Alhamdulillah, islamina.id hadir dengan Bulletin Jum’at Al-Wasathy rutin yang dapat dibaca oleh kaum muslimin seluruh Indonesia. Bulletin ini merupakan kerjasama islamina.id dengan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dalam rangka membumikan nilai dan ajaran moderasi Islam di tengah masyarakat.
Bulletin Jum’at Al-Wasathy edisi kali ini dengan judul “Panduan Bermedia Sosial Menurut Islam”
Perkembangan di bidang teknologi informasi yang sangat pesat kiwari memudahkan umat manusia di seluruh penjuru dunia untuk mengakses beragam informasi, dan melakukan komunikasi sekalipun dengan orang yang tak dikenal sebelumnya. Bahkan, interaksi komunikasi tak lagi dibatasi oleh teritorial tertentu. Saban waktu informasi dapat diperoleh dengan mudah dan cepat. Salah satu alat komunikasi yang banyak digunakan oleh khalayak, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa adalah media sosial.
Hingga Januari 2022, berdasarkan hasil laporan We Are Sosial, jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia sebanyak 191 juta orang. Jumlah ini telah meningkat 12,35% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 170 juta orang. Rata-rata media sosial yang seringkali digunakan adalah Facebook, Instagram, Tik Tok, Twitter, WhatsApp, dan lain-lain.
Sayangnya, informasi yang beredar dan diedarkan melalui media sosial tak jarang menimbulkan kontroversial sehingga mengakibatkan terjadinya konflik di tengah masyarakat. Mengapa bisa demikian? Karena media sosial yang seharusnya menjadi sarana komunikasi yang nyaman dan menyenangkan, justru menjerumuskan penggunanya kepada jurang permusuhan dan perpecahan. Tak pelak narasi-narasi bernuansa ujaran kebencian, memecah belah, adu domba, dan sebagainya kerap kali mewarnai panorama media sosial kita.