Padahal, kata Al-Qur’an, mereka inilah yang sebenar-benarnya lawan. Rasulullah sendiri sangat mewanti-wanti munculnya orang-orang yang berkarakter demikian. Bahkan dalam perjanjian Madinah (Sahifah al-Madinah) sangat melarang jika ada mereka yang melanggar perjanjian. Bahkan jika ada akan menjadi musuh bersama.
Syaikh Mamduh dengan mengutip para sejarawan klasik seperti Ibnu Katsir, Ibnu Atsir dan lainnya, menegaskan bahwa hadirnya Dustur al-Madinah ini merupakan undang-undang pertama yang bertujuan menyatukan semua golongan yang berbeda di Madinah. Nabi Muhammad menjadi pelopornya bersama kaum Muhajirin dan Anshar.
Setelah perjanjian itu terbentuk, maka Madinah menjadi negara berdaulat yang dipimpin oleh Rasulullah. Sehingga syariat Islam menjadi rujukan tertinggi di era itu, yang di dalamnya melindungi hak-hak asasi manusia. Seperti hak kebebasan berkeyakinan, hak kesetaraan, dan hak keadilan.
Selengkapnya baca dan unduh !