Ikhtiar Membumikan Islam Rahmat dalam Konsensus Bernegara
Piagam Madinah dan Pancasila merupakan rumusan konsensus hasil ijtihad yang mampu membumikan Islam rahmatan lil alamin dalam bernegara.
Politik cerdas dan visi kenegaraan Nabi Muhammad tercermin dari cara Beliau merumuskan Piagam Madinah atau Shahifatu al-Madinah. Sebuah perjanjian sosial atau kontrak sosial yang brilian pada masanya hingga saat ini. Sebuah produk ijtihad dalam membangun masyarakat yang plural dengan tidak menonjolkan atribut dan simbol keagamaan secara formal, tetapi secara subtansi menjamin keseteraan, kebebasan dan perlindungan terhadap komunitas agama dan suku di Madinah.
Kenapa Rasulullah sebagai pembawa wahyu tidak menegaskan untuk membangun Madinah sebagai negara yang secara formal berasaskan Islam? Kenapa Nabi justru merasa penting membuat kontrak dan konsensus itu padahal Islam sebagai masyoritas di Madinah? Kenapa Nabi memilih tidak memakai simbol Islam untuk mengatur Madinah dengan semisal menyebutnya Perjanjian Syariah Islam?
Nabi sangat menyadari bahwa Madinah tidak hanya dihuni oleh mayoritas umat Islam, tetapi juga didiami oleh berbagai suku, klan dan relasi pribumi dan non-pribumi. Dimensi pluritas dan multi kultur Madinah merupakan keniscayaan yang tidak bisa dielakkan. Apakah Nabi mengalah dengan mengadakan perjanjian?
Tidak! Nabi tidak mengalah, tetapi justru mempraktekkan visi Islam rahmat dalam menegakkan keadilan dan jaminan kebebasan dalam perbedaan. Itulah sebenarnya pembumian Islam rahmatan lil alamin dalam membangun masyarakat yang berparadigma “ummah” bukan “qaumiyyah”.
Piagam yang dibuat pada tahun 622 M ini oleh Sosiolog Robert N Bellah disebut sebagai konstitusi termodern yang melampaui zamannya, bahkan sebagai konstitusi pertama di dunia yang memberikan jaminan kebebasan dan kesetaraan. Piagam ini disusun jauh sebelum munculnya “Universal Declaration of Human Rights” atau deklarasi HAM PBB pada tahun 1948, atau hampir 6 abad mendahului “Magna Carta Libertatum” (The Great Charter of Freedoms). Bagi Fazlur Rahman, Piagam ini telah memberi jaminan kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi serta dapat mewujudkan kerja sama yang erat dengan kaum muslimin di negara Madinah.