Kamis, Februari 2, 2023
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Wawancara
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Populer
Transformasi Zakat Perspektif KH Maimoen Zubair

Transformasi Zakat Perspektif KH Maimoen Zubair

Transformasi Zakat Perspektif KH. Maimoen Zubair

Dalam Kitab Al-'Ulamâ Al-Mujaddidûn

Muhammad Rifqi Ali by Muhammad Rifqi Ali
20/05/2022
in Populer, Review Kitab, Tajuk Utama
6 1
0
7
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap umat muslim adalah zakat. Eksistensi zakat dapat dikatakan sangatlah penting dalam Islam, di samping memang ada perintah dari Allah SWT, kita juga perlu memahami kembali bahwa zakat merupakan ibadah yang tidak hanya berhenti pada nilai hubungan vertikal antara hamba dengan Allah semata, akan tetapi zakat juga memiliki nilai sosial kemanusiaan yang dapat menjadikan kehidupan terlihat harmonis.

Di samping para Aghniyâ’ akan memperoleh kepuasan batin karena dapat menolong sesama muslim yang notabene kurang mampu, yang kurang mampu dapat memanfaatkan harta zakat yang diterima dari orang mampu yang telah mengeluarkan zakatnya. Dengan adanya zakat harapannya kebutuhan umat kurang mampu dapat terimplementasi.

BacaJuga

Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (1)

Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan (2)

Duri Islamisme dalam Sejarah NKRI

Zakat akan berjalan dengan baik, efektif, dan tepat sasaran apabila harta zakat dikelola dengan manajemen yang baik pula, lebih-lebih pada era digital sekarang ini, dapat memudahkan para muzakki untuk membayarkan zakat. Jejak sejarah telah merekam bahwa penerapan program zakat yang telah dilaksanakan oleh lembaga-lembaga zakat atau dilakukan oleh para sahabat Nabi memang betul-betul dapat berdampak positif, mampu mengentaskan kemiskinan, membantu para dlu’afâ’, bahkan diceritakan pada era pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz sampai tidak ada kaum yang berhak menerima zakat, karena saat itu seluruh penduduknya sudah terbilang kaya. 

Tulisan di atas merupakan prolog dari penulis untuk memulai topik utama yang akan penulis bahas pada paragraf ini, yakni mengenai transformasi zakat perspektif KH. Maimoen Zubair di era kontemporer saat ini. Dalam kitab karya beliau yang berjudul al-Ulamâ al-Mujaddidûn penulis mendapati pembahasan mengenai zakat yang penulis kira menarik untuk diangkat dalam artikel ini. Tidak perlu panjang lebar, penulis disini akan mengangkat persoalan “apakah mata uang kertas saat ini perlu di zakati seperti layaknya emas dan perak di era dulu yang sama-sama dijadikan sebagai standar dalam transaksi?”.

Pada dasarnya emas dan perak (yang dulunya merupakan mata uang logam) adalah termasuk benda yang wajib di zakati kalau sudah memenuhi satu nishab, baik kedua benda tersebut telah dicetak menjadi logam ataupun belum dicetak (masih berupa lantakan). Namun yang menjadi pertanyaan saat ini, sudah bukan lagi eranya emas dan perak dijadikan sebagai mata uang, melainkan sudah berevolusi pada mata uang kertas.

Menurut Kiai Maimoen, kedudukan mata uang kertas di era saat ini sama halnya seperti mata uang logam emas dan perak di era dulu, sebab memiliki fungsi yang sama, yaitu sama-sama digunakan untuk berbelanja, membeli barang, membayar hutang, dll. Bahkan di semua negara dan seluruh umat di dunia melakukan transaksi dengan menggunakan uang kertas tanpa terkecuali, orang dapat dikatakan kaya juga standar ukurannya adalah mempunyai uang kertas banyak, semua kebutuhan manusia juga tidak lepas dari uang kertas, disamping itu uang kertas sudah menjadi standar mata uang di seluruh negara. Oleh sebab itulah Kiai Maimoen mengatakan dalam kitabnya al-Ulamâ al-Mujaddidûn yang termaktub sebagai berikut: 

كانت بهذا الإعتبار أموالا نامية أو قابلة للنماء شأنها شأن الذهب والفضة

Maksudnya: “Dengan mempertimbangkan hal tersebut (yang telah penulis paparkan di atas), maka mata uang kertas merupakan kategori harta yang dapat berkembang (baca: produktif), karena memiliki karakter dan sifat yang bertambah, dan meningkat, atau dalam bahasa jawa populer dengan sebutan “mundak-mundak”. Walhasil, kedudukan mata uang kertas saat ini adalah sama halnya dengan emas dan perak di era dulu.

