Dalam berinteraksi dengan negeri-negeri lain, umat Muslim telah mengenal istilah “Dâr al-Islâm” (negeri Islam) dan “Dâr al-Kufr” (negeri kafir) atau “Dâr al-Harb” (negeri perang) untuk menunjukkan realitas historis yang berlaku di zaman mereka. Para ahli fikih melakukan ijtihad untuk menentukan kriteria-kriteria yang menjelaskan istilah-istilah tersebut, dan mayoritas dari mereka melihat bahwa “setiap negeri yang didominasi hukum Islam adalah Dâr al-Islâm, dan jika didominasi hukum kaum kafir maka itu adalah Dar al-Kufr, karena tidak ada negeri selain keduanya”. (Ibnu Muflih, tt.)
———–
Kunjungi kami juga di:
Website: https://islamina.id/
Instagram: https://www.instagram.com/islamina.id/
Twitter: https://twitter.com/islamina_id
Fanpage FB: https://www.facebook.com/islaminadotid
Youtube: / @islamina_id
Spotify: https://open.spotify.com/show/4HElu0t…