Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kabar

Tegas, Kemenag akan Sanksi Travel Haji tanpa Visa Resmi

Admin Islamina by Admin Islamina
05/06/2024
in Kabar
2 0
0
2
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengamankan beberapa Calon Jamaah Haji saat hendak masuk ke kota Makkah, mereka tidak diperbolehkan masuk kota Makkah karena tidak dilengkapi dokumen yang legal, salah satu yang paling krusial adalah terkait visa, calon jamaah haji yang diamankan diketahui menggunakan visa ziarah sehingga tidak diberikan izin untuk melaksanakan ibadah haji.

Umumnya calon jamaah haji diiming-imingin oleh pihak travel dengan menggunakan visa ziarah dapat melaksanakan ibadah haji, namun sesampai Makkah justru menjadi masalah sehingga beberapa diamankan. Pihak travel-travel yang memberangkatkan akan dimintai pertanggungjawabannya oleh pemerintah Indonesia.

BacaJuga

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

Konflik Global Atasnamakan Islam, Gus Yahya: Kampanye Al-Islam Al-Insaniyah Solusinya

Dilansir dari laman republika.co.id Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menjatuhkan sanksi tegas kepada biro perjalanan (travel) yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk berhaji. Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya tidak akan menoleransi agen-agen travel yang terbukti menyalahi aturan.

“Kita akan memberi sanksi kepada travel (haji) yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip kantor berita Antara.

Gus Yaqut, sapaan akrabnya, menyampaikan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji. Penegasan itu juga telah dilontarkan oleh pihak Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. “Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” lanjutnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, ihwal visa haji telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam Pasal 18 beleid tersebut, ditegaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yakni dengan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Bila pihak biro perjalanan menawarkan layanan pembuatan visa selain kedua jenis itu, sebaiknya calon jamaah haji menolaknya.

“Di luar itu (visa haji kuota dan visa haji mujamalah–Red), pasti akan jadi masalah. Terbukti, beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” ucap Gus Yaqut.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Pemerintah Minta Jemaah Haji yang Sudah di Makkah Tidak Ziarah ke Luar Kota Hingga Puncak Haji Tanggal 9 Dzulhijjah

Next Post

Bukan Sekularisasi, Moderasi Beragama Jalan Terbaik Ciptakan Perdamaian dan Kerukunan

Admin Islamina

Admin Islamina

RelatedPosts

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru
Kabar

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru

18/11/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
Gus Yahya PBNU
Kabar

Konflik Global Atasnamakan Islam, Gus Yahya: Kampanye Al-Islam Al-Insaniyah Solusinya

24/09/2024
Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme
Kabar

Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

23/09/2024
Lakpesdam PBNU: Inspirasi Pupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan
Kabar

Lakpesdam PBNU: Inspirasi Pupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan

12/09/2024
Noor Huda: Cegah Swa-Radikalisasi dengan Penanaman Literasi Digital, Penguatan Narasi Positif, dan Penegakan Hukum
Kabar

Noor Huda: Cegah Swa-Radikalisasi dengan Penanaman Literasi Digital, Penguatan Narasi Positif, dan Penegakan Hukum

13/08/2024
Next Post
Bukan Sekularisasi, Moderasi Beragama Jalan Terbaik Ciptakan Perdamaian dan Kerukunan

Bukan Sekularisasi, Moderasi Beragama Jalan Terbaik Ciptakan Perdamaian dan Kerukunan

Indonesia Negara dengan Konsep Ketuhanan Dalam Bingkai Pancasila

Indonesia Negara dengan Konsep Ketuhanan Dalam Bingkai Pancasila

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.