Berdasarkan pengkajian dari Hadits Riwayat Muslim, disebutkan bahwa pelaku kejahatan radikal dapat diantisipasi dengan dua cara. Pertama, melakukan upaya perdamaian atau Islah. Kedua, melakukan perang apabila cara Islah tidak membuahkan solusi. Dalam hal ini, perang tidak dapat diartikan secara mentah, tetapi perlu dilihat secara majazi. Kepala negara dapat memerangi pelaku radikal dengan cara menasehati agar pelaku menyadari bahwa ideologi yang dianut adalah keliru. Dengan demikian, diharapkan pelaku radikalisme dapat memahami ideologi yang lurus dan benar (Said dan Rauf, 2015, p. 607).
Berdasarkan Ensiklopedi Hukum Islam, hukuman bagi pelaku radikalisme dapat dibagi menjadi dua. Pelaku radikal tanpa kekuatan senjata dan tidak menguasai suatu wilayah dapat diberi hukuman berupa penangkapan dan pemenjaraan hingga pelaku menyadari kesalahannya dan bertaubat. Sementara itu, pelaku radikal yang menguasai wilayah dan memiliki kekuatan senjata dapat dihimbau untuk menyerah dan bertaubat. Apabila himbauan tersebut tetap tidak dihiraukan, pemerintah diperbolehkan untuk memerangi golongan tersebut demi kemaslahatan masyarakat (Said dan Rauf, 2015, p. 607).
Aliran radikalisme akan selalu berkembang seiring berjalannya modernisasi dan globalisasi. Apabila diartikan tidak secara utuh, ayat-ayat Al-Quran dikhawatirkan dapat memicu perilaku radikal. Padahal sesungguhnya agama Islam mengajarkan perdamaian dan kebaikan. Oleh karena itu, sikap radikalisme dapat dihindari dengan mengkaji dan memahami isi Al-Quran secara saksama. Selain itu, dakwah dengan pendekatan multikulturalisme juga perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kemurnian ajaran Islam, tetapi dengan kelembutan dan teladan sebagaimana yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Benci Pada Pemimpin Bisa Jadi Awal SeseorangTerpapar Radikalisme
Referensi:
Abdullah, A. (2016). Gerakan Radikalisme dalam Islam: Perspektif Historis. Addin, 10(1), 1-28.
Khuza’i, R. (2014). Radikalisme Dalam Perspektif Islam. Sosial, Ekonomi, dan Humaniora, 4(1), 3.
Said, H. A. (2015). Radikalisme Agama Dalam Perspektif Hukum Islam. Al-‘Adalah, 12(1), 593-607.