Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kabar

Tegas, Kemenag akan Sanksi Travel Haji tanpa Visa Resmi

Admin Islamina by Admin Islamina
05/06/2024
in Kabar
2 0
0
2
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Sebagai informasi, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yaitui haji reguler dan haji khusus. Yang pertama diselenggarakan oleh pemerintah RI. Adapun yang belakangan diselenggarakan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Pada tahun ini, kuota haji RI sebanyak 221 ribu orang. Indonesia juga mendapat 20 ribu tambahan kuota sehingga total kuota haji Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M mencapai 241 ribu orang.

BacaJuga

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

Konflik Global Atasnamakan Islam, Gus Yahya: Kampanye Al-Islam Al-Insaniyah Solusinya

Untuk warga negara Indonesia (WNI) yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur, keberangkatannya wajib melalui PIHK. Adapun PIHK yang memberangkatkan WNI tersebut juga wajib melapor kepada Kemenag.

Sebelumnya, Konsul Jenderal RI Yusron B Ambary di Jeddah, Arab Saudi, menyampaikan bahwa sebanyak 37 WNI telah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa non-haji. Pada Senin (3/6/2024), sebanyak 34 orang dari mereka sudah dipulangkan ke Tanah Air. Adapun tiga orang lainnya akan diproses secara hukum.

Kemarin, pihak kepolisian Arab Saudi juga mengamankan lima orang WNI di  Masjidil Haram, Makkah. Kelima jamaah haji itu diamankan di lantai satu masjid suci tersebut karena kedapatan menggunakan jasa pendorong kursi roda yang tidak resmi.

Iptu Rasmawar, Tusi Perlindungan Jamaah (linjam) saat ditemui tim Media Center Haji (MCH) di Makkah, Selasa (4/6/2024) siang menjelaskan, lima orang jamaah tersebut diduga menggunakan jasa mukimin Indonesia yang tidak resmi dan tidak memiliki izin masuk  Masjidil Haram.

“Mereka juga tidak memiliki visa haji. Mereka menawarkan jasa ke jamaah langsung ke hotel-hotel jamaah. Promosinya jasa mereka lebih murah dan mendorongnya lebih pelan-pelan,” ujar Rasmawar.

Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Pemerintah Minta Jemaah Haji yang Sudah di Makkah Tidak Ziarah ke Luar Kota Hingga Puncak Haji Tanggal 9 Dzulhijjah

Next Post

Bukan Sekularisasi, Moderasi Beragama Jalan Terbaik Ciptakan Perdamaian dan Kerukunan

Admin Islamina

Admin Islamina

RelatedPosts

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru
Kabar

Generasi Muda Patut Waspadai Penyebaran Intoleransi dan Radikalisme Gaya Baru

18/11/2024
Ketua Baznas RI
Kabar

Ketua BAZNAS RI Tekankan Kebutuhan Ilmuwan Filantropi

22/10/2024
Gus Yahya PBNU
Kabar

Konflik Global Atasnamakan Islam, Gus Yahya: Kampanye Al-Islam Al-Insaniyah Solusinya

24/09/2024
Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme
Kabar

Hikmah Maulid Nabi Sangat Bagus Untuk Menangkal Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

23/09/2024
Lakpesdam PBNU: Inspirasi Pupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan
Kabar

Lakpesdam PBNU: Inspirasi Pupuk Kasih Sayang dan Persaudaraan

12/09/2024
Noor Huda: Cegah Swa-Radikalisasi dengan Penanaman Literasi Digital, Penguatan Narasi Positif, dan Penegakan Hukum
Kabar

Noor Huda: Cegah Swa-Radikalisasi dengan Penanaman Literasi Digital, Penguatan Narasi Positif, dan Penegakan Hukum

13/08/2024
Next Post
Bukan Sekularisasi, Moderasi Beragama Jalan Terbaik Ciptakan Perdamaian dan Kerukunan

Bukan Sekularisasi, Moderasi Beragama Jalan Terbaik Ciptakan Perdamaian dan Kerukunan

Indonesia Negara dengan Konsep Ketuhanan Dalam Bingkai Pancasila

Indonesia Negara dengan Konsep Ketuhanan Dalam Bingkai Pancasila

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.