Jakarta – Suksesnya pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2024 menyisakan catatan banyaknya agen travel nakal yang masih beroperasi sehingga menyebabkan terjadinya kematian ratusan jamaah, kematian dikarenakan cuaca ekstrem hingga tidak mendapatkan layanan akses Kesehatan yang memadai bagi jamaah.
Dilansir dari laman detik.com Lebih dari 1.301 jemaah meninggal selama puncak pelaksanaan ibadah haji. Sebanyak 1.079 atau 83 persen jemaah yang meninggal, teridentifikasi tidak mengantongi visa haji.
Banyak pihak menyayangkan aksi nekat agen travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji. Meskipun para jemaah ini bisa melaksanakan ibadah haji, namun banyak yang tidak mendapatkan fasilitas yang memadai.
Akibatnya, banyak jemaah yang kelaparan, kepanasan bahkan hingga meninggal dunia. Sebagian besar jemaah ilegal ini mengalami kelelahan karena tidak mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang baik.
Dilansir dari Saudi Gazzette, Selasa (25/6/2024) Kolonel Talal Al-Shalhoub, juru bicara keamanan Kementerian Dalam Negeri, mengatakan bahwa beberapa perusahaan wisata dari beberapa negara telah menipu jemaah dengan visa kunjungan. Agen travel menerbitkan visa yang sebenarnya tidak diperuntukkan untuk haji.
Jemaah dengan visa non haji ini juga dibiarkan tinggal di Makkah selama dua bulan sebelum musim haji.
Dalam sebuah wawancara dengan Televisi Al-Arabiya, Kolonel Al-Shalhoub mengatakan bahwa beberapa orang telah menyalahgunakan visa kunjungan dan visa lain yang tidak dimaksudkan untuk haji.
“Kementerian telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengintensifkan media dan kampanye kesadaran terhadap pelaksanaan haji tanpa izin serta untuk menegakkan hukuman yang ketat bagi para pelanggar,” kata Al-Shalhoub.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa izin haji bukan sekadar kartu transit tetapi alat penting yang memfasilitasi akses bagi para peziarah dan mengidentifikasi lokasi mereka untuk memberikan perawatan dan layanan yang diperlukan dengan segera.
Ia juga menekankan bahwa tidak adanya izin haji menimbulkan tantangan dalam hal penyediaan layanan dan perawatan kesehatan bagi para pelanggar.
Jemaah tanpa visa haji tidak berhak menggunakan tenda dengan pendingin udara, tidak difasilitasi bus sebagai moda transportasi, bahkan mereka juga minim mendapatkan layanan kesehatan.