Sabtu, Agustus 13, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kabar
Label Halal dari MUI ke BPJPH Kemenag

Label Halal dari MUI ke BPJPH Kemenag

Polemik Sertifikasi Halal: Kemenag Jalankan Amanatkan UU, MUI Pun Meradang

Admin Islamina by Admin Islamina
16/03/2022
in Kabar
4 0
0
3
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Sertifikasi halal di Indonesia selama dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014, kini sertifikasi halal itu berpindah tangan dari MUI ke Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sesuai bunyi UU itu, hanya negara yang berhak menjadi penyelenggara sertifikasi halal, sementara MUI sebagai ormas tidak berhak.

Tidak hanya pindah tangan, dalam proses perpindahan ini, ternyata BPJPH juga mengganti label halal yang selama ini dikeluarkan MUI, menjadi label baru versi Kemenag. Masalah label inilah yang kemudian memicu konflik. Petinggi MUI jelas mengatakan label baru itu sangat jauh dari makna halal. Ia bahkan menyebut label itu tidak mencerminkan ke-Indonesiaan, tapi lebih cenderung hanya mengakomodasi budaya lokal karena label itu seperti Gunungan dalam wayang kulit.

BacaJuga

Ormas Keagamaan Harus Ikut Masifkan Media Sosial Dengan Konten Perdamaian

Stop Perdebatan Narasi Konfrontasi Antara Pancasila dan Agama

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

Polemik sertifikasi halal itu mulai mengemuka setelah diposting Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Instagram @gusyaqut. Dalam postingan itu, Menag menjelaskan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

BPJPH Kemenag sendiri telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022. BPJPH menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Tidak hanya mengumumkan, BPJPH juga mengenalkan label baru halal yang bentuknya jauh berbeda dengan label lama milik MUI.

Bukan Kata Halal Dalam Bahasa Arab, Tapi Seperti Gunungan Wayang

Masalah label halal inilah yang kemudian menyulut polemik. Salah satunya adalah komentar keras Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia mengritik desain logo halal yang baru dirilisKemenag. Menurut Anwar, desain logo tersebut tidak mencerminkan ke-Indonesia-an karena bentuknya menyerupai gunungan wayang.

Ia mengaku banyak mendapat masukan dari banyak orang yang menilai logo label haram itu tersebut bukan kata halal dalam tulisan Arab. Melainkan gambar gunungan sebagaimana biasa tampak dalam dunia pewayangan.

Ia pun menegaskan bawah label itu tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal, karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa.

Masih kata Anwar, desain logo tersebut tidak arif karena tidak mencerminkan ke-Indonesia-an yang dijunjung tinggi oleh rakyat Indonesia. Logo tersebut hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja. Padahal, negeri ini memiliki ribuan suku dan budaya.

Dengan sedikit menyindir, Anwar mengatakan bahwa kata persatuan dan kesatuan serta kebersamaan itu sangat mudah untuk diucapkan, tetapi ternyata dalam fakta dan realitasnya terlalu sangat susah dan sulit untuk diwujudkan. Entah siapa yang disindir Anwar Abbas.

Legislatif Pun Ikut Bersuara

Kalangan legislatif di Senayan pun ikut bersuara terkait masalah sertifikasi halal, terutama masalah logo halal tersebut. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan polemik logo halal yang baru tak sekadar persoalan label, melainkan juga kewenangan sertifikasi yang kini dikeluarkan oleh Kemenag. Dia meminta Kemenag melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait secara intens terkait polemik logo halal tersebut.

Intinya, Sufni minta Kemenag lebih aktif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar proses peralihan ini berjalan mulus. Selain itu, Sufni juga meminta Komisi VIII yang bermitra kerja dengan Kemenag agar memonitor terkait logo halal baru tersebut secara intensif.

Selain itu, ia juga meminta Kemenag melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait logo halal yang baru. Hal itu, ujarnya, agar tak menimbulkan polemik-polemik yang tak perlu.

Kerja Tripartit

Di tengah polemik itu,  Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham merasa perlu memberi penjelasan. Menurutnya, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

Menurutnya, sesuai UU No 33 tahun 2014, ada tiga aktor  yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI. Masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal.

Dimulai dari pengajuan pemilik produk, hingga terbitnya sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Sedangkan, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. Peran MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

Hal senada dijelaskan Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki. Menurutnya, dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).

Hal ini disebabkan, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

Pun terkait Lembaga Pemeriksa Halal. Mastuki menjelaskan saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal. Ketiganya adalah LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH. Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Dari jumlah itu, sebanyak delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.

Tags: Anwar AbbasBPJPHDPR RIHalalKemenagmenagMUISertifikasi HalalSufni Dasco
Previous Post

Cara Wali Songo Mendakwahkan Islam di Nusantara

Next Post

Perempuan dalam Genggaman Patriarki dan Agama

Admin Islamina

Admin Islamina

RelatedPosts

Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief
Kabar

Ormas Keagamaan Harus Ikut Masifkan Media Sosial Dengan Konten Perdamaian

12/08/2022
Anwar Sanusi
Kabar

Stop Perdebatan Narasi Konfrontasi Antara Pancasila dan Agama

11/08/2022
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan
Kabar

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

10/08/2022
Musdah Mulia
Kabar

Kikis Intoleransi, Jangan Ada Lagi Pemaksaan Jilbab di Sekolah

07/08/2022
Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid
Kabar

Nurwakhid: ACT Belum Masuk Daftar Terduga Teroris

06/07/2022
Asrorun Niam Sholeh
Kabar

ACT Terindikasi Selewengkan Dana Untuk Terorisme dan Kepentingan Pribadi, Ini Kata MUI

06/07/2022
Next Post
patriarki perempuan

Perempuan dalam Genggaman Patriarki dan Agama

ulama fiqih

Belajar Toleransi dari Cara Ulama Fiqih Berbeda Pendapat

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Darurat Literasi Islam yang Ramah Islamic Book Fair

Darurat Literasi Islam yang Ramah

12/08/2022
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Ketua Umum Mathlaul Anwar KH Embay Mulya Syarief

Ormas Keagamaan Harus Ikut Masifkan Media Sosial Dengan Konten Perdamaian

12/08/2022
thumbnail bulletin jum'at al-wasathy

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022
Anwar Sanusi

Stop Perdebatan Narasi Konfrontasi Antara Pancasila dan Agama

11/08/2022
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

10/08/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.