Berbicara mengenai perempuan, tidak terlepas dari salah satu tokoh pejuang perempuan yaitu Raden Ayu Kartini. Beliau merupakan salah satu tokoh yang sangat berjasa dalam penegakkan hak-hak perempuan. Dengan adanya gerakan emansipasi yang dipelopori Kartini, perempuan mendapatkan keadilan dalam hak-hak seperti pendidikan, sosial, maupun agama. Meskipun emansipasi perempuan sudah ditegakkan, masih banyak kasus-kasus yang merenggut hak-hak perempuan seperti diskriminasi yang rentan pada penindasan atau ketidakadilan yang dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Adapun bentuk diskriminasi yang sering terjadi pada perempuan terjadi pada sektor pekerjaan, pendidikan, bahkan dalam kehidupan sosial.
Selain diskriminasi perempuan juga mengalami tantangan dari berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, penyiksaan mental (hinaan), pelecehan seksual, bahkan perdagangan perempuan. Bentuk-bentuk kekerasan tersebut merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi, yaitu hak perempuan untuk menjalani hidupnya secara martabat.
Sebagaimana dalam Deklarasi Kairo Tahun 1990 dinyatakan dalam pasal 6 yang berbunyi “Perempuan dan laki-laki adalah setara dalam martabat sebagai manusia dan mempunyai hak yang dinikmati ataupun kewajiban yang dilaksanakan; ia (perempuan) mempunyai kapasitas sipil dan kemandirian keuangannya sendiri dan hak untuk mempertahankan nama dan silsilahnya”. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perempuan memiliki hak yang setara dengan laki-laki sebagai manusia. Perempuan memiliki hak untuk menjaga martabatnya, bekerja sesuai keinginannya tanpa harus memandang gender. Dengan adanya hal tersebut, maka suatu negara akan mengalami keseimbangan atas pemenuhan hak-hak perempuan dan laki-laki dalam proporsi yang benar.
Kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi karena adanya penyalahgunaan kekuasaan, ketidaksetaraan, dan dominasi antar individu maupun negara. Dengan kata lain kekerasan terhadap perempuan merupakan bentuk manifestasi dari ketidakseimbangan kekuasaan dari laki-laki terhadap perempuan yang mengarah pada dominasi dan diskriminasi yang menghalangi atau mencegah perempuan untk mengembangkan dirinya secara penuh. Dengan demikian, akar berbagai kasus dan tantangan kekerasan yang dialami oleh perempuan bersumber pada pola hubungan atau relasi kekuasaan yang mengalami ketimpangan antara laki-laki dan perempuan.
Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan itu sama derajatnya sebagai seorang hamba. Sehingga perempuan memiliki hak yang sama seperti laki-laki baik itu dalam hal pekerjaan, pendidikan, dan lain-lain. Sebagaimana Surat Al-Hujarat ayat 13 yang artinya
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seoarang laki-laki dan perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu di siis Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti” (QS. Al-Hujarat [49] : 13).