Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang belakangan ini disiarkan ke ruang publik terkait kondisi Palestina-Israel disikapi secara kurang tepat oleh beberapa pihak. Sebenarnya, fatwa ini ditujukan untuk menggalang dukungan dan keprihatinan terhadap rakyat Palestina, namun beberapa justru keliru dalam memahaminya hingga menjurus pada tindakan intoleransi. Merupakan suatu hal jika ada fatwa ulama yang menganjurkan untuk menghindari produk Israel, adalah hal lain jika kita justru membuang produk yang telah dibeli alih-alih memanfaatkannya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Peribadatan Masjid Istiqlal Jakarta, KH. Bukhori Sail Attahiri mengungkapkan bahwa MUI memang telah mengeluarkan fatwa tersebut sebagai bentuk solidaritas Indonesia terhadap Palestina. Tapi perlu juga ingat, jangan sampai masyarakat justru kesulitan sendiri karena terlalu banyaknya produk-produk yang terkait dengan Israel semua diboikot.
“Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fikih, maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan,” ujar Kiai Bukhori di Jakarta pada Rabu (15/11/2023).
Kiai Bukhori menjelaskan bahwa jika semua produk yang memiliki kaitan dengan Israel diboikot, memang akan berat untuk dilaksanakan. Selain itu, akan ada dampak negatif terhadap perekonomian rakyat Indonesia yang bersikukuh memboikot produk tanpa melihat kebutuhannya sendiri. Beberapa industri dalam negeri pun akan terdampak dengan pemboikotan ini.
Ia menambahkan bahwa fatwa MUI dasarnya adalah hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama. Adakalanya dalam mengikuti ijtihad para ulama, umat juga perlu menakar kemampuan sendiri. Jangan karena ingin menunjukkan solidaritas terhadap Palestina, malah menyulitkan diri sendiri dan menimbulkan kemudharatan yang lebih besar.
Lebih jauh ia mennjelaskan, sebenarnya pemboikotan ini mirip dengan dulu ketika Presiden Perancis Macron ini melindungi majalah Charlie Hebdo. Majalah mingguan di Perancis itu pernah membuat karikatur Nabi Muhammad yang sempat menggemparkan dunia internasional, termasuk Indonesia. Ujungnya, banyak negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ramai-ramai memboikot segala produk yang terafiliasi dengan negara Perancis. Bahkan beberapa pihak ada yang sampai membeli produk-produk tertentu untuk kemudian membuangnya begitu saja.
“Kalau dengan cara membuang barang yang sudah terlanjur kita beli, maka itu hukumnya menjadi mubazir. Kalau kita mau memboikot, lakukanlah dengan cara tidak membeli barang yang terafiliasi Israel. Adapun produk yang sudah kita beli, sebaiknya kita gunakan dan manfaatkan saja. Jangan sampai kita berlaku mubazir, karena orang yang seperti itu justru kawannya setan,” imbuh Kiai Bukhori.