Beliau sangat menganjurkan aktivitas olah raga, mewajibkan siapapun dari umatnya yang sakit untuk segera berobat, serta melarang mereka untuk menjadi kegemukan akibat banyak makan dan rakus.[1] Bahkan, karena alasan kesehatan, beliau banyak memberikan keringanan dalam hal pelaksanaan ibadah. Beliau juga mewajibkan negara menyediakan layanan pengobatan kepada siapapun dari warganya yang membutuhkan, baik muslim maupun non-muslim. Tidak heran bila peradaban Islam di masa lalu banyak membangun sarana-sarana kesehatan terbaik, seperti rumah sakit, apotek, dan laboratorium.[2]
Di dalam beberapa hadits disebutkan bahwa menjenguk orang sakit merupakan salah satu ajaran Islam yang sangat mulia, dan bahkan dipandang sebagai hak bagi orang sakit. “…dan menjenguknya bila ia sakit,” [HR. al-Tirmidzi].
Bersambung…
[1] Thahir al-Maghribi, Nuzhum al-Taghdziyah fî al-Islâm, Tunis, hal. 187
[2] Mustafa al-Siba’i, Min Rawâi’i Hadhâratina, Beirut: al-Maktab al-Islami, hal. 113
[1] Abbas Mahmud al-Aqqad, al-Dîmuqrâthîyyah fî al-Islâm, Kairo: Dar el-Ma’arif, Cet. I, 1971, hal. 62
[2] Yusuf al-Qardhawi, Fiqh al-Zakâh, Beirut: Muassasah al-Risalah, Cet. VI, 1989, hal. 147