Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Register
islamina.id
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Video
  • Bulletin
    • Bulletin Islamina
    • Bulletin Jumat
No Result
View All Result
islamina.id
No Result
View All Result
Home Kolom
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “Indonesia Negara Kafir”

Admin Islamina by Admin Islamina
24/01/2021
in Kolom, Tajuk Utama
38 0
0
38
SHARES
763
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WAShare on Telegram

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mengulang perdebatan yang sudah-sudah, tetapi untuk menjawab persoalan yang naik kembali terkait pernyataan video Ust. Zulkarnain Yusuf tentang Indonesia dikatakan sebagai Negara Kafir.

Perdebatan terkait konsep Negara Islam sudah berlangsung sejak lama. Isu tersebut kembali mencuat ke permukaan setelah pemerintah membubarkan salah satu ormas yang dianggap mengancam keutuhan NKRI sebagai bangsa yang resmi dan berdaulat beberapa waktu yang lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

BacaJuga

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

Meskipun telah dibubarkan, aktivis dari ormas yang bersangkutan tetap meyakini bahwa apa yang mereka perjuangkan benar dan sesuai dengan ajaran Islam. Bagi mereka yang memperjuangkan tegaknya Khilafah Islamiyah menganggap bahwa negara Indonesia ini masih tergolong sebagai negara kafir yang mesti “diislamkan” dengan format Khilafah Islamiyah. Alasannya adalah karena negara ini tidak melandaskan konstitusinya kepada al-Qur’an dan Hadis secara langsung.

Pancasila dan UUD Negara 1945 dianggap sebagai aturan Thaghut (kufur)

Pancasila dan UUD Negara 1945 dianggap sebagai aturan Thaghut (kufur) yang tidak selayaknya dijadikan dasar negara, karena ia hanya sebatas buatan manusia serta tidak merepresentasikan ajaran-ajaran yang termaktub di dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi secara paripurna.

Padahal menurut mereka, berdasarkan teks al-Qur’an yang qath’i (jelas), yaitu Q.S. al-Maidah : 44, 45, dan 46 disebutkan bahwa siapapun yang tidak berhukum dengan hukum Allah SWT, maka secara otomatis pelakunya akan dicap sebagai orang-orang yang kafir, zalim, dan fasik.

Tentunya sebagai umat Islam yang hidup di negara yang berasaskan Pancasila ini, kita semua bertanya-tanya, apa sebenarnya standarisasi sebuah negara dikatakan sebagai negara Islam? Seperti apa model atau contoh negara Islam yang patut ditiru dan dikembangkan oleh umat ini?

Berdosakah kita semua jika menerima sistem Pancasila yang telah dianut oleh negara ini selama lebih kurang 75 tahun lamanya? Jika berdosa, maka apakah pendiri bangsa ini, yang sebagiannya tergolong sebagai ahli agama (Islam), tidak mengerti dengan masalah tersebut?

Baca juga: Perspektif Islam Tentang NKRI, Pancasila, dan Kebhinekaan (Bagian Terakhir)

Pengertian Negara Islam Menurut Syekh Abdurrahman Ibn Muhammad Ibn Husain Ibn Umar Ba’alawi

Salah satu definisi menarik terkait pengertian negara Islam pernah dikemukakan oleh Syekh Abdurrahman ibn Muhammad ibn Husain ibn Umar Ba’alawi, dalam karyanya Bughyah al-Mustarsyidin fi Talkhis Fatawa Ba’dhi al-Aimmah min al-‘Ulama al-Mutaakhkhirin. Beliau menyebutkan:

كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده

Artinya : Setiap tempat/wilayah di mana seorang muslim yang tinggal di sana mampu mempertahankan diri dari musuh-musuh yang memeranginya dalam suatu masa, maka wilayah tersebut telah menjadi Negara Islam, di mana di sana hukum-hukum Islam diberlakukan maupun setelahnya.

Bahkan di teks setelah itu, beliau menegaskan bahwa tanah Betawi (maksudnya Indonesia, karena pada saat kitab itu ditulis Indonesia belum menjadi Negara merdeka) dan tanah Jawa secara umum adalah Negara Islam, karena telah dikuasai oleh orang-orang Islam sebelum ia dijajah oleh orang-orang non muslim.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Bhineka Tunggal Ikagerakan khilafahIndonesiaIndonesia BersyariahKhilafah IslamiyahNegara IslamNegara KafirPancasila
Previous Post

Dekatkan Dirimu Pada Tuhan, Begini Caranya

Next Post

Kriteria Orang yang Tangguh dalam menghadapi Ujian

Admin Islamina

Admin Islamina

RelatedPosts

Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”
Kolom

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
iran
Kolom

Iran, Akan menjadi panutan baru bagi dunia Islam?

23/07/2025
edisi desember 2024
Bulletin

Menuju Kematangan Hubungan Umat Beragama : Catatan Akhir Tahun

25/12/2024
Yang Penting Bukan Pengangguran
Kolom

Yang Penting (BUKAN) Pengangguran

04/12/2024
Islamina Edisi November 2024
Bulletin

Menghidupkan Kesyahidan Pahlawan

18/11/2024
Bulletin edisi oktober
Bulletin Islamina

Jihad Santri di Abad Digital

11/10/2024
Next Post
Tujuan Beragama: Mewujudkan Kebaikan Bukan Menebar Kejahatan

Kriteria Orang yang Tangguh dalam menghadapi Ujian

Membaca Masa Depan Isis Pasca Keruntuhannya

Peran Ormas Sipil dalam Mencegah Ekstremisme dan Terorisme

Cari Artikel

No Result
View All Result

Masuk / Daftar

Masuk ke Akun anda
face
visibility
Daftar | Lupa kata sandi ?

Artikel Teerbaru

hukum alam

Hukum Alam Adalah Hukum Tuhan: Apakah Mukjizat Mengingkari Sebab-Akibat

21/08/2025
Membantah Pernyataan Zulkarnain Yusuf Tentang “indonesia Negara Kafir”

Kemerdekaan Indonesia dalam Perspektif Iman

15/08/2025
teologi kemerdekaan

Al-Baqarah : 177 – Peta Jalan Teologi Kemerdekaan dalam Islam

15/08/2025
kerusakan alam

Ketika Alam Tak Lagi Sakral: Ikhtiar Membangun Eko-Teologi dari Kritik Jantung Peradaban

02/08/2025
kurt godel

Ketika Tuhan Dibuktikan Tidak dengan Keimanan Buta, Tetapi dengan Logika: Kurt Gödel dan Rumus Ketuhanan

27/07/2025

Trending Artikel

  • Ulama Scaled

    Mengenal Istilah Rabbani

    319 shares
    Share 128 Tweet 80
  • 4 Penghalang Ibadah Kepada Allah Menurut Imam Al-Ghazali 

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Belajar Konsep Ketuhanan dari Surat Al Ikhlas

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Kitab Tajul ‘Arus: Makna Pengorbanan dan Obat Penyakit Hati

    256 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kitab “Majmû’ Fatâwâ” Karya Ibnu Taimiyah (1)

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
Putih E E
  • Redaksi
  • Kirim Artikel
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kerjasama
No Result
View All Result
  • Kajian
  • Gagasan
  • Kolom
  • Biografi
  • Peradaban
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Kesehatan
  • Review Kitab
  • Bulletin
    • Bulletin Jumat
    • Bulletin Islamina

© 2021 Islamina - Design by MSP.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.