Dalam perspektif Islam, konsep kepemilikan memiliki dimensi yang lebih dalam dan terkait erat dengan pengabdian kepada Allah SWT. Islam mengajarkan bahwa segala sesuatu di alam semesta ini adalah kepunyaan Allah SWT, termasuk harta benda dan harta kekayaan yang dimiliki manusia. Manusia hanya menjadi pemegang amanah yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta yang diberikan oleh Allah SWT.
Islam membawa konsep kepemilikan tetap berada dalam pribadi seseorang, tetapi ia diletakkan sebagai pemegang amanah bukan pemilik murni. Karenanya dalam harta mereka ada hak orang lain yang harus ditunaikan melalui zakat. Konsep ini lebih moderat daripada membongkar cara berpikir untuk kembali pada era komunalisme dan kolektivisme masa purba.
Beberapa konsep utama dalam Islam terkait dengan kepemilikan adalah sebagai berikut:
Kepemilikan Mutlak Hanya Milik Tuhan: Dalam Islam, hak kepemilikan mutlak hanya dimiliki oleh Allah SWT. Manusia hanya diberikan kekuasaan atau tanggung jawab atas harta benda sebagai pengelola atau khalifah di muka bumi. Sebagai pemegang amanah, manusia diharapkan untuk menggunakan harta mereka dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama dan untuk kepentingan yang baik.
Harta Adalah Titipan Tuhan: Islam mengajarkan bahwa harta benda yang dimiliki oleh manusia sebenarnya adalah titipan dari Allah SWT. Manusia diberi kebebasan untuk mengelola harta tersebut, tetapi mereka juga diwajibkan untuk bersyukur atas nikmat yang diberikan dan menggunakan harta tersebut dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran agama.
Konsep Hak Orang Lain dalam Harta: Dalam Islam, terdapat konsep hak orang lain dalam harta benda yang dimiliki oleh seseorang. Ini tercermin dalam konsep zakat, infak, sedekah, dan kegiatan sosial lainnya yang menjadi bagian dari ajaran Islam. Manusia diwajibkan untuk berbagi rezeki mereka dengan orang-orang yang membutuhkan dan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.