Islamina.id – Apa yang kita saksikan saat ini berupa tragedi-tragedi berdarah dan tubuh-tubuh yang meledak secara sukarela untuk meraih surga dan mendekatkan diri kepada Tuhan, adalah bukti bahaya ekstremisme dan terorisme atas nama agama.
Senjata kaum teroris adalah “jasad” (tubuh) dan “hasad” (kedengkian), senjata yang mudah dimiliki dan dikendalikan, yang membuat fenomena terorisme terus meningkat, yang umunya terkait dengan agama, ideologi, dan sektarianisme.
Hal yang sangat kita sesalkan, sasaran dari kekerasan itu adalah masyarakat secara keseluruhan, baik non-Muslim maupun Muslim. Dan untuk membasmi organisasi-organisasi ekstremis tersebut, diperlukan konvensi-konvensi kemanusiaan dan sosial untuk menciptakan keamanan religius yang menjamin hak-hak kaum lemah dan minoritas, melalui sistem hukum yang menjamin kebebasan beragama.
Selain itu, diperlukan pengelolaan kepentingan agama dan duniawi berdasar standar penggunaan bersama dan distribusi kekayaan yang adil, serta hukum yang menghormati dan memungkinkan manusia untuk memperoleh akses kepada pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lainnya dalam konteks keseimbangan antara jiwa dan raga. Karena ekstremisme tumbuh subur di lingkungan yang memberikan banyak sekali kekangan tetapi tidak memenuhi hak-hak.