Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kajian
Silaturahmi Di Masa Pandemi Covid-19

Silaturahmi Di Masa Pandemi Covid-19

Silaturahmi Di Masa Pandemi Covid-19

Sayyid Muhammad Yusuf Aidid S.Pd.,M.Si. by Sayyid Muhammad Yusuf Aidid S.Pd.,M.Si.
14/12/2020
in Kajian
2 0
0
2
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad berkata, “Kata يُوصَلَ di dalam ayat tersebut dalam konteks silaturahmi.” (Abdullah al-Haddad:2013:262). Jika demikian maka silaturahmi sangat dianjurkan di dalam Islam. Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia bersilaturami”.

Di masa pandemi Covid-19, silaturahmi mengalami pergeseran dari tatap muka atau bertemu langsung menjadi bertemu secara daring. Hal ini menekan lajunya angka Covid-19. Di sisi lain,  silaturahmi melalui daring tidak mengurangi substansi anjuran dari Allah swt dan Rasul-Nya. Sebab, unsur-unsur silaturahmi melalui daring yang berbasis komunikasi yaitu melihat wajah antara sender dan receiver (dua arah), komunikasi dua arah, dan mengalami feed back antar keduanya. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak silaturahmi di masa pandemi Covid-19.

BacaJuga

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

Apakah Toleransi Berarti Membiarkan Intoleransi?

Bahkan Rasulullah memberikan rambu-rambu bagi seseorang yang tidak bersilaturahmi, “Tidak Masuk (seseorang) ke dalam syurga dengan sebab memutus silaturahmi.” Maka sekalipun seorang muslim di dalam masa Pandemi ini, tetap harus bersilaturami. Banyak platform pada media sosial untuk memudahkan melakukan hal tersebut. Mulai dari Zoom, Gmeet, Whatsapp, hingga Line; memudahkan manusia berinteraksi satu sama lain.

Sayyidina Umar bin Abdul Aziz merupakan tokoh yang gemar bersilaturahmi kepada kerabatnya, sahabatnya, hingga ke para pembantu pada pemerintahannya. Sebagaimana ia berpesan, “Tidaklah kalian bersaudara jika memutuskan silaturahmi.” Maka Sayyidina Umar bin Abdul Aziz selain dikenal sebagai abu al-duyuf (bapaknya para tamu), ia juga dikenal sebagai abu silah al-rahmi (bapaknya silaturrahmi).

Baca juga: Bijaklah Menggunakan Media Sosial

Page 2 of 2
Prev12
Tags: COVID-19islam virtualMedia SosialSilaturahimSilaturahmi
Previous Post

Bijaklah Menggunakan Media Sosial

Next Post

Jelang 2021, Tugas Ulama Semakin Berat

Sayyid Muhammad Yusuf Aidid S.Pd.,M.Si.

Sayyid Muhammad Yusuf Aidid S.Pd.,M.Si.

Dosen Agama Islam Universitas Indonesia dan PNJ

RelatedPosts

dekonstruksi di era digital
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (2) : Menunda Kebenaran, Meluaskan Perspektif

26/07/2025
Peran Media Sosial Dalam Mewujudkan Siswa Toleran
Kajian

Dekonstruksi “Rezim Kebenaran” di Era Digital (1) : Bagaimana Cara Anak Muda Menyelamatkan Akal Sehatnya

22/07/2025
kampanye anti intoleransi
Kajian

Apakah Toleransi Berarti Membiarkan Intoleransi?

21/04/2024
Ada Apa di Bulan Dzulqa’dah
Kajian

Ada Apa di Bulan Dzulqa’dah?

30/05/2023
Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (2)
Kajian

Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (2)

02/02/2023
Menyapa Agama Agama dalam Sejarah dan Teologi
Kajian

Menyapa Agama-Agama dalam Sejarah dan Teologi (1)

26/01/2023
Next Post
Jelang 2021, Tugas Ulama Semakin Berat

Jelang 2021, Tugas Ulama Semakin Berat

Potret Islamisme 2020 | Bulletin Islamina Vol.1 No. 10

Potret Islamisme 2020 | Bulletin Islamina Vol.1 No. 10

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.