Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Bulletin
Bulletin Islamina Juni 1

Legitimasi Fatwa di Negara Bangsa

Bulletin Islamina, Vol. 4 No. 61 | 1-15 Juni 2024

Admin Islamina by Admin Islamina
01/06/2024
in Bulletin, Bulletin Islamina, Tajuk Utama
2 1
0
3
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah yang terus memberikan kesehatan dan kemampuan kepada kami redaksi Islamina untuk tetap istiqamah menerbitkan bulletin Islamina hingga edisi No. 61 ini. MUI berdasarkan hasil ijtima’ ulama telah mengeluarkan salah satu poin penting yang juga menyita perhatian. Salah satunya adalah keharaman salam lintas agama yang kerap sudah biasa dipraktekkan dalam acara kenegaraan.

Tentu saja, fatwa ini memberikan respon yang beragam dari berbagai pihak. Ada yang menerima, ada pula yang menganggapnya sebagai pertimbangan saja. Ada pula yang menganggap fatwa tersebut tidak akan berpengaruh sama sekali dalam kehidupan masyarakat.

BacaJuga

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

Lebih jauh dari perdebatan subtansi fatwa tersebut, bulletin pada edisi kali ini lebih menyoroti tentang posisi fatwa ulama dalam konteks negara bangsa. Artinya, dalam internal muslim, sejauhmana fatwa ulama ini memberikan daya ikat terhadap masyarakat. Dalam konteks eksternal, apakah fatwa dapat mendorong hubungan bai kantar agama atau sebaliknya.

Fatwa Ulama tidak hanya harus berdasarkan pada kajian teks, tetapi juga kebutuhan konteks. Jika gagal dalam memahami konteks, kemungkinan besar fatwa hanya lah kertas yang tiada arti. Ia tidak memiliki daya ikat dan daya pikat. Masyarakat tidak merasa terikat dan tertarik dengan fatwa.

Konteks memiliki peran penting dalam sebuah penetapan hukum. Konteks bisa menjadi alasan perubahan hukum. Mengabaikan konteks dalam perumusan fatwa hanya akan menyisakan fatwa yang gimmick, bukan subtantif.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bulletin Islamina Juni 1
Previous Post

Ijtima Ulama Fatwa MUI Hasilkan Keputusan: Pengucapan Salam Berbagai Agama Bukan Toleransi yang Benar

Next Post

Siapa pemegang fatwa pada konsep negara bangsa?

Admin Islamina

Admin Islamina

RelatedPosts

edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Edisi September 2
Bulletin Islamina

Maulid dan Budaya Populer

20/09/2024
Edisi September 1
Bulletin Islamina

Menerka Misi Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

05/09/2024
Next Post
Bagaimana seharusnya hubungan Ulama Dan Umara lalu siapa Ulama Suu’ Itu?

Siapa pemegang fatwa pada konsep negara bangsa?

23 Calon Haji Embarkasi Solo Tidak Jadi Berangkat Ke Tanah Suci, Ini Sebabnya

23 Calon Haji Embarkasi Solo Tidak Jadi Berangkat Ke Tanah Suci, Ini Sebabnya

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

gerakan gen z

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (2)

13/09/2025
asia spring

Gelombang “Asia Spring”: Belajar Mengelola Gerakan Gen Z untuk Perubahan (1)

12/09/2025
Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

Rasulullah SAW Teladan dalam Segala Aspek Kehidupan

09/09/2025
hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.