Ayat tersebut memberikan penjelasan tentang persamaan hak antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah, maupun dalam aktivitas sosial. Dengan demikian agama terutama agam Islam sangat menentang keras tentang adanya diskriminasi dan memberikan keadilan kepada setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan dalam hal kesetaraan untuk mencapai hak-hak mereka.
Persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dijelaskan juga dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah dilebihkan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain. (Karena) bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan. Mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”(QS. An-Nisa’ [4] : 32).
Dari ayat ini dijelaskan bahwa Islam telah mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki hak sesuai dengan yang dibutuhkan baik itu laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi, ada sebagian orang yang terlalu berlebihan karena perasaan iri hati sehingga melakukan pelanggaran hak antar manusia. Oleh karena itu, setiap manusia terutama umat Muslim harus bisa menghargai hak-hak antar sesama agar tidak terjadinya penyimpangan dan pelanggaran hak antar sesama.
Indonesia sebagai negara sudah memiliki peraturan dalam menjaga pemenuhan hak-hak perempuan. Sehingga perempuan dapat mendapatkan keamanan dalam menegakkan hak-haknya sebagai manusia. Negara menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Selain itu perempuan juga mendapatkan hak perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Dengan adanya hukum-hukum tersebut diskriminasi terhadap pembatasan hak-hak perempuan dapat dihilangkan. Sehingga negara dapat secara tegas menghukum pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Upaya untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan merupakan tanggung jawab semua pihak bukan hanya laki-laki ataupun perempuan, melainkan negara dan agama pun memiliki peran penting untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan. Dengan demikian, perempuan dapat mendapatkan hak-hak dalam kehidupannya tanpa harus mengalami tindakan ketidakadilan karena permasalahan gender. Karena sejatinya kita sebagai manusia itu sama derajatnya di hadapan sang Maha Pencipta, Allah Swt.
Baca Juga: Perempuan dalam Genggaman Patriarki dan Agama