwa MUI memang posisi yang sangat strategis dalam mencampuri urusan fatwa. Keterlibatannya mungkin dapat dukungan dari misi demokrasi yang dimiliki oleh Indonesia untuk merangkul seluruh rakyat Indonesia tanpa melihat dari kelompok Ormas manapun. Namun, di sisi lain yang cukup membahayakan adalah terorisme sudah jadi musuh negara.

Artinya, memberikan ruang demokrasi terhadap musuh negara sama saja menggerogoti demokrasi dari dapur sendiri. Orang-orang seperti Zain tidak seharusnya masuk di lembaga MUI maupun lembaga lain yang berafiliasi untuk keselamatan negara. Hemat saya, dalam penyaringan MUI memang perlu lebih selektif lagi. Atau masyarakat akan bisa menilai bahwa MUI bukanlah beranggotakan ulama-ulama moderat dalam berfatwa. Sehingga fatwa-fatwa yang dikembangkan belakangan cukup beroma “kemandulan” dalam pemikiran. Mulai sekarang, MUI perlu screening adakah Zain-zain lain di dalamnya.

Baca Juga:
Dinamisasi Fatwa MUI di tengah Pandemi dan Dampaknya di Masyarakat

 

 

Tags: Farid OkbahLembaga Amal TerorisMUIZain an-Najah
Previous Post

FAKTOR PENYEBAB INDIVIDU MENJADI RADIKAL

Next Post

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 011

Khoirul Anwar Afa

Khoirul Anwar Afa

Penulis adalah Dosen Fakultas Ushuluddin PTIQ Jakarta

RelatedPosts

Sejarah Kemerdekaan yang Tercecer
Peradaban

Sejarah Kemerdekaan yang Tercecer

16/08/2022
memahami filantropi islam
Kolom

Memahami Filantropi Islam

14/08/2022
Darurat Literasi Islam yang Ramah Islamic Book Fair
Kolom

Darurat Literasi Islam yang Ramah

12/08/2022
thumbnail bulletin jum'at al-wasathy
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan
Kabar

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

10/08/2022
bulletin jum'at
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022
Next Post
Bulletin Jum'at edisi 011

Bulletin Jum'at Al-Wasathy | Edisi 011

Abu al Ala al-Maududi

Kitab “al-Jihâd fî Sabîlillâh” Karya Abu al-A’la al-Maududi

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Sejarah Kemerdekaan yang Tercecer

Sejarah Kemerdekaan yang Tercecer

16/08/2022
memahami filantropi islam

Memahami Filantropi Islam

14/08/2022
Darurat Literasi Islam yang Ramah Islamic Book Fair

Darurat Literasi Islam yang Ramah

12/08/2022
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief

Ormas Keagamaan Harus Ikut Masifkan Media Sosial Dengan Konten Perdamaian

12/08/2022
thumbnail bulletin jum'at al-wasathy

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.