Sila Pancasila senafas dengan ajaran tauhid yang menegaskan keesaan Tuhan. Begitu pula sila-sila selanjutnya dalam Pancasila sesuai dan selaras dengan nilai-nilai agama. Bahkan praktik demokrasi musyawarah yang dijalankan di Indonesia sesuai dengan tata cara pemilihan khulafaurrasyidin. Negara-negara Arab saja sudah banyak meninggalkan praktik musyawarah dalam memilih pemimpin dan lebih memilih jalan monarki. Tetapi Indonesia dengan Pancasila konsisten dalam menegaskan sebagai negara demokratis berdasarkan musyawarah yang meneladani praktik berpolitik Rasulullah dan Khulafaurrasyidin.
Kembali pada pertanyaan awal, apakah Pancasila menggantikan agama? Jawabannya persis dengan apakah konstitusi Madinah yang disepakati Nabi dengan para tokoh agama dan suku di Madinah menggantikan Islam? Jika ada yang menolak Pancasila karena dianggap thagut tidak berdasarkan pada al-Quran, apakah negara Madinah yang dibangun atas kesepakatan di lembar piagam Madinah disebut thagut karena tidak merujuk langsung Al-Quran sebagai dasar negara?
Jalan pikiran kita sebagai umat Islam dalam bernegara harus diluruskan dengan melihat cara Nabi dalam membangun Madinah dan cara para pendiri bangsa ini meneladani praktik politik Nabi. Konstitusi Madinah tidak menggantikan agama, begitu pula Pancasila bukan agama dan tidak menggantikan agama. Negara Madinah bukan negara agama, tetapi negara kesepakatan sebagaimana Indonesia bukan negara agama tetapi negara yang dibangun atas konsensus Nasional bernama Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
Relasi agama dan Pancasila ini sebenarnya telah dituntaskan dalam dalam Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama tahun 1983 di Sukorejo, Situbondo, yang menghasilkan kesepakatan jenius :
Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam
Bismillahirrahmanirrahim
- Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
- Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
- Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia.
- Penerima dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
- Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.