Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Abd Malik by Abd Malik
15/08/2025
in Gagasan
0 0
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Sayangnya, realitas umat hari ini sering terjebak pada paradoks: sangat rajin ibadah ritual, tetapi abai pada penderitaan di sekitarnya. Masalah kemiskinan, pengangguran, penggusuran, atau kekerasan sosial dianggap urusan pemerintah semata, bukan bagian dari praktik iman.

Masjid sebagai Pusat Gerakan Kemerdekaan

Iman yang membebaskan kemanusiaan adalah iman yang menghapus penderitaan dan ketidakadilan. Dalam sejarah, para ulama dan tokoh pergerakan Islam menjadikan iman sebagai landasan untuk melawan penindasan, termasuk para ulama di Indonesia yang menjadi garda-garda terdepan dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan.

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

Iman yang merdeka dan memerdekaan hari ini harus menjadi praktek gerakan sosial. Ibadah sosial seperti menolong fakir miskin dan menegakkan keadilan adalah bentuk ibadah yang sama tingginya dengan shalat dan puasa, karena semua itu bertujuan menegakkan kemaslahatan manusia.

Lihatlah bagaimana masjid pada masa Nabi adalah pusat ibadah sekaligus pusat pelayanan sosial, pendidikan, dan advokasi. Kini, jurang antara masjid dan masyarakat semakin lebar. Banyak rumah ibadah ramai oleh ritual, tetapi sepi dari program nyata yang membebaskan warga sekitar dari kebodohan, kemiskinan, dan ketidakadilan.

Masjid sebagai “Rumah Tuhan” harus menjadi pusat gerakan kemerdekaan iman dan sosial. Masjid harus menjadi episentrum syiar ritual dan kemerdekaan sosial. Banyak hal yang perlu diberdayakan dari masjid yang hari ini hanya menjadi pintu shalat dan dizkir. Masjid harus memperbanyak program-program kemanusiaan yang mendorong kemerdekaan sosial masyarakat sekitarnya.

Jika ingin menghidupkan kembali iman yang merdeka dan memerdekakan kemanusiaan, umat Islam harus menjadikan QS. Al-Baqarah: 177 sebagai pedoman utama. Iman bukan hanya untuk dikenang dalam doa, tetapi untuk diwujudkan dalam aksi nyata yang mengangkat derajat sesama manusia.

Page 2 of 2
Prev12
Tags: teologi kemerdekaan
Previous Post

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Next Post

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Abd Malik

Abd Malik

Penulis dan penikmat kopi, bisa dihubungi melalui : abdmalik82@icloud.com

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Pelajaran Agama Islam, Untuk Apa?
Gagasan

Bid’ah Maulid dan Sederetan Bid’ah yang Menyiarkan Kebesaran Islam

08/10/2024
Next Post
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.