Dengan demikian, zakat pada mata uang kertas hukumnya wajib apabila telah mencapai nisab yang sama pada emas dan perak, sedangkan ukuran yang dikeluarkan dalam zakat uang  adalah 2,5% dengan mempertimbangkan beberapa syarat, yakni:

  1. Harta yang dimiliki muzakki (orang berkewajiban zakat) telah melebihi kebutuhan primernya, seperti nafkah, rumah, sandang/pakaian, serta kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungjawab si muzakki.
  2. Nisabnya telah melewati satu haul atau satu tahun hijriyah.
  3. Muzakki tidak mempunyai tanggungan hutang-piutang yang dapat mengurangi atau menghabiskan hartanya, sehingga berimplikasi kurangnya ukuran nisab yang telah ditentukan.

Lantas bagaimanakah cara menghitung nisabnya?

Bagi Kiai Maimoen, sebaiknya kalkulasi nisab pada zakat uang kertas disamakan dengan nisabnya dinar, bukan dirham. Alasan beliau, ketika Rasulullah SAW  menetapkan nisab pada emas dan perak, Rasulullah tidak bermaksud menjadikan dua nisab yang berbeda. Dengan kata lain, keduanya adalah satu nisab yang diukur dengan kurs yang berbeda, sebab arti pada nisab sendir ialah standar yang dianggap kaya menurut pandangan syariat.

Walhasil jika ada pertanyaan “siapakah orang kaya menurut perspektif syariat”?, maka jawaban yang tepat adalah orang-orang yang memiliki harta satu nisab. Disebutkan dalam kitab al-‘Ulamâ al-Mujaddidûn ada dua, yaitu bisa berupa 20 mitsqal emas, yaitu setara dengan 82,5 gram, atau bisa berupa 200 dirham, yaitu setara dengan 825 gram.

Tags: AghniyaDhuafaHartaMuzakkiNisabTransformasi ZakatZakat
Previous Post

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 025

Next Post

Konflik Intern dan Ekstern Umat Beragama Perspektif Masykuri Abdillah (1)

Muhammad Rifqi Ali

Muhammad Rifqi Ali

Alumnus Perguruan Islam Mathali'ul Falah Kajen atau Santri Ma'had Aly Maslakul Huda Kajen, Pati

RelatedPosts

Menyapa Agama Agama dalam Sejarah dan Teologi
Kajian

Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (1)

26/01/2023
Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan
Peradaban

Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan (2)

24/01/2023
Duri Islamisme dalam Sejarah NKRI
Kajian

Duri Islamisme dalam Sejarah NKRI

19/01/2023
Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan Hari
Peradaban

Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan (1)

16/01/2023
Fenomena Mualaf Menjadi Ustadz
Kajian

Fenomena Mualaf Menjadi Ustadz

12/01/2023
Pesantren Kontinuitas dan Perubahan (3)
Kajian

Pesantren: Kontinuitas dan Perubahan (3)

06/01/2023
Next Post
Konflik Intern dan Ekstern Umat Beragama Perspektif Masykuri Abdillah

Konflik Intern dan Ekstern Umat Beragama Perspektif Masykuri Abdillah (1)

Sufi untuk Deradikalisasi

Sufi untuk Deradikalisasi 

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

Menyapa Agama Agama dalam Sejarah dan Teologi

Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (1)

26/01/2023
Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan

Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan (2)

24/01/2023
Duri Islamisme dalam Sejarah NKRI

Duri Islamisme dalam Sejarah NKRI

19/01/2023
Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan Hari

Sunnah Rasul Saw dalam Tradisi Selamatan (1)

16/01/2023
Fenomena Mualaf Menjadi Ustadz

Fenomena Mualaf Menjadi Ustadz

12/01/2023

Trending Artikel

  • Pribadi Nabi Muhammad Saw Yang Introvert

    Pribadi Nabi Muhammad SAW yang Introvert

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Cara Islam Mengatasi Rasa Insecure

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Definisi Dai, Ustadz, Mufti, Murobbi dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Disebut Jokowi di Pengukuhan PBNU, Ini Profil Ainun Najib

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.