Pertanyaannya kemudian, bagaimana kalau seni memang untuk seni? Saya kira tidak mengapa, sejauh tidak diudar secara bebas. Dalam konteks ini, pendapat para ahli pasti terbelah menjadi dua; setuju dan tidak setuju.
Ketentuan Fikih
Lalu apakah istilah pornografi itu sesungguhnya dikenal dalam fikih Islam? Bagaimana kalau ternyata antara agama (fikih) dan masyarakat berbeda tentang batasan aurat dan pornografi tersebut? Istilah pornografi itu sendiri tidak dikenal dalam fikih Islam. Fikih hanya membuat ketentuan yang memuat larangan bagi seseorang baik Muslim maupun Muslimah untuk membuka auratnya di hadapan orang yang bukan mahramnya. Dalam pandangan fikih, tidak selayaknya bagi seseorang untuk mempertontonkan auratnya di depan publik. Penayangan aurat di depan orang lain inilah yang bisa dipandang sebagai pornografi atau pornoaksi itu.
Secara subtansial, islam melarang adanya pornografi. tujuan pokok dari pelarangan pornografi dan pornoaksi itu adalah hifdz al-nasl, tepatnya menjaga diri dari perbuatan zina. Zina adalah sesuatu yang mutlak dilarang oleh Islam. Untuk menghindari terjadinya zina, maka Islam melarang segala jalan (sarana) yang membuka peluang bagi timbul dan merajalelanya perzinaan itu. Kalau boleh meminjam terminologi ushul fikih, pelarangan terhadap pornografi ini sesungguhnya merupakan sadd al-dzari’ah (penutupan pintu) bagi terjadinya perzinaan.
Karena itu, tak ayal lagi kadar atau batas pelarangan terhadap pelbagai sarana ini cukup beragam. Ada yang mengambil batas minimal dan ada yang mengambil batas maksimal. Allah SWT berfirman dalam al-Qur`an bahwa perempuan dilarang untuk menampakkan auratnya kecuali sesuatu yang nampak dari perempuan itu (wala yubdina zinatahunna illa ma dhahara minha).
Akhirnya, bagaimana solusi agama untuk menyikapi ini? Agama harus secara proaktif terlibat di dalam upaya pencegahan terhadap semakin merajalelanya aktivitas pornografi dan pornoaksi tersebut. Para agamawan perlu memberikan himbauan bahkan kalau perlu protes terhadap sejumlah media yang melakukan hal itu, tentu protes yang tidak sampai pada tindak kekerasan dengan main hakim sendiri. Islam tidak boleh abai atas perkara ini.
Agama mesti terlibat agar pornografi tidak menjadi bola liar yang bergulir ke pelbagai tempat secara bebas. Sebab, kalau ini terjadi, jelas ongkosnya terlalu mahal buat bangsa ini. Kebangkrutan moral bagi generasi muda bangsa ini akan semakin menjadi-jadi. Seperti yang saya kemukakan di awal perbincangan ini, kita harus melokalisasi pornografi. Ini karena kita tidak mungkin melenyapkan pornografi tersebut dari kolong bumi. Yang mungkin adalah mengatur dan membatasi ruang geraknya saja.