Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Menurut Islam

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Menurut Islam

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Menurut Islam

Roland Gunawan by Roland Gunawan
18/12/2021
in Gagasan, Tajuk Utama
11 1
0
12
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Pertama, persamaan sebagai kaidah interaksi di dalam masyarakat Muslim. Di dalam al-Qur`an terdapat ayat yang memerintahkan umat Muslim untuk memerangi orang-orang non-Muslim, dan ada juga ayat lain yang berisi larangan paksaan dalam agama. Namun, bila dilihat konteksnya, ayat yang berisi perintah untuk memerangi orang-orang non-Muslim lebih bersifat khusus, misalnya kaum musyrikin Quraisy yang selalu mengganggu ketenangan umat Muslim dalam beribadah. Yang diperangi adalah prilaku buruk mereka yang gemar membuat keonaran, bukan keyakinan mereka. Karena Islam secara tegas melarang paksaan dalam hal beragama dan berkeyakinan.

Semasa hidupnya, Rasulullah Saw. tidak memerintahkan umat Muslim memerangi kaum kafir karena keyakinan mereka, malah beliau sering menjalin hubungan-hubungan perdamaian dengan kelompok-kelompok penganut dari agama-agama lain, seperti Yahudi, Nasrani, dan kaum musyrik dari penduduk Madinah yang bersahabat dengan umat Muslim di negara Madinah dalam satu kesatuan politik. Mereka menikmati hak-hak kewarganegaraan yang disertai kewajiban-kewajibannya, seperti melindungi Madinah dari serangan musuh, juga menjaga keyakinan masing-masing tanpa saling mengganggu.

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Selain itu, Rasulullah Saw. juga menjalin perjanjian-perjanjian antara negara Madinah dengan kelompok-kelompok kaum musyrik Arab secara menyeluruh. Tidak ada niat dari beliau untuk menyemai permusuhan dengan mereka. Makanya, para ahli fikih berpendapat bahwa sebutan ahl al-dzimmah (kaum yang memiliki kehormatan) diperuntukkan bagi kelompok-kelompok selain umat Muslim, seperti kaum Yahudi, Nasrani, Shabi’ah, Majusi, dan kaum penyembah berhala. Mereka semua, di dalam lingkup negara Muslim, mendapat hak kewarganegaraan sama seperti yang didapatkan umat Muslim. Rasulullah Saw., selaku pimpinan negara, memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada mereka sebagai warga negara. Bagi beliau, persamaan adalah kaidah interaksi di dalam masyarakat Muslim.

Sebenarnya, istilah ahl al-dzimmah bukanlah sesuatu yang lazim digunakan di dalam pemikiran politik Islam terkait pembauran antarwarga dan negara yang dibangun di atas asas kewarganegaraan. Seluruh warga, tanpa memandang agama dan keyakinannya, mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Dengan adanya nilai kebebasan berkeyakinan dan pluralitas keagamaan, dalam perjalanan sejarah, berbagai keyakinan dan agama tauhid, bahkan paganisme sekalipun, dapat hidup tenang, aman, nyaman, dan damai di tengah masyarakat-masyarakat Muslim.

Maka tidak mengherankan bila di negara-negara Muslim terdapat banyak sekali rumah-rumah ibadah, seperti masjid, gereja, kuil, synagog, wihara, dan lain-lain. Bahkan ada di antaranya yang dibangun secara berdampingan. Di bawah naungan syariat Islam yang toleran, para penganut agama bebas menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Bila suatu saat umat Muslim memerangi kelompok-kelompok keyakinan lain, itu bukan karena alasan keyakinan yang berbeda, melainkan karena diganggu ketenangannya.

Kedua, kebebasan menegakkan syiar-syiar agama. Islam memberikan tanggung jawab kepada para penganut agama/keyakian untuk membangun rumah-rumah ibadah dan syiar-syiar agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing guna menjaga pendapat publik dan perasaan masyarakat secara umum berdasarkan prinsip kebebasan beragama dan tanpa paksaan. Hal ini, paling tidak, bisa kita lihat dari wasiat-wasiat tegas para khalifah kepada para komandan pasukan perang supaya membiarkan dan tidak mengganggu orang-orang yang sedang khusyuk beribadah di rumah-rumah ibadah. Para khalifah membiarkan umat Muslim hidup berdampingan dengan orang-orang non-Muslim secara rukun dan damai.

Baca Juga: Toleransi Beragama dalam Perspektif Islam dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ahlu al-DzimmahKebebasan BeragamaMuslim IndonesiaNon muslim
Previous Post

Bulletin Jum’at Al-Wasathy | Edisi 015

Next Post

Kedudukan Perempuan di dalam Islam

Roland Gunawan

Roland Gunawan

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
Kedudukan Perempuan di dalam Islam

Kedudukan Perempuan di dalam Islam

Cris Kuntadi monitoring penyeberangan merak-bakauheni

Selain Nataru, Faktor Lain Ini Jadi Penyebab Penyeberangan Merak-Bakauheni Ramai

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.