Muhammad ibn Jarir al-Thabari (224 – 310 H) adalah ulama terkemuka dan memiliki posisi tinggi dalam sejarah kebudayaan Islam, dan kitab tafsirnya adalah karyanya yang paling terkenal. Dalam menafsirkan, seperti diakuinya sendiri, ia mengikuti metode dan pendapat al-salaf al-shâlih (para pendahulu yang saleh) untuk menghindari pendapat para ahli bid’ah, para ahli kalam (mutakallimin, teolog), dan kaum Muktazilah. Hal ini menunjukkan bahwa interaksi al-Thabari dengan teks sangat terbatas, sebab ia tidak memberikan ruang yang lebih luas untuk mengkaji banyak teks dengan pendekatan yang ia klaim dari para pendahulunya.
Al-Thabari memandang QS. al-Nisa`: 34 secara khusus berbicara tentang hubungan antara suami dan istri di dalam rumah tangga, yang menegaskan otoritas laki-laki atas perempuan, di antaranya adalah hak suami mendisiplinkan istrinya untuk memastikan kepatuhan perempuan kepada Tuhan. Ia percaya bahwa ini adalah pola relasi yang adil, karena menentukan komitmen bersama atau timbal-balik: laki-laki membayar mahar untuk perempuan, menafkahinya, dan menjamin kehidupannya. Sedangkan perempuan memikul tanggungjawab yang meliputi pengabdian yang tulus dalam pernikahan, menjaga kesucian dirinya, melayani dan mematuhi suami.
Selengkapnya baca dan unduh di sini
[sdm_download id=”5324″ fancy=”0″]