Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Gagasan
regulasi

Regulasi Bersama dalam Membangun Keutuhan Bangsa

Regulasi Bersama dalam Membangun Keutuhan Bangsa 

Ahmad Zainuri by Ahmad Zainuri
22/06/2022
in Gagasan, Populer, Tajuk Utama
3 1
0
3
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

“Sebenarnya, dalam perihal regulasi secara struktur dari pemerintahan Republik Indonesia sudah begitu jelas. Kuasa penuh sudah diartikelkan dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.”

Gerakan Islam Radikal menjadi salah satu pemicu dari terongrongnya ideologi kesatuan dan persatuan Indonesia. Gerakan ini senantiasa tidak ada hentinya untuk terus bergerak meski banyak rintangan yang harus dilewatinya. Mereka belum puas dalam menerima adanya Pancasila sebagai ideologi bersama di negeri ini. Pemahaman terhadap Islam sendiri mereka sekadar luaran saja dan seringkali menimbulkan konflik ketika menemui kelompok Islam yang tidak sejalan dengannya.

Harusnya dengan keberagaman umat Islam di Indonesia menjadikan Muslim Indonesia semakin kokoh dalam menjalin kesehariannya sebagai Muslim yang harmonis. Berbeda bendera, kelompok hingga mazhab jangan menjadi salah satu penyebab terjadinya perpecahan sebagai Muslim Indonesia. Sejatinya setiap bangsa memiliki keanekaragaman budaya dan sosialnya sendiri dalam menjembatani antara dirinya dengan Tuhannya untuk beragama, termasuk berpakaian dan pemikiran. 

BacaJuga

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

Budaya berbusana seringkali menjadi rujukan terjadinya konflik di antara Muslim Indonesia. Yang sudah jelas-jelas berbeda dengan bangsa Arab, kenapa harus menodong keras sebagai Muslim Jawa, Osing, Madura, Banjar dan lainnya untuk sama dengan Arab, tentu tidak. Bangsa ini telah memiliki kebudayaan yang sudah tumbuh dan berkembang subur, kenapa harus dilawan, senyampang tidak bertentangan dengan Islam, iya kan? Kenapa harus dipersoal, hanya perihal blangkon, jarik (pakaian Jawa untuk sarung), baju batik dan nuansa khas Indonesiais seringkali tersudut pada penilaian yang negatif. 

Bertolak dari perihal busana, kemudian menciptakan pemikiran mereka hingga membentuk gerakan untuk melawan keragaman tradisi yang ada di negara ini. Dari gerakan ini, mereka menyatakan bahwa Islam butuh pembaharuan, Islam harus kembali pada al-Quran dan Sunnah dan Islam harus tegak sebagai sistem negara di Indonesia. Karena mereka melihat Indonesia dengan seisinya sebagai negara thaghut. Ini kan masalah, sehingga dari peristilahan itu yang membuat segelincir kelompok Muslim yang memiliki pemikiran radikal negatif tersebut selalu menginginkan gerakan-gerakan untuk membentuk negara bernuansa syariah, dan itu ranah gerakan bukan lagi pada arus sosial keagamaan, tapi politik.

Tentu gerakan-gerakan yang mereka inisiasikan bukan sebuah gerakan yang main-main. Misalnya FPI, HTI, MMI, yang baru-baru ini muncul di permukaan ada Khilafatul Muslimin. Sebuah gerakan radikal yang berdiri di Lampung pada 18 Juli 1997 oleh Abdul Qadir Hasan Baraja yang juga memiliki sambung kerabat dengan Abu Bakar Ba’asyir, Solo. 

Kemunculan gerakan-gerakan Islam ini sangat memprihatinkan bagi goyahnya ideologi Pancasila. Asghar telah menjelaskan bahwa dalam mendirikan negara Islam tidak harus menjadikan Islam sebagai sistem yang mengatur sebuah negara, apalagi Indonesia memiliki tingkat pluralitas yang tinggi. Menurutnya, dengan adanya Muslim yang mengamalkan Islam dalam keseharian, Muslim cinta Al-Quran dan mengamalkannya itu sudah cukup disebut sebagai negara Muslim (negerinya orang Islam). 

Artinya, al-Quran menjadi pedoman dalam mempraktikan serangkaian nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. Sejatinya, Muslim Indonesia sudah cukup menikmati dan bangga sebagai bangsa Indonesia yang memiliki serangkaian undang-undang atau peraturan yang memiliki nuansa keagamaan. Itu semua memperhatikan hati dan perasaan agama lain yang tinggal di bumi pertiwi ini sebagai satu kesatuan warga Indonesia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hubbul WathanKeutuhan BangsaKontra RadikalismePersatuanRegulasi
Previous Post

Pribumisasi Islam: Agenda Gus Dur dalam Melawan Radikalisme

Next Post

Politisasi Agama Formula Mudah Untuk Radikalisasi dan Penyesatan Masyarakat

Ahmad Zainuri

Ahmad Zainuri

RelatedPosts

hukum alam
Gagasan

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
teologi kemerdekaan
Gagasan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam
Gagasan

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel
Biografi

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025
agama cinta
Gagasan

Masa Depan Agama adalah Agama Cinta

17/07/2025
sound horeg
Gagasan

Sound Horeg: Pergulatan Subkultur dan Diskursus Agama

15/07/2025
Next Post
Imam Pituduh

Politisasi Agama Formula Mudah Untuk Radikalisasi dan Penyesatan Masyarakat

Pancasila Yes Khilafah No

Khilafah Dalam Sebuah Sistem Bernegara Hukumnya Haram, Kenapa?

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.