Alhamdulillah, islamina.id hadir dengan bulletin Jum’at rutin yang dapat dibaca oleh kaum muslimin seluruh Indonesia. Bulletin Jum’at ini hadir dalam rangka membumikan nilai dan ajaran moderasi Islam di tengah masyarakat.
Bulletin Jum’at Al-Wasathy edisi kali ini dengan judul “Dinamisasi Akidah dalam Menyongsong Realita”
Dalam beberapa dekade terakhir—di tengah berbagai persoalan yang mendera kondisi sosial umat Muslim—solusi alternatif yang didengung-dengungkan adalah upaya penerapan syariat sebagai hukum yuridis formal. Syariat Islam ditengarai sebagai satu-satunya obat ampuh bagi penyakit yang didera umat saat ini. Namun gagasan ini tidak serta-merta disambut dengan “mesra”. Ada dinamika yang mempertanyakan proses penerapan ini. Bagian mana yang ingin diterapkan, hukuman fisiknya ataukah yang lain? Apakah dengan sekedar menerapkan syariat lantas permasalahan menjadi selesai? Serta berbagai macam problematika lain yang membuka mata kita, betapa tidak mudahnya penerapan gagasan tersebut. Dinamika ini diharapkan dapat semakin membuat konsep konstruksi gagasan ini semakin matang dan sempurna.
Di sini kita akan kembali melihat bangunan interaksi yang telah terbentuk antara syariat—yang hanya dibatasi dan diartikan sebagai hukum yuridis formal—dengan akidah sebagai ajaran pokok agama. Kita, sekali lagi, berusaha membongkar hubungan interaksi ini. Baik akidah maupun syariat kita letakkan sebagai komponen-komponen yang berdiri secara mandiri.
Di sini kita akan menjawab pertanyaan: Apa yang terlebih dulu dibangun oleh agama, akidah atau syariat? Kapan syariat—dalam bentuknya sebagai hukum jusrisprudensial—itu muncul? Apa peran syariat dalam konstruksi ajaran agama?