Aziz menjelaskan setelah dicek petugas di Bir Ali, 24 jamaah tersebut langsung buru-buru kembali ke bus. Namun belum sempat meninggalkan Bir Ali, mereka harus melalui pemeriksaan (check point) awal menuju Makkah di Bir Ali oleh pihak Masyariq.
Check point dilakukan untuk memastikan jamaah yang melakukan perjalanan ke Makkah adalah mereka yang telah memenuhi syarat untuk melaksanakan haji, seperti pemeriksaan kelengkapan dokumen (visa haji dan paspor). Jika dinyatakan aman dan boleh melanjutkan perjalanan, maka akan mendapat stempel dari pihak Masyariq.
Namun dalam kasus 24 jamaah tersebut, mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen yang diminta. Dari laporan Masyariq mereka hanya memiliki visa umroh dan mau masuk ke Makkah.
Karena itu Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat. “Selanjutnya kami tidak tahu sampai sekarang apakah masih ditahan, apakah sudah dilepas, atau bagaimana belum tahu,” kata Aziz.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan mulai 23 Mei 2024 pemegang visa kunjungan (ziarah) tidak diperbolehkan masuk atau tinggal di Makkah selama musim haji. Kebijakan pembatasan masuk Kota Suci Makkah ini berlaku sampai dengan 21 Juni 2024 mendatang.