Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yaitui haji reguler dan haji khusus. Yang pertama diselenggarakan oleh pemerintah RI. Adapun yang belakangan diselenggarakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pada tahun ini, kuota haji RI sebanyak 221 ribu orang. Indonesia juga mendapat 20 ribu tambahan kuota sehingga total kuota haji Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M mencapai 241 ribu orang.
Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur, keberangkatannya wajib melalui PIHK. Adapun PIHK yang memberangkatkan WNI tersebut juga wajib melapor kepada Kemenag.
Sebelumnya, Konsul Jenderal RI Yusron B Ambary di Jeddah, Arab Saudi, menyampaikan bahwa sebanyak 37 WNI telah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji. Pada Senin (3/6/2024), sebanyak 34 orang dari mereka sudah dipulangkan ke Tanah Air. Adapun tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.
Kemarin, pihak kepolisian Arab Saudi juga mengamankan lima orang WNI di Masjidil Haram, Makkah. Kelima jamaah haji itu diamankan di lantai satu masjid suci tersebut karena kedapatan menggunakan jasa pendorong kursi roda yang tidak resmi.
Iptu Rasmawar, Tusi Perlindungan Jamaah (linjam) saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Selasa (4/6/2024) siang menjelaskan, lima orang jamaah tersebut diduga menggunakan jasa mukimin Indonesia yang tidak resmi dan tidak memiliki izin masuk Masjidil Haram.
“Mereka juga tidak memiliki visa haji. Mereka menawarkan jasa ke jamaah langsung ke hotel-hotel jamaah. Promosinya jasa mereka lebih murah dan mendorongnya lebih pelan-pelan,” ujar Rasmawar.