Sebagai Muslim Bugis, Muslim Madura, Muslim Jawa, Muslim Osing, Muslim Sunda, Muslim Betawi, Muslim Melayu dan lainnya, harusnya bisa memiliki rasa yang sama sebagai Muslim yang beragam etnis yang disatukan sebagai bangsa Indonesia. Secara personal Muslim dan etnisitas tersebut memiliki karakter yang berbeda-beda dalam beragama. Belum lagi ritus keagamaan yang dijalani, kitab-kitab yang dikaji bahkan mazhab yang mereka anut pun berbeda, kalaupun sama karakter kedaerahan memiliki perbedaan atau juga bahkan faktor pendidikan.
Mari kita bangun bersama Indonesia ini sebagai bangsa yang memiliki karakter Muslim yang moderat, wasathiyah dan harmonis. Bangsa yang besar dengan memiliki bahasa, tradisi, sejarah dan budaya yang panjang dan berkarakter harusnya bisa menonjolkan sebagai Muslim Indonesia yang berkarakter juga. Bukan malah menentang, menolak, hingga mencaci maki bangsa ini sendiri. Ini perlu kemudian membangun dari dalam diri mereka sendiri sebagai Muslim yang lahir dan hidup di bumi pertiwi untuk senantiasa menyadari bahwa keberagaman itu rahmat. Bukan malah menjadi masalah, hingga mereka menghentakkan kaki berderap dan menyoal bangsa dan kesalahannya, dan jatuhnya kembali lagi tujuan mereka, yakni menginginkannya negara bersistem syariah untuk Indonesia. Harus disadari dan kesaling menghargai bahwa Indonesia sebagai bangsa yang multikultural harus senantiasa sebagai Muslim yang mayoritas bisa menjadi payung ketentraman dan keteduhan bagi agama-agama saudara kita di Indonesia ini.
Sebenarnya, dalam perihal regulasi secara struktur dari pemerintahan Republik Indonesia sudah begitu jelas. Kuasa penuh sudah diartikelkan dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan. Pada Bab II telah dijelaskan bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Pencegahan yang dimaksud ialah, pertama, kesiapsiagaan nasional; kedua, kontra radikalisasi; ketiga, deradikalisasi.
Maupun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pertimbangannya bahwa perlu kemudian adanya keterlibatan orang atau kelompok serta keterlibatan warga Indonesia secara umumnya dalam maksud untuk menangkal pemufakatan jahat yang mengarah pada terorisme. Sehingga bisa berpotensi mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara serta perdamaian dunia. Maka, dalam hemat penulis, perlu adanya regulasi bersama, tidak hanya pada aras struktural kuasa pemerintahan, melainkan keterlibatan seluruh komponen bangsa Indonesia.
Dalam tinjauan keagamaan, bahwa perlu kemudian seluruh kelompok Islam menyatukan suara dalam menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Mereka berkeyakinan, bersatu dan berserah pasrah bahwa hubbul wathan minal iman. Terutama organisasi Islam yang memiliki kekuatan pondasi satu tujuan bahwa Indonesia sebagai negara yang final dengan segala sistemnya. Menimbang daras dari Masykuri Abdillah bahwa ketika Indonesia menerapkan sistem syariah, apakah umat lain menerima? Kalau pun Indonesia menerapkan sekularitas, apakah dengan mayoritas Muslim menerima? Sehingga dengan adanya Indonesia hari ini kita semua mampu merasakan kenikmatan yang Tuhan berikan dalam bentangan sejarah bangsa untuk merdeka dan bebas dalam menikmati, menghayati, meresapi dan mengaktualisasi setiap ajaran agama dalam lubuk hati masing-masing penganutnya.
Maka dari itu, regulasi yang tepat ialah tidak hanya berporos pada sistem hukum yang sudah ada dalam pemerintahan, baik fisik (seperti BNPT, BPIP dan beberapa underbow nya) dan non-fisik (Undang-Undang). Namun, perlu kemudian ditambah regulasi dalam aras non-pemerintahan yang memiliki potensi aktif dalam ikut serta mencegah dan menangkal doktrinasi maupun indoktrinasi daripada penetrasi gerakan-gerakan radikal yang menggoyahkan ideologi bangsa. Yakni dengan adanya peran ulama, organisasi Islam yang senantiasa bersatu merumuskan piagam madinah dalam menyatukan visi misi bersama sebagai umat Islam Indonesia dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia.