“Jadilah Pelopor Penegak Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah,” bunyi poster lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan angkat bicara soal peristiwa itu. Dia menyebut tindakan konvoi berbendera khilafah tidak dibenarkan di Indonesia.
“Terkait dengan adanya video yang di media sosial, terkait adanya patroli (konvoi) kendaraan bermotor membawa tulisan Khilafah, tentu hal ini tidak dibenarkan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Zulpan mengatakan kegiatan itu tidak dibenarkan secara aturan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia tidak menganut sistem Khilafah dalam bernegara.
“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga apa yang menjadi ketentuan di dalam perundang-undangan kita bahwa bangsa Indonesia ini bukan berdasarkan Khilafah. Jadi Polda Metro Jaya tentunya akan mendalami video tersebut,” katanya.