Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube Saifuddin. Pernyataan Saifuddin sudah bikin resah dan memprovokasi antarumat beragama.
Mahfud menuturkan ada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU no 5 tahun 1969. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur’an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.
Meurut Menko Polhukam, menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam.
DPR: Tangkap Penista Agama
Dari gedung parlemen, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyesalkan komentar Saifuddin Ibarhim atau Abraham Ben Moses itu yang dinilai intoleran, berbau permusuhan, kebencian, dan merusak harmoni antarumat beragama. Bahkan HNW mengungkap, bahwa Saifuddin adalah residivis penista agama, pernah divonis 4 tahun karena kasus penistaan agama pada 2018.
Ia pun dengan tegas meminta penegak hukum segera bertindak cepat menangani radikalisme dan delik penistaan agama Islam yang dilakukan oleh penceramah ini
Hal senada diutarakan Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto. Ia mendesak aparat segera menangkap Saifuddin yang dia nilai telah menistakan agama. Dia mengecam Saifuddin yang meminta 300 ayat Alquran dihapus dan menyebut pesantren sebagai sumber terorisme.
Cari Sensasi
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) meminta pernyataan Saifuddin Ibrahim tak perlu ditanggapi lebih panjang. Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow menilai Saifuddin hanya ingin mencari sensasi.
Ia menegaskan bahwa pernyataan Saifuddin tentang menghapus 300 ayat di Alquran adalah pernyataan pribadi dan tak berhubungan dengan PGI dan gereja lainnya. Jeirry beranggapan Saifuddin kerap mencari sensasi dengan mengatakan sesuatu yang kontroversial dan provokatif. Jika ditanggapiSaifuddin malah makin senang.
Ia berharap umat Islam tidak terprovokasi dengan pernyataan itu. PGI juga berharap pemberitaan itu tidak digunakan oleh kelompok tertentu untuk membuat gaduh dan merusak kerukunan.