Jumat, Agustus 12, 2022
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Open Book With Red Lighted Candle Scaled

Open Book With Red Lighted Candle Scaled

Siapa Sih yang Berhak Mengeluarkan Fatwa?

Moh. Afif Sholeh, M.Ag by Moh. Afif Sholeh, M.Ag
15/07/2020
in Kajian, Tajuk Utama
5 0
0
5
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Seiring perkembangan zaman, manusia mudah mengakses segala informasi yang ia butuhkan, bahkan dalam urusan Agama baik fatwa atau yang lain. Seseorang mudah bertanya atau mengambil sebuah hukum yang ia hadapi tanpa mengerti alasan atau tata cara dalam menggali hukumnya sehingga berdampak pada pemahaman yang terlalu ekstrim dan kaku untuk diterapkan di masyarakat. Akhirnya terjadi gesekan di bawah tanpa adanya solusi yang memuaskan.

Begitu juga saat ini banyak ustadz, kyai, muballigh dengan mudahnnya mengeluarkan fatwa halal dan haram sebuah permasalahan. Sayangnya mereka tak memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menjawab permasalahan di masyarakat sehingga mereka menjadi bingung.

BacaJuga

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

Lebih-lebih masyarakat kita mudah terpukau bahkan tersihir dengan petuah maupun fatwa yang dikeluarkan oleh seorang  muaallaf (orang yang baru masuk Islam) yang kebetulan menjadi ustadz, ustadzah atau tokoh masyarakat seperti Felix Siauw, Bangun Samudra, Yahya Waloni, Irene Handono maupun yang lainnya seringkali mengolok-olok agama sebelumnya. Padahal perilaku ini sangat bertentangan dengan Al Qur’an.

Fenomena seperti ini memang sudah diprediksi oleh Nabi sejak beliau masih hidup. Hal ini seperti dalam sebuah hadits yang berbunyi:


وعن عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول:”إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من الناس، ولكن يقبض العلم بقبض العلماء حتى إذا لم يبق عالما، اتخذ الناس رؤوسا جهالا فسئلوا، فأفتوا بغير علم، فضلوا وأضلوا” متفق

Artinya:”diriwayatkan dari Abdillah bin Amr bin Ashim RA berkata:”Saya mendengar Rasulullah bersabda:”Sesungguhnya Allah akan mencabut ilmu di masyarakat, tetapi Allah mencabutnya dari  diri para ulama sampai tak ada satupun orang alim. Akhirnya manusia menjadikan seorang ulama’ dari golongan orang yang tak mengerti ilmu maka pada saat mereka bertanya kepadanya, ia memberikan jawaban atau fatwa tanpa didasari ilmu maka mereka tersesat dan saling menyesatkan. (Muttafaq Alaihi).

Dari penjelasan ini, Allah tak akan mengambil ilmu di muka bumi ini kecuali dengan mencabut tokoh-tokoh yang pakar dalam bidang itu. Hal senada seperti dalam sebuah Syair yang dikutip dalam kitab Ta’lim al-Mutaallim yang berbunyi:

Agama ini akan mengalami kehancuran yang besar sekali bila ada dua golongan ini. Pertama, Ada orang alim ulama yang tak mau mengamalkan ilmunya. Kedua, ahli ibadah yang tak mengerti ilmu. Keduanya  menjadikan agama ini bisa hancur lebur.

Dari sini, Umat Islam harus menyadari pentingnya ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang agama terutama belajar, bertanya kepada pakarnya serta mengamalkan ilmu yang ia dapatkan selagi masih banyak ulama yang mumpuni dalam bidang masing-masing serta tak pernah terkecoh dengan ulama’ yang tenar di media sosial tetapi tak bisa mempraktekkan dalam kehidupan nyata.

Syarat-syarat yang harus Seorang Mufti


Pada dasarnya fatwa merupakan rujukan atau pegangan umat dalam menjalankan ajaran agamanya. Dari sini pentingnya kehadiran peran seorang Mufti (orang yang memberikan fatwa) dalam menjawab permasalahan yang mencuat di masyarakat.

Sebetulnya, siapa yang paling Otoritatif dalam memberikan fatwa? dan kriteria Mufti itu seperti apa? sehingga hasil fatwanya layak diikuti oleh umat.

Mufti merupakan Ulama’-ulama’ yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam bidang ilmu agama yang mendalam serta memiliki segudang pengalaman dalam menghadapi problematika kehidupan.

Menurut Ibnu Shalah dalam adab Al Mufti wal Mustafti menjelaskan syarat seorang mufti diantaranya adalah harus seorang muslim yang mukallaf, harus mampu dipercaya, terhindar dari perbuatan tercela (fasik) yang bisa menjatuhkan harga dirinya. Hal ini menjadi penting bila tidak terpenuhi maka dirinya tak bisa dipercaya walaupun ia mampu berijtihad.

