JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi mengamankan beberapa Calon Jamaah Haji saat hendak masuk ke kota Makkah, mereka tidak diperbolehkan masuk kota Makkah karena tidak dilengkapi dokumen yang legal, salah satu yang paling krusial adalah terkait visa, calon jamaah haji yang diamankan diketahui menggunakan visa ziarah sehingga tidak diberikan izin untuk melaksanakan ibadah haji.
Umumnya calon jamaah haji diiming-imingin oleh pihak travel dengan menggunakan visa ziarah dapat melaksanakan ibadah haji, namun sesampai Makkah justru menjadi masalah sehingga beberapa diamankan. Pihak travel-travel yang memberangkatkan akan dimintai pertanggungjawabannya oleh pemerintah Indonesia.
Dilansir dari laman republika.co.id Kementerian Agama (Kemenag) RI akan menjatuhkan sanksi tegas kepada biro perjalanan (travel) yang menawarkan paket perjalanan haji tanpa menggunakan visa resmi untuk berhaji. Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pihaknya tidak akan menoleransi agen-agen travel yang terbukti menyalahi aturan.
“Kita akan memberi sanksi kepada travel (haji) yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip kantor berita Antara.
Gus Yaqut, sapaan akrabnya, menyampaikan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji. Penegasan itu juga telah dilontarkan oleh pihak Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. “Pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” lanjutnya.
Dalam sistem hukum Indonesia, ihwal visa haji telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam Pasal 18 beleid tersebut, ditegaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah, yakni dengan undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Bila pihak biro perjalanan menawarkan layanan pembuatan visa selain kedua jenis itu, sebaiknya calon jamaah haji menolaknya.
“Di luar itu (visa haji kuota dan visa haji mujamalah–Red), pasti akan jadi masalah. Terbukti, beberapa jamaah Indonesia ada yang terkena aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi,” ucap Gus Yaqut.