Sangat tidak relevan jika ada stigma bahwa pemerintah phobia pesantren. Mahfud mencontohkan bahwa kasus yang hangat saat ini, terkait Panji Gumilang, tidak kemudian menutup atau membubarkan pesantren al zaytun tapi yang diproses adalah Panji Gumilang dengan ada nya aliran dana yang masuk kepada lebih dari 300 rekening serta 295 sertifikat tanah hak milik atas nama Panji Gumilang dan keluarganya, ada tindakan pencucian uang. Yang ditindak Panji Gumilangnya dalam proses hukum bukan kemudian pesantrennya dibubarkan. Tetapi ideologi santrinya yang kemudian di bina.
Kebijakan-kebijakan pemerintah sejalan dan mendukung perkembangan pesantren dalam menghadapi tantangan dunia baru. Keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 merupakan bentuk pengakuan pemerintah terkait dengan keberadaan pesantren. Oleh karenanya, pesantren harus mampu mengadaptasikan diri dengan perkembangan dunia baru dengan berbagai macam transformasi dengan menyiapkan berbagai alumni yang memiliki berbagai keahlian sehingga mampu mencetak para santri yang dapat menduduki posisi strategis di pemerintahan sehingga dapat memberikan kebijakan yang mendukung terhadap perkembangan pesantren dan menjaga negara yang kosmopolit dengan berbagai keanekaragaman yang ada beserta menjaga ideologi negara ini.
Dalam penutupnya, Mahfud menegaskan bahwa para pengasuh pesantren serta keseluruhan yang hadir dalam halaqah Ulama ini merupakan pewaris para ulama terdahulu yang terus mengembangkan pesantren yang tidak hanya menghasilkan agamawan tetapi intelektual.
“Pesantren tidak hanya mencetak ahli agama, termasuk juga para dokter yang hebat” Pungkasannya.