Syarat lainnya adalah seorang Mufti harus mampu mengendalikan diri, sehat akal fikirannya dan mampu menggunakan daya upaya untuk menghasilkan jawaban permasalahan yang ada.

Hal-hal yang harus dikuasai oleh seorang Mufti harus memiliki kemampuan untuk menggali sebuah hukum dari Al Qur’an, hadist, Ijma’, Qiyas juga mampu menguasai beberapa disiplin keilmuan mulai Usul Fikih, Ilmu-ilmu Al Qur’an, Ilmu Hadist, Nasikh Mansukh, Ilmu Nahwu, Bahasa Arab, mengetahui kesepakatan dan perbedaan pendapat ulama dalam menyikapi sebuah hukum.


Perilaku Ulama’ dahulu Saat Diminta Memberikan Fatwa

Ada banyak keterangan  tentang prilaku atau sikap ulama’ terdahulu saat ditanya tentang berbagai hal, jika mereka merasa tidak mengetahui maka mereka menjawab dengan jujur bahwa dirinya tak tahu. Hal ini sesuai keterangan dalam Fatawa Dar Al-Ifta’ al-Misriyyah


وكان ابن عمر يسأل عن عشر مسائل فيجيب عن واحدة ويسكت في تسع ، والإمام مالك سئل عن ثمان وأربعين مسألة فقال فى اثنتين وثلاثين منها : لا أدرى .

Ibnu Umar ditanya sepuluh hal tapi ia hanya menjawab satu saja serta tak berkomentar terhadap sembilan masalah yang lain. Begitu juga Imam Malik ditanya tentang 48 pertanyaan. Dalam menjawab 32 pertanyaan ia berkata: “saya tak tahu,”

Bahkan dalam Mu’jam Al-Kabir karya imam Thabrani ada penjelasan yang sangat bijak saat menghadapi masalah yang belum diketahui jawabannya.


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: إِنَّمَا الْأُمُورُ ثَلَاثَةٌ: أَمْرٌ يَتَبَيَّنُ لَكَ رُشْدُهُ فَاتَّبِعْهُ، وَأَمْرٌ يَتَبَيَّنُ لَكَ غَيُّهُ فَاجْتَنِبْهُ، وَأَمْرٌ اخْتُلِفَ فِيهِ فَرُدَّهُ إِلَى عَالِمِهِ “رَوَاهُ الطَبْرَانِيُّ

Artinya: Diriwayatkan dari ibnu Abbas, dari Nabi Muhammad Saw: “Bahwasanya Nabi Isa bin Maryam AS berkata: “sesungguhnya permasalahan dikategorikan menjadi tiga. Pertama, sesuatu yang telah jelas petunjuknya maka ikutilah. Kedua, sesuatu yang terlihat jelas kesesatannya maka jauhilah. Ketiga, sesuatu yang masih diperselisihkan maka tanyakan kepada orang yang mengetahuinya (ulama’). (HR. Thabrani).

Dari penjelasan ini, manusia ketika mencapai derajat yang tinggi dalam bidang keilmuan, namun banyak hal yang belum ia ketahui maka ia harus selalu belajar atau bertanya kepada yang lebih tinggi ilmunya daripada dirinya. Pada dasarnya hal yang sangat dikhawatirkan adalah ketika seseorang memberikan fatwa tanpa didasari ilmu maka ia telah berdusta kepada Allah dan rasulnya serta menyesatkan dirinya sendiri dan orang lain yang mengikuti fatwa tersebut.


Tags: Ahli fatwaBerhak berfatwaFatwa
Previous Post

Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Next Post

Pentingnya Menghormati Guru dan Tantangannya di Era Globalisasi

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Moh. Afif Sholeh, M.Ag

Seorang penggiat literasi dan penikmat kopi

RelatedPosts

thumbnail bulletin jumat
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan
Kabar

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

10/08/2022
bulletin jum'at
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022
muharram
Kolom

Tradisi Menyantuni Anak Yatim di Bulan Muharram

01/08/2022
Bulletin Jum'at Al-Wasathy
Bulletin

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 035

29/07/2022
al-Qur'an Sunnah
Gagasan

Ijtihad dan Gagasan Kembali kepada al-Qur’an Sunnah (2)

28/07/2022
Next Post
Pentingnya Menghormati Guru Dan Tantangannya Di Era Globalisasi

Pentingnya Menghormati Guru dan Tantangannya di Era Globalisasi

Prayer

Kekuatan Doa

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

thumbnail bulletin jumat

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 037

12/08/2022
Anwar Sanusi

Stop Perdebatan Narasi Konfrontasi Antara Pancasila dan Agama

11/08/2022
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan

Jelang 2024, MUI: Tolak Politisasi Agama dan Politik Identitas

10/08/2022
Musdah Mulia

Kikis Intoleransi, Jangan Ada Lagi Pemaksaan Jilbab di Sekolah

07/08/2022
bulletin jum'at

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 036

05/08/2022

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.