MADINAH – Antusiame masyarakat muslim untuk melaksanakan Ibadah Haji sangatlah tinggi, sehingga berbagai macam cara ditempuh, mulai dengan menabung dan mendaftar secara resmi dan keberangkatan diatur oleh pemerintah, berangkat menggunakan jalur undangan kerajaan Arab Sudi atau yang disebut visa Furoda atau Mujamalah. Namun ada juga yang nekat menggunakan visa ziarah (Umrah) yang sesungguhnya tidak diperkenankan masuk Makkah ketika musim Haji.
Dilansir dari laman republika.co.id Dua puluh empat jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah.
“Kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas atau bagaimana? Belum tahu,” ujar Kepala Sektor PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur di Madinah, Rabu (29/6/2024).
Ketika diamankan, petugas haji yang selesai melaksanakan Shalat Dzuhur melihat ada keganjilan. Pasalnya, pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jamaah calon haji Indonesia ke Bir Ali untuk mengambil Miqat.
Petugas pun langsung mengecek ke dalam bus. Ketika ditanya, mereka mengaku jamaah calon haji furoda.
Karena jamaah Furoda bukan bagian dari kuota jamaah Indonesia, Aziz berkata, maka petugas tidak langsung menanyakan kelengkapan dokumen. “Kami tanya, mereka jawab jamaah furoda sehingga kami tidak tanya, apa dibawa apa tidak (dokumen-dokumen). Tapi informasi dari Masyariq mereka pakai visa umroh,” kata dia.