Alhamdulillah, islamina.id hadir dengan bulletin Jum’at rutin yang dapat dibaca oleh kaum muslimin seluruh Indonesia. Bulletin Jum’at ini hadir dalam rangka membumikan nilai dan ajaran moderasi Islam di tengah masyarakat.
Bulletin Jum’at Al-Wasathy edisi kali ini dengan judul “QIWÂMAH DALAM ISLAM: Antara Tafsir Klasik dan Kontemporer”
Q.S. al-Nisa` 34 telah memicu timbulnya berbagai problem di dalam pemikiran Islam secara historis, yang menyita perhatian para pemikir secara luas dalam konteks pembahasan mengenai kedudukan perempuan, posisi alamiahnya di dalam Islam, dan bagaimana Islam memandangnya serta peranannya di masyarakat. Secara khusus perhatian mereka terfokus pada masalah “qiwâmah” (potensi/kualitas kepemimpinan) yang merupakan akar paling dasar dalam bangunan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam pemikiran Islam.
Orientasi dalam upaya memahami masalah “qiwâmah” dari para pemikir, baik Muslim maupun non-Muslim, cukup beragam. Di satu sisi, masalah “qiwâmah” dijadikan dasar untuk menuduh Islam sebagai agama yang menindas perempuan, merampas kebebasannya, dan menjadikannya elemen sekunder yang selalu tunduk pada otoritas laki-laki. Di sisi lain, perdebatan terjadi di dalam pemikiran Islam sendiri, terutama mengenai “qiwâmah” dalam memahami realitas hubungan laki-laki dan perempuan serta bagaimana Islam memandang perempuan secara komprehensif.
Tafsir Klasik